Kanal

KPK Diminta Telusuri Dugaan Aliran Dana Musda dan Pelantikan Ketua PPM Riau

BEDELAU.COM ---Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) dan pelantikan Ketua Pimpinan Daerah (PD) Pemuda Panca Marga (PPM) Riau.

Desakan itu disampaikan salah seorang anggota PPM Riau, Fadila Saputra. Ia menilai, hal itu perlu dilakukan menyusul penetapan Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby, sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Fadila menilai penyidik KPK perlu mendalami seluruh aktivitas yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana, termasuk pelaksanaan Musda PPM Riau pada 17 Mei 2026 dan pelantikan pengurus PD PPM Riau yang digelar pada 28 Juni 2026.

"KPK perlu menelusuri apakah ada aliran dana yang digunakan dalam pelaksanaan Musda maupun pelantikan. Semua pihak yang terlibat, termasuk pembiayaan kegiatan, menurut kami patut didalami agar persoalannya menjadi terang," kata Fadila, Minggu (5/7/2026).

Ia juga mempertanyakan proses terpilihnya Suhardiman Amby sebagai Ketua PD PPM Riau. Menurutnya, terdapat sejumlah pihak yang menilai proses tersebut tidak sesuai dengan ketentuan organisasi sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PPM.

Selain itu, Fadila mengaku menerima informasi dari sejumlah pengurus cabang mengenai adanya ajakan untuk mendukung Suhardiman Amby dalam Musda karena ia telah mengeluarkan dana cukup besar untuk membiaya Musda di sebuah hotel berbintang di Pekanbaru. 

Demikian juga saat pelantikan pengurus PPM di Kuansing, Suhardiman juga lah yang diduga kuat mendanai seluruh biaya pelantikan, termasuk membelikan tiket pulang pergi sejumlah pengurus pusat PPM. 

"Kami berharap penyidik KPK dapat menelusuri seluruh informasi yang berkembang, termasuk apabila terdapat dugaan penggunaan dana untuk memengaruhi proses pemilihan," ujarnya.

Fadila juga mengaitkan permintaannya dengan pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang sebelumnya mengungkapkan bahwa Suhardiman Amby pernah meninggalkan sebuah amplop usai pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Raja Juli menyatakan amplop tersebut telah dikembalikan melalui ajudannya dan dirinya tidak mengetahui isi amplop tersebut.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa pengembalian uang tidak serta-merta menghapus unsur pidana apabila dalam penyidikan ditemukan adanya tindak pidana korupsi.

"Pengembalian tidak menghapus pidana. Sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta dalam konstruksi perkara akan didalami oleh tim penyidik," kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Suhardiman Amby maupun pengurus Pusat PPM terkait pernyataan Fadila Saputra mengenai dugaan aliran dana dalam Musda dan pelantikan Ketua PD PPM Riau.

KPK sendiri masih terus mengembangkan penyidikan terhadap perkara yang menjerat Suhardiman Amby dan membuka kemungkinan mendalami fakta-fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut sesuai alat bukti yang diperoleh.

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER