• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Siak

Kejari Siak Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pemerasan Proyek UKPBJ 2025

Redaksi

Jumat, 26 Juni 2026 19:48:51 WIB
Cetak
Kejari Siak Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pemerasan Proyek UKPBJ 2025

BEDELAU.COM --Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Siak, secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap penyedia barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025. 

?Ketiga tersangka diduga kuat melakukan pungutan liar atau pemerasan berupa fee sebesar 1 persen dari nilai proyek pengadaan kepada para rekanan pemenang tender.

?Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah. ?JE – Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak Tahun 2025. AS – Anggota Tim Pokja UKPBJ Kabupaten Siak (berperan dalam pelaksanaan pemungutan fee) dan SF – Anggota Tim Pokja UKPBJ Kabupaten Siak (turut membantu pelaksanaan pemungutan fee).

?Kasus ini bermula dari perintah tersangka JE kepada AS dan SF untuk meminta sekaligus memaksa para rekanan pemenang proyek menyerahkan uang sebesar 1 persen dari nilai kontrak yang mereka menangkan.

?Dalam prosesnya, para tersangka diduga menggunakan tekanan dan ancaman sehingga para penyedia jasa merasa terintimidasi dan terpaksa menuruti permintaan tersebut. Dari praktik lancung ini, para tersangka berhasil mengumpulkan uang hingga mencapai Rp421.000.000,00. Uang tersebut diduga dinikmati untuk kepentingan pribadi para tersangka serta anggota pokja lainnya, dan saat ini seluruhnya telah disita oleh tim penyidik.

?Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siak, Galih Aziz, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam membersihkan sektor pengadaan barang dan jasa dari praktik-praktik koruptif yang merugikan iklim usaha yang sehat.

?"Penetapan ketiga tersangka ini murni berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 235 KUHAP. Kami menemukan adanya unsur pemaksaan dan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama. Tindakan mengancam dan memeras para penyedia jasa dengan dalih fee 1% ini sangat mencederai integritas pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Siak," tegas Galih Aziz kepada media, Kamis (25/6/2026).

?Lebih lanjut, Galih Aziz juga mengimbau semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

?"Proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan akuntabel. Kami juga mengimbau masyarakat maupun aparatur sipil negara untuk menjadikan kasus ini sebagai pengingat keras agar tidak bermain-main dengan anggaran negara. Setiap perkembangan penyidikan akan kami sampaikan secara resmi ke publik," tambahnya.

?Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu, ?Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (perbuatan bersama-sama/turut serta).

?Pasal 12 huruf g UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*

 

 

 

Sumber: Riauterkini.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Kalung Sawit Jadi Hukuman Dadakan, Dua Pria Digiring Warga ke Polsek Tambusai

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:43:12 WIB

BEDELAU.COM --Kasus dugaan pencurian tandan buah seg.

Hukrim

Jawaban Menohok Abdul Wahid Soal Gubernur 1 dan 2: "Dia Berkeinginan Jadi Gubernur"

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:40:06 WIB

BEDELAU.COM --Persidangan dugaan korupsi proyek di l.

Hukrim

Prof Djo Nilai Kasus yang Dihadapi Abdul Wahid Persoalan Administrasi Bukan Hukum

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:36:52 WIB

BEDELAU.COM --Mantan Penjabat Gubernur Riau Prof Djo.

Hukrim

Kejaksaan Bongkar Fee Proyek 1 Persen, Tiga Pejabat Pemkab Siak Jadi Tersangka

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:19:46 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetap.

Hukrim

Ahli Soroti Saksi Mahkota di Kasus Abdul Wahid, Sebut Unsur Dakwaan Tak Terpenuhi

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:06:21 WIB

BEDELAU.COM --Konstruksi alat bukti dan status saksi.

Hukrim

Apartemen Jadi Gudang Narkoba, Polisi Sita Uang Rp115 Juta dan Senpi

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:26:04 WIB

BEDELAU.COM --Pengungkapan kasus narkotika kembali m.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Kejari Siak Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pemerasan Proyek UKPBJ 2025
26 Juni 2026
Sepekan Usai Aksi ‘Uang Receh’ Jurnalis, Kabid Humas Polda Riau Diganti
26 Juni 2026
Kalung Sawit Jadi Hukuman Dadakan, Dua Pria Digiring Warga ke Polsek Tambusai
26 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Jadi Contoh Nasional! PAD Naik Drastis Berkat Kebijakan Pro Rakyat
26 Juni 2026
Surat Edaran Disdik Riau, Sekolah Dilarang Jual Seragam
26 Juni 2026
Ahli Psikologi Forensik dan Otonomi Daerah Dinilai Untungkan Abdul Wahid
26 Juni 2026
Jumat Berkah Subuh, Jamaah Masjid Baitul Maghfirah Blang Awee Tebar Kepedulian
26 Juni 2026
Jalintim Berubah Jadi Ular Besi , Polisi Ngamuk Kejar Sopir yang Potong Kompas!
25 Juni 2026
Jawaban Menohok Abdul Wahid Soal Gubernur 1 dan 2: "Dia Berkeinginan Jadi Gubernur"
25 Juni 2026
Prof Djo Nilai Kasus yang Dihadapi Abdul Wahid Persoalan Administrasi Bukan Hukum
25 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Remaja 15 Tahun Tewas dalam Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Kuansing
  • 2 El Nino Ekstrem Disebut Sudah Tiba, Ilmuwan Keluarkan Peringatan Bahaya
  • 3 Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS
  • 4 Motor Listrik MBG Rp1 Triliun yang Diduga Dimark-up Dadan Sudah Dirakit, Kini Mau Dipakai Buat Apa?
  • 5 Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025
  • 6 PETI Kuansing Digerebek Beruntun
  • 7 Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved