BEDELAU.COM --Kemarahan Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto atas praktik bisnis seragam siswa SMA Negeri Riau yang melibatkan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan, berujung pemeriksaan sebanyak 49 orang PNS. Tim Pemeriksa Pelanggaran Displin PNS telah menyidangkan 47 kepala sekolah dan dua pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Hasil akhir pemeriksaan masih ditunggu masyarakat. Sampai saat ini, Tim Pemeriksa belum mengumumkan ke publik, termasuk sanksi apa yang akan dijatuhkan. Semua pihak berharap, pemeriksaan tak sekadar formalitas dan parodi belaka.
Atensi SF Hariyanto atas praktik bisnis di lingkungan pendidikan yang memberatkan masyarakat ini, patut diapresiasi. Lebih dari itu, langkah yang ditempuh SF Hariyanto harus memberi efek jerah bagi parapihak yang terlibat.
Tapi, apakah kemarahan SF Hariyanto itu berhasil menghentikan praktis bisnis pengadaan seragam siswa SMA Negeri di Riau?
Indikasi Modus Baru
Pada tahun-tahun sebelumnya, pengadaan seragam siswa dilakukan secara terbuka dan terang-terangan. Banyak pihak ikut cawe-cawe, termasuk Komite Sekolah yang difasilitasi oleh kepala sekolah lewat pertemuan dengan orangtua wali murid.
Bahkan, rapat komite bersama orangtua wali murid menetapkan harga paket pakaian seragam siswa. Pertemuan ini menggiring agar pengadaan seragam siswa dilakukan lewat satu pintu, dengan alasan klasik untuk keseragaman. Tindakan yang dilakukan oleh Komite Sekolah dan kepala sekolah ini cenderung diaminkan oleh Dinas Pendidikan Riau.
Melansir dari penelusuran SabangMerauke News, praktik bisnis pengadaan seragam siswa SMA Negeri di Riau, khususnya di Kota Pekanbaru tahun ajaran 2026/2027 mengalami perubahan pola atau skema. Tahun ini polanya lebih diperhalus dan agak tersamar.
Seorang wali murid SMA Negeri 2 Pekanbaru mengungkap, saat ini pengadaan seragam anaknya sudah mulai berlangsung, tanpa melalui rapat Komite Sekolah.
Menurut orangtua siswa tersebut, pihak sekolah tidak secara gamblang terlibat dalam pengadaan seragam. Namun, pihak sekolah memberikan informasi adanya tukang jahit yang bisa menjadi rujukan.
"Tukang jahitnya datang ke sekolah untuk mengukur badan anak saya," katanya, Rabu (9/9/2026).
Orangtua tersebut mengaku dikenakan biaya oleh tukang jahit sebesar Rp 1,5 juta untuk enam stel pakaian.
"Saat ini seragam putih abu-abu sudah selesai," kata orangtua siswa tersebut.
Di SMA Negeri 1 Pekanbaru, pengadaan seragam siswa juga dilakukan langsung ke tukang jahit, tanpa perantaraan pihak sekolah. Salah seorang wali murid mengungkap, ia dikenakan biaya sebesar Rp 1.750.000 untuk enam stel seragam.
"Memang tidak ada paksaan harus menjahit di tukang jahit itu. Kita juga boleh memesan hanya beberapa pasang," kata wali murid tersebut.
Penjelasan Pihak Sekolah
Kepala SMA Negeri 1 Pekanbaru, Baini mengatakan pihak sekolah tidak mengelola pengadaan baju seragam siswa baru pada tahun ajaran baru ini.
"Siswa bebas jahit di mana saja," ujar Baini, Rabu (9/9/2026)
Baini mengaku pihaknya juga tidak mengarahkan orang tua siswa untuk menjahit baju seragam ke tukang jahit tertentu. Menurutnya, sekolah juga tidak menyediakan fasilitas bagi tukang jahit untuk beraktivitas di sekolah dalam mengukur baju seragam sekolah siswa.
"Tidak," tegas Baini.
Sementara itu, Kepala SMA Negeri 8 Pekanbaru, Benny Rio Denaldy mengaku sekolah memberikan kebebasan kepada orang tua siswa terkait pembuatan baju seragam.
"Kita serahkan langsung kepada orangtua siswa," ujar Benny.
Ketua Komite SMA Negeri 8 Kota Pekanbaru, Delisis Hasanto mengatakan, komite belum melakukan pembahasan dengan pihak sekolah terkait pembuatan dan pengadaan seragam.
"Belum ada pembicaraan sampai saat ini. Pembuatan dan pengadaan seragam merupakan tanggung jawab orang tua peserta didik, komite belum ada rapat membahasnya," ujar Delisis.
Sementara, Kepala SMA Negeri 2 Kota Pekanbaru, Muis, hingga berita ini diterbitkan belum menjawab konfirmasi.
Sumber: SM News.com