Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka
BEDELAU.COM --Seekor kera yang masuk ke area gardu induk diduga menjadi pemicu pemadaman listrik besar-besaran (blackout) di Pulau Batam dan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), pada Senin (12/10/2026). Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan kelalaian pengamanan fasilitas kelistrikan tersebut.
Empat tersangka berasal dari PLN Batam, masing-masing berinisial RB, ZR, DA, dan AWD. Satu tersangka lainnya merupakan pihak kontraktor berinisial AEP.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengungkapkan gangguan kelistrikan bermula ketika seekor kera berhasil memasuki area Trafo 1 Gardu Induk (GI) Sei Harapan.
Hewan liar tersebut diduga memicu hubungan arus pendek atau korsleting pada instalasi bertegangan tinggi. Gangguan semakin meluas akibat sistem proteksi kelistrikan yang tidak bekerja maksimal.
"Empat tersangka dari pihak PLN diduga tidak menjalankan tugas untuk memastikan keamanan area gardu induk sehingga hewan liar dapat masuk ke lokasi yang memiliki peralatan bertegangan tinggi," kata Irhamni, dikutip dari Antara, Selasa (20/10/2026).
Penyidikan Bareskrim menemukan dugaan kelemahan pengamanan pada fasilitas Gardu Induk Sei Harapan. Pagar pengaman yang dirancang untuk mencegah masuknya satwa liar diketahui tidak dialiri listrik ketika gangguan terjadi. Kondisi tersebut diduga memungkinkan kera melompati pagar hingga memasuki area instalasi kelistrikan.
"Pada saat kejadian, pagar yang harusnya dialiri listrik itu dalam keadaan mati. Maka dapat dilompati dan hewan dapat masuk ke dalam kawasan gardu," ujar Irhamni.
Penyidik menduga tersangka AEP dari pihak kontraktor bertanggung jawab terhadap pengamanan pagar tersebut. Empat tersangka dari PLN Batam diduga tidak menjalankan kewajiban pengawasan dan pengamanan area gardu induk sesuai tanggung jawab masing-masing.
Bareskrim telah memeriksa 25 saksi. Penyidik turut melibatkan ahli pidana dan tim laboratorium forensik untuk menelusuri penyebab gangguan, kondisi peralatan, serta dugaan tanggung jawab pidana para tersangka.
Rambut Kera Ditemukan pada Peralatan Trafo
Pemeriksaan forensik menemukan petunjuk fisik yang menghubungkan keberadaan kera dengan gangguan pada Trafo 1 Gardu Induk Sei Harapan.
Kasubdit Lakabakar Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri Kompol Henry Siahaan menjelaskan tim memeriksa sejumlah komponen kelistrikan, meliputi lempengan busbar, potongan konduktor, perangkat tripping lockout, dan pipa Buchholz. Hasil pemeriksaan menunjukkan kerusakan serta bekas terbakar pada bagian atas Trafo 1.
Tim forensik menemukan sampel rambut pada barang bukti pipa Buchholz. Sampel tersebut dinyatakan cocok dengan rambut kera yang ditemukan mati di lokasi kejadian.
"Ditemukan kera yang sudah mati dan diduga menyebabkan short circuit di Trafo 1 GI Sei Harapan. Saat pemeriksaan barang bukti pipa Buchholz, terdapat sampel rambut, dan ditemukan kecocokan antara sampel dan rambut kera," kata Henry.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik menghubungkan masuknya satwa liar dengan gangguan kelistrikan. Kera tersebut diduga memicu korsleting pada instalasi yang berkaitan dengan sisi tegangan 150 kilovolt (kV) dan 20 kV.
Pemeriksaan Bareskrim turut menemukan persoalan pada perangkat tripping lockout. Perangkat tersebut merupakan bagian dari sistem proteksi yang berfungsi membantu mengisolasi gangguan kelistrikan agar tidak meluas ke jaringan lainnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan perangkat tersebut tidak bekerja secara maksimal ketika gangguan terjadi. Korsleting pada Trafo 1 kemudian berkembang menjadi gangguan sistem yang menyebabkan sejumlah pembangkit terlepas dari jaringan kelistrikan. Kondisi itu memicu pemadaman meluas di Batam dan Bintan.
Bareskrim memperkirakan kerugian negara akibat perkara gangguan kelistrikan tersebut mencapai Rp57,3 miliar.
Penyidik menjerat para tersangka menggunakan ketentuan pidana, termasuk Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan.
Sumber: SM News.com
Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate Disita dari Kamar Kos Perempuan di Pekanbaru
BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengu.
Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba
BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Reso.
Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba
BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .
Gebrak Sarang Narkoba Pekanbaru, Polisi Sita Sabu, Ganja dan Sajam
BEDELAU.COM --Polresta Pekanbaru melakukan razia di .
Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby Tolak Disumpah, Jaksa dan Advokat Adu Argumen
BEDELAU.COM --Suhardiman Amby menolak memberikan ket.
Adik Eks Kepala BNPB Diduga Pakai Dana Bencana Beli Saham Rp 30,98 Miliar
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.








