• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Ahli Soroti Saksi Mahkota di Kasus Abdul Wahid, Sebut Unsur Dakwaan Tak Terpenuhi

Redaksi

Rabu, 24 Juni 2026 19:06:21 WIB
Cetak
Ahli Soroti Saksi Mahkota di Kasus Abdul Wahid, Sebut Unsur Dakwaan Tak Terpenuhi

BEDELAU.COM --Konstruksi alat bukti dan status saksi mahkota mengemuka dalam persidangan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (24/6/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama tersebut kembali menyorot kredibilitas saksi mahkota serta batas pembuktian dalam perkara korupsi, setelah tim penasihat hukum menghadirkan ahli hukum pidana Chairul Huda.

Dalam keterangannya, Chairul Huda menyatakan tidak terdapat bukti yang cukup untuk membuktikan Abdul Wahid melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

“Nggak ada bukti yang cukup untuk menyatakan beliau melakukan tindak pidana yang didakwakan. Perbuatannya kan cuma menyatakan bahwa matahari ada satu. Apa yang salah dari pernyataan matahari ada satu?" kata Nurul Huda.

"Yang kedua, semua ikut kepada kepala dinas. Kalau kepala dinas itu tidak becus, saya pecat. Itu menggambarkan ketegasan beliau dan instruksi bahwa harus dalam garis komando. Kalau kemudian disimpang oleh kepala dinas untuk hal-hal lain, itu urusannya kepala dinas,” sambungnya usai persidangan.

Ia menilai unsur dakwaan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dalam jabatan, Pasal 12 huruf f terkait pemotongan anggaran, maupun Pasal 12B tentang gratifikasi tidak terbukti.

“Menurut pendapat saya, tidak ada bukti yang memadai bahwa Pak Abdul Wahid telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Bahkan pertanyaan-pertanyaan penuntut umum juga tidak mengarah pada pembuktian ketiga dakwaan tersebut. Jadi, kalau hemat saya, seharusnya beliau dibebaskan,” katanya.

Lebih lanjut, Chairul Huda menjelaskan unsur “memaksa” dalam Pasal 12 huruf e harus dimaknai sebagai keadaan ketika pihak yang disebut korban tidak memiliki pilihan lain.

Sementara itu, menurutnya, fakta persidangan menunjukkan para kepala unit kerja masih memiliki sejumlah alternatif dan bahkan aktif mencari akses untuk bertemu pihak tertentu melalui perantara serta memberikan dukungan biaya.

Terkait Pasal 12 huruf f, ia menerangkan bahwa subjek hukum yang dimaksud adalah pihak yang memiliki kewenangan dalam menerima atau melakukan pembayaran, seperti bendahara negara atau bendahara daerah.

Dalam perkara tersebut, menurutnya, kewenangan itu berada pada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), bukan kepala daerah.

Sementara itu, mengenai Pasal 12B tentang gratifikasi, Chairul Huda menyatakan unsur pidana baru terpenuhi apabila penerima gratifikasi tidak melaporkannya dalam waktu 30 hari.

Namun, menurut dia, tidak terdapat bukti penerimaan gratifikasi oleh pihak yang didakwakan.

Selain materi dakwaan, Chairul Huda juga menyoroti penggunaan saksi mahkota dalam perkara tersebut.

“Saksi mahkota itu sebenarnya harus orang yang peranannya kecil. Loh, ini pelaku utamanya kok jadi saksi mahkota? Itu jadi tidak relevan. Ini cara dia melindungi dirinya sendiri. Dia bergandengan dengan penyidik dan penuntut umum supaya mendapatkan hukuman yang lebih ringan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa konsep yang lebih tepat adalah justice collaborator, yakni pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana dengan syarat memiliki peran kecil dalam perkara tersebut.

“Sangat tidak mungkin seorang pelaku utama menjadi saksi mahkota. Kalau dia menjual nama gubernur lalu meminta uang kepada dinas tertentu, kemudian dianggap sebagai saksi mahkota, saya kira tidak tepat penerapan hukumnya. Karena itu keterangannya juga tidak bisa dipercaya. Pasti akan menguntungkan dirinya sendiri dengan mengatakan yang menyuruh adalah Pak Gubernur atau Pak Abdul Wahid,” katanya.

Chairul Huda juga mengingatkan prinsip hukum pidana “unus testis nullus testis”, yakni satu saksi bukanlah saksi. “Seorang saksi saja keterangannya tidak cukup dijadikan alat bukti. Apalagi saksi mahkota yang jelas punya motivasi untuk menguntungkan dirinya sendiri supaya dihukum lebih ringan,” ujarnya.

Sementara itu, diwawancarai wartawan usai sidang, Chairul Huda menilai Abdul Wahid tidak bersalah seperti yang didakwakan. Hal ini karena tidak ada bukti cukup mengatakan beliau melakukan tindak pidana.

"Jadi kalau menurut pendapat saya, tidak ada bukti yang memadai bahwa pak Abdul Wahid melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, baik pasal 12 huruf e (pemerasan jabatan) maupun pasal 12 huruf F (pemotongan anggaran), maupun 12 B (gratifikasi) . Bahkan pertanyaan-pertanyaan penuntut umum tidak mengarah adanya pembuktian ketiga dakwaan tersebut. Menurut saya beliau harusnya dibebaskan," ujarnya.

Ketua tim advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, turut menyoroti kualitas alat bukti yang diajukan penuntut umum. 

“Tadi jelas bahwa ahli menyampaikan bagaimana batasan dalam menilai keterangan saksi. Yang meruntuhkan kualitas dari keterangan saksi, salah satunya karena yang bersangkutan merupakan residivis dan pernah terjerat perkara pidana. Tidak susah menilai kejujuran dan kualitasnya. Oleh karena itu, sudah sepantasnya dikesampingkan siapa saja yang dijadikan saksi tetapi pernah terkena hukum,” ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun, Dani M. Nursalam diketahui pernah terjerat tindak pidana perjudian dan berstatus terpidana.

Selain itu, tim advokat juga mempertanyakan adanya saksi yang tidak disumpah dalam persidangan. Menurut mereka, secara hukum keterangan tanpa sumpah tidak dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti yang sah sehingga validitasnya patut dipertanyakan.

Tim advokat menyimpulkan unsur dakwaan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi. Pada sidang berikutnya, mereka berencana menghadirkan ahli bidang pemerintahan daerah serta satu ahli tambahan yang dinilai penting guna memperkuat pembelaan dan meyakinkan majelis hakim untuk menjatuhkan putusan bebas terhadap Abdul Wahid.

 

 

 

Sumber: Cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.

Hukrim

Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:59:37 WIB

BEDELAU.COM --Praktik dugaan perdagangan ilegal baha.

Hukrim

Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:00:07 WIB

BEDELAU.COM --Seekor kera yang masuk ke area gardu i.

Hukrim

Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate Disita dari Kamar Kos Perempuan di Pekanbaru

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:42:39 WIB

BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengu.

Hukrim

Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:52:26 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Reso.

Hukrim

Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:45:01 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Jumat Berkah Subuh Hadir di Masjid Madinah Japakeh, Iskandar Idris Koordinasikan Gerakan Berbagi di Pidie Jaya
23 Oktober 2026
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
21 Oktober 2026
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
21 Oktober 2026
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
20 Oktober 2026
Demo di Kantor Gubernur Riau, Mahasiswa Unilak Sampaikan Kritik Lewat Puisi
20 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Cegah Karhutla Sejak Dini, Magister Pendidikan Biologi UNRI Edukasi Santri MA Al-Munawwarah tentang Gambut
  • 2 Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih
  • 3 SF Hariyanto Sebut Asap Riau Berasal dari Karhutla Sumsel dan Jambi
  • 4 Dulu Prabowo Tegas Minta Karhutla Jadi Bencana Nasional
  • 5 Lapas Pasir Pangarayan dan Tim Gabungan Temukan Kembali Warga Binaan yang Kabur
  • 6 Kabut Asap Karhutla Selimuti Perairan, KSOP Bengkalis Imbau Kapal Waspadai Jarak Pandang
  • 7 PJJ Bukan Libur Jalan-Jalan, Anak Pekanbaru Kini Dikejar Ancaman Asap

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved