• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Siak

Kejaksaan Bongkar Fee Proyek 1 Persen, Tiga Pejabat Pemkab Siak Jadi Tersangka

Redaksi

Kamis, 25 Juni 2026 18:19:46 WIB
Cetak
Kejaksaan Bongkar Fee Proyek 1 Persen, Tiga Pejabat Pemkab Siak Jadi Tersangka
Pejabat Pemkab Siak diamankan Kejaksaaan Negeri Siak terkait fee proyek 1 persen.

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap penyedia barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak Tahun Anggaran 2025.

Dari perkara tersebut, penyidik menyita uang sebesar Rp421 juta yang diduga berasal dari praktik pemungutan fee proyek terhadap para kontraktor pemenang tender.

Ketiga tersangka yang ditahan yakni JE selaku Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak Tahun 2025, serta AS dan SF yang merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) UKPBJ Kabupaten Siak.

Kepala Kejari Siak Heri Yulianto melalui Kepala Seksi Intelijen, Frederic C Simamora mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup selama proses penyidikan.

"Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan praktik pemungutan fee terhadap penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek atau tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025," kata Frederic dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Penyidik menduga tersangka JE memerintahkan AS dan SF untuk meminta sekaligus memaksa para penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek pemerintah menyerahkan uang sebesar 1 persen dari nilai proyek yang diperoleh.

Menurut Frederic, permintaan tersebut diduga tidak dilakukan secara sukarela. Para kontraktor disebut mendapat tekanan sehingga merasa tidak memiliki pilihan selain memenuhi permintaan tersebut.

"Uang yang terkumpul selanjutnya diduga disimpan dan dibagikan kepada anggota Pokja lainnya," ujarnya.

Dari hasil penyidikan sementara, praktik tersebut diduga berlangsung selama pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2025.

"Penyidik mencatat total uang yang berhasil dikumpulkan para tersangka mencapai sekitar Rp421 juta," terangnya.

Seluruh uang yang diduga berasal dari hasil pemerasan tersebut telah disita sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Frederic menjelaskan, penyidik juga melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk memperlancar proses hukum sekaligus mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejari Siak menegaskan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Jawaban Menohok Abdul Wahid Soal Gubernur 1 dan 2: "Dia Berkeinginan Jadi Gubernur"

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:40:06 WIB

BEDELAU.COM --Persidangan dugaan korupsi proyek di l.

Hukrim

Prof Djo Nilai Kasus yang Dihadapi Abdul Wahid Persoalan Administrasi Bukan Hukum

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:36:52 WIB

BEDELAU.COM --Mantan Penjabat Gubernur Riau Prof Djo.

Hukrim

Ahli Soroti Saksi Mahkota di Kasus Abdul Wahid, Sebut Unsur Dakwaan Tak Terpenuhi

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:06:21 WIB

BEDELAU.COM --Konstruksi alat bukti dan status saksi.

Hukrim

Apartemen Jadi Gudang Narkoba, Polisi Sita Uang Rp115 Juta dan Senpi

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:26:04 WIB

BEDELAU.COM --Pengungkapan kasus narkotika kembali m.

Hukrim

Penambang Emas Ilegal di Kuansing Ditangkap, Polisi Sita Sabu 36,94 Gram

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:01:47 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .

Hukrim

Korupsi TPP PPPK Rohil, Dua Pejabat Disdikbud Jadi Tersangka

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:51:05 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Jalintim Berubah Jadi Ular Besi , Polisi Ngamuk Kejar Sopir yang Potong Kompas!
25 Juni 2026
Jawaban Menohok Abdul Wahid Soal Gubernur 1 dan 2: "Dia Berkeinginan Jadi Gubernur"
25 Juni 2026
Prof Djo Nilai Kasus yang Dihadapi Abdul Wahid Persoalan Administrasi Bukan Hukum
25 Juni 2026
Kapolda Riau Janji Usut Dugaan Aktivis IMM Dipukul Aparat Saat Demo di DPRD Riau
25 Juni 2026
Macet Horor di Pelalawan, 8 Jam Kendaraan Terjebak, Warga Kelaparan dan Kehausan
25 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Gelar Vaksinasi Rabies Gratis Untuk Hewan Peliharaan
25 Juni 2026
Kejaksaan Bongkar Fee Proyek 1 Persen, Tiga Pejabat Pemkab Siak Jadi Tersangka
25 Juni 2026
Bocah 6 Tahun Terjatuh di Dermaga TPI Purnama Dumai Ditemukan Meninggal Dunia
24 Juni 2026
Ahli Soroti Saksi Mahkota di Kasus Abdul Wahid, Sebut Unsur Dakwaan Tak Terpenuhi
24 Juni 2026
Prabowo Bongkar Dugaan Aktor Demo Berbayar, Klaim Sudah Kantongi Nama-Namanya
24 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Remaja 15 Tahun Tewas dalam Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Kuansing
  • 2 Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS
  • 3 Motor Listrik MBG Rp1 Triliun yang Diduga Dimark-up Dadan Sudah Dirakit, Kini Mau Dipakai Buat Apa?
  • 4 Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025
  • 5 PETI Kuansing Digerebek Beruntun
  • 6 Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
  • 7 Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved