Kanal

Polisi Bunuh Ibu Kandung Idap Skizofrenia, Pernah Dirawat di RSJ

BEDELAU.COM --Riwayat gangguan kejiwaan Brigadir WP, anggota polisi yang melakukan pembunuhan ibu kandungnya, terungkap. WP diketahui memiliki riwayat skizofrenia dan terakhir menjalani pemeriksaan di rumah sakit jiwa (RSJ) pada Oktober 2025.

Kabiddokkes Polda Riau AKBP dr. Parluhutan Sitindaon mengatakan, kondisi kejiwaan Brigadir WP masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Untuk itu, penyidik telah meminta pemeriksaan psikiatri forensik guna mendapatkan gambaran mengenai kondisi kejiwaan yang bersangkutan.

Menurut Parluhutan, penilaian kondisi kejiwaan tidak cukup dilakukan hanya melalui wawancara. Diperlukan observasi untuk melihat kondisi pasien secara lebih menyeluruh.

"Skizofrenia merupakan gangguan yang dapat memengaruhi proses berpikir, emosi, persepsi, dan keyakinan seseorang. Gejalanya dapat berupa waham (delusi), halusinasi, gangguan persepsi, hingga disorientasi dalam berpikir," ujar Luhut, Rabu (28/10/2026).

Berdasarkan informasi medis yang disampaikan Parluhutan, Brigadir WP telah memiliki riwayat pengobatan skizofrenia sejak bertugas di lingkungan di Mabes Polri. Ia kemudian dipindah ke Bidang Dokkes Polda Riau sejak 2019.

Meski memiliki riwayat gangguan kejiwaan, Parluhutan menjelaskan, seseorang dengan kondisi tersebut tetap dapat menjalankan aktivitas sehari-hari ketika kondisinya sedang baik. WP masih dapat menjalankan tugas piket dan melakukan aktivitas rutin.

Parluhutan mengatakan, faktor yang dapat memicu kekambuhan gangguan kejiwaan bersifat multifaktor. Di antaranya tekanan psikologis dan sosial, gangguan tidur, serta masalah metabolik.

"Namun, untuk mengetahui kondisi yang dialami (WP), diperlukan penilaian lebih lanjut oleh psikiater," tutur Parluhutan.

Karena itu, lanjut Parluhutan, riwayat skizofrenia tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kondisi kejiwaan Brigadir WP saat peristiwa pembunuhan terjadi.

Parluhutan menyebutkan, penentuan kondisi kejiwaan yang berkaitan dengan proses hukum tidak bisa dilakukan secara sepihak. 

Penilaiannya harus mengikuti prosedur yang berlaku dan mempertimbangkan hasil pemeriksaan serta proses hukum selanjutnya.

Sementara itu, mengenai temuan pada tubuh korban, Parluhutan menyebut terdapat luka di sisi kiri leher yang disebut sebagai luka tangkis.  

"Namun, rincian hasil autopsi berada dalam kewenangan penyidik sehingga perlu dikonfirmasi kepada pihak yang menangani perkara," ucapnya.

Sebelumnya korban Farida Hanum (64), ditemukan tewas di rumahnya, Jalan Jalan Gajah Mada, RT 03 RW 07, Kelurahan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Selasa (27/10/2026) aekitar pukul 06.00 WIB.

Kondisi korban mengenaskan. Tubuh korban dalam posisi telungkup di atas kasur di ruang televisi. Ceceran darah terlihat di sekitar tubuh dan pakaian korban.

Tindakan WP terungkap setelah gerak-geriknya menimbulkan kecurigaan warga. "Sekitar pukul 06.30 WIB, WP keluar rumah dan sempat mengatakan kepada saksi Afrina Ramayana Daulay bahwa ibunya “tidur dengan nyaman”," jelas Kosmos.

Setelah mengucapkan kalimat tersebut, WP pergi meninggalkan lokasi. Ia kemudian mendatangi tetangganya untuk meminta uang tunai dan mengantarkannya ke kawasan Pasar Sungai Apit dengan tergesa-gesa.

Polisi selanjutnya menelusuri keberadaan WP. Sekitar pukul 07.30 WIB, petugas menerima informasi dari seorang sopir travel yang mengetahui keberadaan WP di sekitar Jalan Hang Tuah, Kelurahan Sungai Apit, dan menangkapnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya satu bilah pisau bergagang hijau yang berbercak darah, satu pisau lipat yang juga berbercak darah.

Polisi juga mengamankan satu tas ransel hitam, satu tas tangan merek Aidebam, satu gelang emas, dan sepasang anting emas milik korban.

Brigadir WP sendiri telah ditahan di Polda Riau. Selain proses pidana, yang bersangkutan juga menghadapi proses pemeriksaan etik kepolisian.*

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER