Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Ahli Soroti Saksi Mahkota di Kasus Abdul Wahid, Sebut Unsur Dakwaan Tak Terpenuhi
BEDELAU.COM --Konstruksi alat bukti dan status saksi mahkota mengemuka dalam persidangan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (24/6/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama tersebut kembali menyorot kredibilitas saksi mahkota serta batas pembuktian dalam perkara korupsi, setelah tim penasihat hukum menghadirkan ahli hukum pidana Chairul Huda.
Dalam keterangannya, Chairul Huda menyatakan tidak terdapat bukti yang cukup untuk membuktikan Abdul Wahid melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.
“Nggak ada bukti yang cukup untuk menyatakan beliau melakukan tindak pidana yang didakwakan. Perbuatannya kan cuma menyatakan bahwa matahari ada satu. Apa yang salah dari pernyataan matahari ada satu?" kata Nurul Huda.
"Yang kedua, semua ikut kepada kepala dinas. Kalau kepala dinas itu tidak becus, saya pecat. Itu menggambarkan ketegasan beliau dan instruksi bahwa harus dalam garis komando. Kalau kemudian disimpang oleh kepala dinas untuk hal-hal lain, itu urusannya kepala dinas,” sambungnya usai persidangan.
Ia menilai unsur dakwaan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dalam jabatan, Pasal 12 huruf f terkait pemotongan anggaran, maupun Pasal 12B tentang gratifikasi tidak terbukti.
“Menurut pendapat saya, tidak ada bukti yang memadai bahwa Pak Abdul Wahid telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Bahkan pertanyaan-pertanyaan penuntut umum juga tidak mengarah pada pembuktian ketiga dakwaan tersebut. Jadi, kalau hemat saya, seharusnya beliau dibebaskan,” katanya.
Lebih lanjut, Chairul Huda menjelaskan unsur “memaksa” dalam Pasal 12 huruf e harus dimaknai sebagai keadaan ketika pihak yang disebut korban tidak memiliki pilihan lain.
Sementara itu, menurutnya, fakta persidangan menunjukkan para kepala unit kerja masih memiliki sejumlah alternatif dan bahkan aktif mencari akses untuk bertemu pihak tertentu melalui perantara serta memberikan dukungan biaya.
Terkait Pasal 12 huruf f, ia menerangkan bahwa subjek hukum yang dimaksud adalah pihak yang memiliki kewenangan dalam menerima atau melakukan pembayaran, seperti bendahara negara atau bendahara daerah.
Dalam perkara tersebut, menurutnya, kewenangan itu berada pada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), bukan kepala daerah.
Sementara itu, mengenai Pasal 12B tentang gratifikasi, Chairul Huda menyatakan unsur pidana baru terpenuhi apabila penerima gratifikasi tidak melaporkannya dalam waktu 30 hari.
Namun, menurut dia, tidak terdapat bukti penerimaan gratifikasi oleh pihak yang didakwakan.
Selain materi dakwaan, Chairul Huda juga menyoroti penggunaan saksi mahkota dalam perkara tersebut.
“Saksi mahkota itu sebenarnya harus orang yang peranannya kecil. Loh, ini pelaku utamanya kok jadi saksi mahkota? Itu jadi tidak relevan. Ini cara dia melindungi dirinya sendiri. Dia bergandengan dengan penyidik dan penuntut umum supaya mendapatkan hukuman yang lebih ringan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa konsep yang lebih tepat adalah justice collaborator, yakni pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana dengan syarat memiliki peran kecil dalam perkara tersebut.
“Sangat tidak mungkin seorang pelaku utama menjadi saksi mahkota. Kalau dia menjual nama gubernur lalu meminta uang kepada dinas tertentu, kemudian dianggap sebagai saksi mahkota, saya kira tidak tepat penerapan hukumnya. Karena itu keterangannya juga tidak bisa dipercaya. Pasti akan menguntungkan dirinya sendiri dengan mengatakan yang menyuruh adalah Pak Gubernur atau Pak Abdul Wahid,” katanya.
Chairul Huda juga mengingatkan prinsip hukum pidana “unus testis nullus testis”, yakni satu saksi bukanlah saksi. “Seorang saksi saja keterangannya tidak cukup dijadikan alat bukti. Apalagi saksi mahkota yang jelas punya motivasi untuk menguntungkan dirinya sendiri supaya dihukum lebih ringan,” ujarnya.
Sementara itu, diwawancarai wartawan usai sidang, Chairul Huda menilai Abdul Wahid tidak bersalah seperti yang didakwakan. Hal ini karena tidak ada bukti cukup mengatakan beliau melakukan tindak pidana.
"Jadi kalau menurut pendapat saya, tidak ada bukti yang memadai bahwa pak Abdul Wahid melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, baik pasal 12 huruf e (pemerasan jabatan) maupun pasal 12 huruf F (pemotongan anggaran), maupun 12 B (gratifikasi) . Bahkan pertanyaan-pertanyaan penuntut umum tidak mengarah adanya pembuktian ketiga dakwaan tersebut. Menurut saya beliau harusnya dibebaskan," ujarnya.
Ketua tim advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, turut menyoroti kualitas alat bukti yang diajukan penuntut umum.
“Tadi jelas bahwa ahli menyampaikan bagaimana batasan dalam menilai keterangan saksi. Yang meruntuhkan kualitas dari keterangan saksi, salah satunya karena yang bersangkutan merupakan residivis dan pernah terjerat perkara pidana. Tidak susah menilai kejujuran dan kualitasnya. Oleh karena itu, sudah sepantasnya dikesampingkan siapa saja yang dijadikan saksi tetapi pernah terkena hukum,” ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, Dani M. Nursalam diketahui pernah terjerat tindak pidana perjudian dan berstatus terpidana.
Selain itu, tim advokat juga mempertanyakan adanya saksi yang tidak disumpah dalam persidangan. Menurut mereka, secara hukum keterangan tanpa sumpah tidak dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti yang sah sehingga validitasnya patut dipertanyakan.
Tim advokat menyimpulkan unsur dakwaan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi. Pada sidang berikutnya, mereka berencana menghadirkan ahli bidang pemerintahan daerah serta satu ahli tambahan yang dinilai penting guna memperkuat pembelaan dan meyakinkan majelis hakim untuk menjatuhkan putusan bebas terhadap Abdul Wahid.
Sumber: Cakaplah.com
Apartemen Jadi Gudang Narkoba, Polisi Sita Uang Rp115 Juta dan Senpi
BEDELAU.COM --Pengungkapan kasus narkotika kembali m.
Penambang Emas Ilegal di Kuansing Ditangkap, Polisi Sita Sabu 36,94 Gram
BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .
Korupsi TPP PPPK Rohil, Dua Pejabat Disdikbud Jadi Tersangka
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir .
Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur, Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Diperiksa Polda Riau
BEDELAU.COM --Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afr.
Kasus Pengeroyokan Pada Dua Remaja di Kuansing Naik Tahap Penyidikan
BEDELAU.COM --Kasus pengeroyokan terhadap dua remaja.
Suami Korban Pembunuhan di Ujung Batu Ditangkap, Misteri Kematian Tukang Pijat Mulai Terkuak
BEDELAU.COM --Kasus pembunuhan yang menggemparkan wa.








