BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengeksekusi Jhonny Andrean, eks ajudan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, ke Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru.
Langkah itu dilakukan setelah putusan perkara perintangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru yang menjerat Jhonny Adrean berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Jhonny Andrean yang juga merupakan mantan tenaga harian lepas (THL) resmi berstatus terpidana. Ia menjalani pidana penjara selama tiga tahun.
Eksekusi dilakukan setelah terpidana dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menerima putusan majelis hakim sehingga tidak ada upaya hukum lanjutan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Niky Junismero, membenarkan bahwa putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
"Benar, sudah inkrah," kata Mey Ziko, Selasa (7/7/2026).
Menurut Ziko, Jhonny Andrean maupun JPU menerima putusan majelis hakim sehingga proses hukum langsung berlanjut ke tahap eksekusi.
"Yang bersangkutan menerima, kami (JPU) juga menerima putusan tersebut," ujarnya.
Ziko menegaskan, Kejari Pekanbaru telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana pada pekan lalu.
"Sudah dieksekusi ke Rutan Pekanbaru," tegasnya.
Dalam perkara ini, Jhonny Andrean dinyatakan terbukti bersalah melanggar dalam Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Jonson Perancis menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun serta denda Rp100 juta atau diganti pidana kurungan selama 50 hari.
Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara disertai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Dalam dakwaan, JPU menyebut Jhonny Andrean dengan sengaja merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan perjalanan dinas pegawai serta tenaga harian lepas dan kegiatan makan minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2024.
Perintangan penyidikan terjadi saat Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan penggeledahan pada Jumat (12/12/2025).
Saat itu, penyidik mendapat informasi adanya stempel dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) luar daerah yang diduga digunakan untuk pembuatan surat pertanggungjawaban perjalanan dinas (SPPD) fiktif.
Ketika penggeledahan berlangsung, terdakwa memarkirkan sepeda motor di lokasi yang tidak biasa, yakni di dekat pos keamanan. Saat ditanya, Jhonny awalnya tidak mengakui kendaraan tersebut miliknya.
Namun setelah dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan 38 stempel diduga palsu serta uang tunai Rp49,9 juta di dalam jok sepeda motor tersebut.
Sumber: cakaplah.com