• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pendidikan
  • Pekanbaru

Surat Edaran Disdik Riau, Sekolah Dilarang Jual Seragam

Redaksi

Jumat, 26 Juni 2026 19:37:34 WIB
Cetak
Surat Edaran Disdik Riau, Sekolah Dilarang Jual Seragam
Ilustrasi )foto: Riauaktual.com)

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Riau menegaskan komitmennya untuk meringankan beban biaya pendidikan masyarakat.

Komitmen tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8/DISDIK/2026 tentang Pakaian Seragam Sekolah pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB yang diterbitkan Disdik Riau sebagai pedoman bagi seluruh satuan pendidikan.

Di mana, seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di Riau dilarang menjual, menyediakan, atau mewajibkan peserta didik membeli seragam melalui sekolah maupun penyedia tertentu.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Erisman Yahya mengatakan surat edaran itu diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Pendidikan Dasar dan Menengah.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan memberikan keleluasaan kepada orang tua dalam memenuhi kebutuhan seragam sekolah anak tanpa adanya kewajiban membeli dari pihak tertentu.

"Kami menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menjual, menyediakan, ataupun mewajibkan orang tua membeli seragam melalui sekolah maupun penyedia tertentu. Orang tua memiliki kebebasan untuk membeli atau membuat sendiri seragam sekolah sesuai ketentuan yang berlaku," kata Erisman, Jumat (26/6/2026).

Erisman menegaskan bahwa pengadaan seragam pada prinsipnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Namun demikian, pemerintah tetap membuka ruang bantuan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

"Pengadaan seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Namun pemerintah dan masyarakat dapat membantu, terutama bagi peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi," katanya.

Selain melarang praktik penjualan seragam oleh sekolah, Disdik Riau juga mengingatkan agar satuan pendidikan tidak mewajibkan peserta didik membeli seragam baru setiap kali naik kelas atau saat penerimaan peserta didik baru.

Langkah tersebut diambil untuk mencegah munculnya biaya tambahan yang berpotensi memberatkan orang tua, terutama pada awal tahun ajaran ketika kebutuhan pendidikan anak biasanya meningkat.

Disdik Riau menilai kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pendidikan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Orang tua diberikan kebebasan memilih tempat membeli atau menjahit sendiri seragam sekolah sesuai model, warna, dan atribut yang telah ditetapkan.

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah berharap seluruh satuan pendidikan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga proses penerimaan peserta didik baru dan kegiatan belajar mengajar berjalan lancar, tertib, serta tidak menambah beban biaya yang tidak diperlukan bagi masyarakat.

Kebijakan ini juga menjadi bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Riau dalam memastikan akses pendidikan yang lebih terjangkau bagi seluruh peserta didik, sekaligus menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih nyaman dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.   

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pendidikan

Cegah Karhutla Sejak Dini, Magister Pendidikan Biologi UNRI Edukasi Santri MA Al-Munawwarah tentang Gambut

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:48:25 WIB

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Mahasiswa dan dosen Program .

Pendidikan

Dosen Universitas Lancang Kuning Gelar Penyuluhan Hukum Hak-Hak Pekerja di Rumbai Timur

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:25:44 WIB

BEDELAU.COM --Tim Pengabdian kepada Masyarakat Unive.

Pendidikan

Dosen Pascasarjana Universitas Lancang Kuning Gelar Pengabdian kepada Masyarakat di PT Victory International Futures

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:20:10 WIB

BEDELAU.COM --Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM).

Pendidikan

2.900 Mahasiswa Baru Unilak Ikuti PKKMB 2026, Ada Disabilitas dan Beasiswa Sawit

Kamis, 08 Oktober 2026 - 20:23:50 WIB

BEDELAU.COM --Sebanyak 2.900 mahasiswa baru Universi.

Pendidikan

Dosen MH Unilak Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Rumbai Timur tentang Perseroan Perorangan

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:23:53 WIB

BEDELAU.COM --Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM).

Pendidikan

Janji Prabowo Kuliah Gratis di Kampus Negeri, Jalur Mandiri Dihapus?

Ahad, 27 September 2026 - 22:51:21 WIB

BEDELAU.COM --Jalur mandiri masuk perguruan tinggi d.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
21 Oktober 2026
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
21 Oktober 2026
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
20 Oktober 2026
Demo di Kantor Gubernur Riau, Mahasiswa Unilak Sampaikan Kritik Lewat Puisi
20 Oktober 2026
Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka
20 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih
  • 2 SF Hariyanto Sebut Asap Riau Berasal dari Karhutla Sumsel dan Jambi
  • 3 Dulu Prabowo Tegas Minta Karhutla Jadi Bencana Nasional
  • 4 Lapas Pasir Pangarayan dan Tim Gabungan Temukan Kembali Warga Binaan yang Kabur
  • 5 Kabut Asap Karhutla Selimuti Perairan, KSOP Bengkalis Imbau Kapal Waspadai Jarak Pandang
  • 6 PJJ Bukan Libur Jalan-Jalan, Anak Pekanbaru Kini Dikejar Ancaman Asap
  • 7 Antrean BBM Riau Mengular, SF Hariyanto Kini Tagih Pertamina: Jangan Main-Main!

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved