• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Jawaban Menohok Abdul Wahid Soal Gubernur 1 dan 2: "Dia Berkeinginan Jadi Gubernur"

Redaksi

Kamis, 25 Juni 2026 18:40:06 WIB
Cetak
Jawaban Menohok Abdul Wahid Soal Gubernur 1 dan 2:
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Negeri Pekanbaru. (sumber: istimewa)

BEDELAU.COM --Persidangan dugaan korupsi proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau kembali membuka babak baru pada Kamis, 25 Juni 2026. Di ruang Pengadilan Tipikor Pekanbaru, satu isu yang selama ini bergulir di balik dinamika politik daerah akhirnya dibahas secara terbuka, yakni soal istilah “Gubernur 1” dan “Gubernur 2”.

Agenda sidang yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid itu menghadirkan mantan Penjabat Gubernur Riau sekaligus pakar hukum administrasi negara dan otonomi daerah, Djohermansyah Djohan. Keterangan ahli tersebut tidak hanya mengupas tata kelola pemerintahan daerah, tetapi juga menyinggung hubungan antara gubernur dan wakil gubernur dalam sistem pemerintahan.

Di hadapan majelis hakim, tim penasihat hukum Abdul Wahid menanyakan pandangan ahli terkait istilah gubernur 1 dan gubernur 2 yang sempat mencuat dalam perjalanan pemerintahan Provinsi Riau. Jawaban Djohermansyah terdengar tegas.

“Dalam pemerintahan daerah tidak ada istilah gubernur 1, gubernur 2. Yang ada itu gubernur dan wakil gubernur. Jadi tidak ada gubernur 1 dan gubernur 2,” kata Djohermansyah. 

Pernyataan tersebut seolah menjadi garis tebal terhadap polemik yang selama ini berkembang di ruang publik. Menurut mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu, struktur pemerintahan daerah sudah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam sistem tersebut, gubernur menempati posisi kepala daerah sekaligus pemegang kewenangan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara wakil gubernur berfungsi membantu pelaksanaan tugas kepala daerah sesuai ruang lingkup yang telah ditentukan.

Saat menjelaskan hubungan kerja antara atasan dan bawahan dalam birokrasi pemerintahan, Djohermansyah menyampaikan ilustrasi sederhana yang memancing perhatian ruang sidang. “Disuruh pergi, tidak disuruh berhenti,” ujarnya.

Kalimat singkat itu menggambarkan mekanisme koordinasi dan pelaksanaan tugas dalam birokrasi pemerintahan daerah. Menurutnya, wakil gubernur memiliki fungsi membantu, mengawasi, dan melakukan monitoring sesuai arahan gubernur.

Pembahasan kemudian bergerak ke aspek yang lebih luas. Djohermansyah menjelaskan sistem otonomi daerah memberi ruang diskresi kepada kepala daerah untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan. Diskresi tersebut menjadi instrumen penting ketika pemerintah daerah harus mengambil langkah cepat demi kelancaran program yang telah direncanakan.

Keterangan ahli itu juga menyentuh persoalan yang menjadi bagian dari materi persidangan, yakni kebijakan pembangunan dan tata kelola proyek daerah. Dari sudut pandang administrasi pemerintahan, Djohermansyah mengingatkan pentingnya membedakan persoalan administratif dengan unsur pidana.

Penjelasan tersebut menjadi salah satu fondasi argumentasi tim pembela dalam mengurai kebijakan pemerintahan yang kini masuk ke ruang pengadilan.

Selain soal kewenangan kepala daerah, sidang juga membahas keberadaan tenaga ahli yang diangkat kepala daerah. Isu ini ikut menjadi perhatian karena berkaitan dengan kebijakan Abdul Wahid selama menjabat sebagai Gubernur Riau.

Menurut Djohermansyah, pengangkatan tenaga ahli merupakan praktik yang lazim dalam pemerintahan modern. Kepala daerah memiliki hak menunjuk orang-orang yang dianggap memiliki kemampuan dan kompetensi tertentu guna membantu menerjemahkan visi serta program kerja pemerintahan.

“Pengangkatan tenaga ahli merupakan kebutuhan dalam pemerintahan daerah untuk membantu menjalankan program kepala daerah,” jelas Djohermansyah.

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri itu juga menerangkan tenaga ahli tidak harus berasal dari kalangan aparatur sipil negara. Kompetensi menjadi ukuran utama dalam penunjukan tenaga ahli. “Syarat pengangkatan tenaga ahli yang diangkat kepala daerah tersebut bukan merupakan aparatur sipil negara,” katanya.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembelaan yang diajukan tim hukum Abdul Wahid. Sejak beberapa pekan terakhir, persidangan terus menghadirkan saksi maupun ahli dari berbagai bidang guna menguji konstruksi perkara yang diajukan jaksa penuntut umum.

Usai persidangan, Abdul Wahid ikut menanggapi kembali isu gubernur 1 dan gubernur 2 yang sempat muncul dalam beberapa kesaksian sebelumnya. 

Saat ditemui wartawan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Abdul Wahid memilih memberikan jawaban singkat. “Kalau soal gubernur 1 dan gubernur 2, tanya wagub lah, karena dia berkeinginan jadi gubernur,” ujar Abdul Wahid.

Pernyataan tersebut langsung mengundang berbagai tafsir karena dikaitkan dengan dinamika hubungan politik antara Abdul Wahid dan SF Hariyanto yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau.

Meski demikian, fokus persidangan tetap berada pada pembuktian perkara dugaan korupsi yang sedang berjalan. Majelis hakim masih membuka ruang bagi terdakwa untuk menghadirkan saksi dan ahli tambahan sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Di tengah berbagai keterangan yang bermunculan di ruang sidang, satu hal yang menjadi penegasan dari ahli tata kelola pemerintahan daerah cukup jelas. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, tidak ada dua gubernur dalam satu daerah.

Struktur pemerintahan hanya mengenal satu kepala daerah dan satu wakil kepala daerah dengan fungsi yang telah diatur secara tegas dalam regulasi negara. Persidangan Abdul Wahid masih berlanjut. Sejumlah agenda pembuktian berikutnya dijadwalkan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam waktu dekat.

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.

Hukrim

Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:59:37 WIB

BEDELAU.COM --Praktik dugaan perdagangan ilegal baha.

Hukrim

Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:00:07 WIB

BEDELAU.COM --Seekor kera yang masuk ke area gardu i.

Hukrim

Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate Disita dari Kamar Kos Perempuan di Pekanbaru

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:42:39 WIB

BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengu.

Hukrim

Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:52:26 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Reso.

Hukrim

Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:45:01 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Jumat Berkah Subuh Hadir di Masjid Madinah Japakeh, Iskandar Idris Koordinasikan Gerakan Berbagi di Pidie Jaya
23 Oktober 2026
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
21 Oktober 2026
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
21 Oktober 2026
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
20 Oktober 2026
Demo di Kantor Gubernur Riau, Mahasiswa Unilak Sampaikan Kritik Lewat Puisi
20 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Cegah Karhutla Sejak Dini, Magister Pendidikan Biologi UNRI Edukasi Santri MA Al-Munawwarah tentang Gambut
  • 2 Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih
  • 3 SF Hariyanto Sebut Asap Riau Berasal dari Karhutla Sumsel dan Jambi
  • 4 Dulu Prabowo Tegas Minta Karhutla Jadi Bencana Nasional
  • 5 Lapas Pasir Pangarayan dan Tim Gabungan Temukan Kembali Warga Binaan yang Kabur
  • 6 Kabut Asap Karhutla Selimuti Perairan, KSOP Bengkalis Imbau Kapal Waspadai Jarak Pandang
  • 7 PJJ Bukan Libur Jalan-Jalan, Anak Pekanbaru Kini Dikejar Ancaman Asap

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved