Kanal

CPO Melonjak, Kantong Petani Swadaya Riau Lebih Tebal

BEDELAU.COM --Dinas Perkebunan Provinsi Riau merilis harga TBS kemitraan swadaya periode 15–21 Juli 2026. Kenaikan harga tertinggi tercatat pada kelompok tanaman usia sembilan tahun. Angka naik Rp36,70 per kilogram atau 0,97 persen dibandingkan periode sebelumnya. 

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Disbun Riau Dr Defris Hatmaja menyampaikan rincian resmi. Harga pembelian petani untuk kelompok umur puncak kini mencapai Rp3.832,75 per kilogram. Harga cangkang ikut ditetapkan sebesar Rp23,11 per kilogram. 

"Harga CPO minggu ini naik Rp160,19 dan kernel naik Rp96 per kilogram," ujar Defris. Indeks K yang dipakai pada periode ini adalah 92,45 persen. Perhitungan mengacu pada Permentan Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 16. 

Sebagian PKS belum melakukan penjualan sehingga dipakai harga rata-rata tim. Jika terkena validasi dua maka digunakan harga rata-rata KPBN. Harga rata-rata CPO KPBN berada di Rp15.600 dan kernel di Rp13.765 per kilogram. 

Kenaikan harga murni didorong pergerakan positif harga minyak sawit dunia. Perbaikan tata kelola menjadi langkah nyata seluruh pemangku kepentingan. Dukungan Pemprov Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau menjaga kewajaran angka. 

"Komitmen bersama berimbas langsung pada peningkatan pendapatan petani," pungkas Defris. Kesejahteraan masyarakat perkebunan menjadi tujuan utama langkah ini. Harga kini lebih mencerminkan nilai ekonomi hasil panen petani swadaya. 

Rincian harga berdasarkan umur tanaman terbagi menjadi beberapa kelompok. Usia tiga tahun ditetapkan Rp2.966,50; empat tahun Rp3.309,23; lima tahun Rp3.552,03. Usia enam tahun Rp3.689,13; tujuh tahun Rp3.772,31; delapan tahun Rp3.818,05.

Kelompok usia sembilan tahun menjadi yang tertinggi di angka Rp3.832,75. Usia sepuluh hingga dua puluh tahun mencapai Rp3.792,70; dua puluh satu tahun Rp3.728,69. Usia dua puluh dua tahun Rp3.654,99; dua puluh tiga tahun Rp3.571,19; dua puluh empat tahun Rp3.507,73.

Semakin tua tanaman di atas usia optimal harganya turun bertahap. Usia dua puluh lima tahun Rp3.455,66; dua puluh enam tahun Rp3.436,91; dua puluh tujuh tahun Rp3.407,93. Usia dua puluh delapan tahun Rp3.352,98; dua puluh sembilan tahun Rp3.312,59; tiga puluh tahun Rp3.220,28.

Petani swadaya dapat menggunakan acuan ini saat menjual hasil panen. Perbedaan harga mencerminkan kandungan minyak dan kualitas buah tiap usia. Pemerintah mengimbau seluruh pihak mematuhi harga patokan yang berlaku.

 

 

 

Sumber: SM News.com

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER