• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Olahraga
  • Pekanbaru

Ahli Psikologi Forensik dan Otonomi Daerah Dinilai Untungkan Abdul Wahid

Redaksi

Jumat, 26 Juni 2026 19:35:33 WIB
Cetak
Ahli Psikologi Forensik dan Otonomi Daerah Dinilai Untungkan Abdul Wahid
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

BEDELAU.COM --Tim Advokat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai keterangan dua saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan semakin memperkuat argumentasi pembelaan dalam perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Kedua ahli tersebut dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/6/2026). Mereka adalah pakar pemerintahan dan otonomi daerah, Prof Djohermansyah Djohan, serta ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel.

Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan keterangan kedua ahli memberikan perspektif yang mendukung pembelaan, baik dari sisi psikologi forensik maupun tata kelola pemerintahan daerah.

Menurut Kemal, Reza Indragiri menyoroti adanya perbedaan penafsiran para pihak terhadap sejumlah istilah yang muncul dalam persidangan.

"Keterangan ahli menunjukkan bahwa pemahaman para peserta yang mendengar istilah-istilah tersebut tidak seragam. Ada yang menganggap sebagai ancaman, ada pula yang tidak. Dalam perspektif psikologi forensik, syarat utama untuk menyebut sebuah pernyataan sebagai ancaman menjadi tidak terpenuhi apabila penerimanya memiliki penafsiran yang berbeda-beda," ujar Kemal usai sidang Kamis malam. 

Ia menilai pendapat tersebut berkaitan erat dengan unsur pemaksaan yang menjadi salah satu unsur penting dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, lanjut Kemal, Reza juga menjelaskan bahwa keterangan saksi dalam perkara pidana harus diuji dan divalidasi karena ingatan manusia memiliki keterbatasan. Menurut ahli, ingatan dapat mengalami distorsi, fragmentasi, bahkan fabrikasi.

"Dalam pandangan ahli, keterangan saksi tidak dapat berdiri sendiri. Karena itu hukum acara pidana mengenal asas unus testis nullus testis, yakni satu saksi bukan saksi. Keterangan yang berdiri sendiri tidak cukup membuktikan suatu peristiwa pidana tanpa didukung alat bukti lain," katanya.

Kemal menambahkan, ahli juga memberikan pandangan terkait saksi mahkota. Menurutnya, status sebagai saksi mahkota tidak otomatis membuat keterangannya memiliki kekuatan pembuktian lebih tinggi apabila tidak didukung alat bukti lain yang memadai.

Sementara itu, Prof Djohermansyah Djohan memberikan penjelasan mengenai aspek pemerintahan daerah, administrasi pemerintahan, serta kewenangan kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.

Menurut Kemal, ahli menjelaskan bahwa pengangkatan Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Kepala daerah, kata dia, memiliki ruang diskresi dalam kondisi tertentu.

"Profesor Djohermansyah menjelaskan bahwa tidak ada larangan pengangkatan tenaga ahli. Apalagi saat itu terdapat kebutuhan mendesak untuk penyusunan RPJMD yang harus diselesaikan dalam jangka waktu tertentu setelah kepala daerah dilantik," ujarnya.

Selain itu, ahli juga menerangkan bahwa penggunaan Biaya Penunjang Operasional (BPO) gubernur dapat dilakukan untuk kebutuhan koordinasi, pengamanan, serta kegiatan kenegaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait pergeseran anggaran yang turut menjadi bagian dari perkara, Djohermansyah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri. Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah cukup melakukan monitoring dan evaluasi tanpa melalui mekanisme review.

Kemal menambahkan, pengelolaan keuangan daerah secara teknis telah didelegasikan kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Seluruh proses pembahasan dan administrasi dilakukan di tingkat TAPD sebelum dokumen diajukan kepada gubernur untuk memperoleh persetujuan akhir.

"Profesor Djohermansyah menjelaskan bahwa ketika dokumen sampai kepada gubernur untuk ditandatangani, seluruh prosedur administrasi dan pembahasan teknis telah dilaksanakan oleh TAPD. Karena itu tidak ada persoalan dari sisi tata kelola pemerintahan daerah sebagaimana yang diterangkan ahli di persidangan," kata Kemal.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Olahraga

Mahasiswi Fakultas Teknik Unilak Raih Medali Perunggu, Cabor Sepak Takraw Sea Games Thailand 2025

Senin, 15 Desember 2025 - 19:36:16 WIB

BEDELAU.COM --Wan Annisa Rachmadi Mahasiswi Fakultas.

Olahraga

Shin Tae Yong Buka Peluang Kembali, Sebut Indonesia Tetap di Hati Meski Banyak Tawaran

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:33:56 WIB

BEDELAU.COM --Nama Shin Tae Yong kembali mencuat di .

Olahraga

Patrick Kluivert Masuk Jajaran 10 Pelatih Timnas Indonesia Tersingkat Sepanjang Sejarah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:18:03 WIB

BEDELAU.COM --Timnas Indonesia mempunyai 10 pelatih .

Olahraga

Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Kubur Mimpi Piala Dunia 2026

Ahad, 12 Oktober 2025 - 19:14:14 WIB

BEDELAU.COM --- Harapan Timnas.

Olahraga

Mahasiswi Unilak Raih Medali Perunggu Cabor Sepak Takraw di POMNAS Jawa Tengah 2025

Senin, 29 September 2025 - 18:58:08 WIB

BEDELAU.COM --Provinsi Riau berhasil menambah medali.

Olahraga

Raih Medali Perak Sepak Takraw di Pomnas 2025, di Persembahkan Mahasiswa UNILAK, UNRI dan UT

Jumat, 26 September 2025 - 19:18:48 WIB

BEDELAU.COM --Kontingen Provinsi Riau berhasil merai.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Kejari Siak Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pemerasan Proyek UKPBJ 2025
26 Juni 2026
Sepekan Usai Aksi ‘Uang Receh’ Jurnalis, Kabid Humas Polda Riau Diganti
26 Juni 2026
Kalung Sawit Jadi Hukuman Dadakan, Dua Pria Digiring Warga ke Polsek Tambusai
26 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Jadi Contoh Nasional! PAD Naik Drastis Berkat Kebijakan Pro Rakyat
26 Juni 2026
Surat Edaran Disdik Riau, Sekolah Dilarang Jual Seragam
26 Juni 2026
Ahli Psikologi Forensik dan Otonomi Daerah Dinilai Untungkan Abdul Wahid
26 Juni 2026
Jumat Berkah Subuh, Jamaah Masjid Baitul Maghfirah Blang Awee Tebar Kepedulian
26 Juni 2026
Jalintim Berubah Jadi Ular Besi , Polisi Ngamuk Kejar Sopir yang Potong Kompas!
25 Juni 2026
Jawaban Menohok Abdul Wahid Soal Gubernur 1 dan 2: "Dia Berkeinginan Jadi Gubernur"
25 Juni 2026
Prof Djo Nilai Kasus yang Dihadapi Abdul Wahid Persoalan Administrasi Bukan Hukum
25 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Remaja 15 Tahun Tewas dalam Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Kuansing
  • 2 El Nino Ekstrem Disebut Sudah Tiba, Ilmuwan Keluarkan Peringatan Bahaya
  • 3 Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS
  • 4 Motor Listrik MBG Rp1 Triliun yang Diduga Dimark-up Dadan Sudah Dirakit, Kini Mau Dipakai Buat Apa?
  • 5 Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025
  • 6 PETI Kuansing Digerebek Beruntun
  • 7 Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved