Kanal

Dua Tahun Buron, Pemodal Perdagangan Kayu Ilegal di Kampar Ditangkap

BEDELAU.COM --Dua pelaku kasus dugaan perdagangan kayu ilegal di Kabupaten Kampar diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Salah satunya merupakan perempuan berinisial N yang diduga berperan sebagai pemodal dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2024.

N diamankan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di halaman Kantor BRI Lancang Kuning, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Sementara satu pelaku lainnya berinisial DA, yang berperan sebagai penanggung jawab sawmill di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian membongkar praktik perdagangan hasil hutan ilegal hingga ke pihak yang diduga membiayai dan menikmati keuntungannya.

“Dalam perkara ini kami tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga melakukan pendalaman terhadap pihak yang diduga menjadi pemodal dan mengendalikan aktivitas perdagangan kayu ilegal,” ujar Ade Kuncoro, Jumat (14/8/2026).

Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima penyidik pada 10 Juli 2026 terkait aktivitas pengolahan kayu atau sawmill di Desa Sungai Sarik.

Tim Unit 3 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan aktivitas pengolahan kayu bulat menjadi kayu olahan.

Saat diperiksa, DA tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas maupun dokumen asal-usul kayu yang sah. DA kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Riau.

Dari pemeriksaan terhadap DA, penyidik memperoleh keterangan bahwa N diduga menjadi pihak yang memesan dan membeli kayu olahan. N juga disebut membayarkan sejumlah kebutuhan operasional sawmill.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap DA, penyidik memperoleh keterangan bahwa N merupakan pihak yang melakukan pemesanan dan pembelian kayu olahan. N juga melakukan pembayaran sejumlah kebutuhan operasional sawmill,” kata Ade.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengatakan, penyidik kemudian mendalami peran N dan menemukan indikasi bahwa perempuan tersebut bertindak sebagai pemodal.

Indikasi itu terlihat dari sejumlah transaksi yang berkaitan dengan biaya operasional serta pembayaran gaji pekerja sawmill kepada DA.

“Dari hasil analisis transaksi, penyidik masih mendalami seluruh aktivitas keuangan tersangka untuk mengetahui pola pembelian, pembayaran, sumber dana dan pihak-pihak yang terlibat,” ujar Teddy.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa N telah menjalankan usaha perkayuan sejak 2019 berdasarkan analisis mutasi rekening, dokumen transaksi elektronik dan alat bukti lainnya.

N diduga aktif melakukan pemesanan dan pembelian kayu bulat maupun kayu olahan. Khusus transaksi dengan DA, aktivitas pembelian kayu tersebut terindikasi berlangsung sejak 2024 hingga 2026.

Dalam penyidikan, polisi meminta keterangan ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Pekanbaru.

Hasilnya, lokasi sawmill tersebut diketahui seluruhnya berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu, Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Sementara berdasarkan keterangan ahli dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah III Pekanbaru, sekitar 780 keping kayu olahan dan 14 batang kayu bulat yang diamankan merupakan jenis kayu yang secara umum berasal dari hutan alam.

“Kayu yang diamankan bukan merupakan jenis kayu yang lazim dibudidayakan masyarakat,” jelas Teddy.

Dari lokasi tersebut, penyidik turut mengamankan dua unit telepon seluler, yakni satu unit VIVO Y21 warna putih mutiara dan satu unit VIVO Y21e warna ungu mutiara.

Dua Tahun Masuk DPO

Penangkapan N juga mengungkap bahwa perempuan tersebut sebelumnya telah masuk DPO sejak 2024 dalam perkara kehutanan yang sama.

Status DPO tersebut berkaitan dengan perkara kepemilikan sawmill di Simpang Kambing, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Nomor 518/Pid.Sus-LH/2024/PN Bkn.

Setelah kurang lebih dua tahun menjadi DPO, keberadaan N akhirnya diketahui penyidik dan berujung pada penangkapan di Pekanbaru.

Penyidik kini masih mendalami keterkaitan N dengan aktivitas perdagangan kayu ilegal yang telah berlangsung selama beberapa tahun.

Tidak berhenti pada penangkapan pelaku, Ditreskrimsus Polda Riau juga akan menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan bisnis tersebut.

Teddy mengatakan pendekatan follow the money akan digunakan untuk mengetahui sumber dana, pola transaksi hingga pihak yang diduga menikmati keuntungan dari perdagangan kayu ilegal.

“Pengembangan tidak berhenti pada tersangka yang sudah diamankan. Kami akan menelusuri aliran dananya untuk mengetahui siapa yang membiayai, siapa yang mengendalikan, siapa yang membeli dan siapa yang menikmati keuntungan,” tegasnya.

Penyidik juga akan menggunakan instrumen tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan unsur dan aliran dana yang berkaitan dengan hasil kejahatan.

Pengembangan perkara tersebut sekaligus diarahkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik sebagai pemodal, pemasok, pengendali maupun penerima keuntungan.

Langkah ini menjadi bagian dari pendekatan Green Policing Polda Riau yang tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang diduga berada di balik pembiayaan dan keuntungan dari kejahatan lingkungan.

Atas dugaan perbuatannya, N disangkakan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 591 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.*

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER