• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

Kejari Kampar Siapkan DPO untuk Irwan Saputra dalam Kasus Korupsi KUR Rp83,9 M di Kampar

Redaksi

Rabu, 28 Oktober 2026 19:12:05 WIB
Cetak
Kejari Kampar Siapkan DPO untuk Irwan Saputra dalam Kasus Korupsi KUR Rp83,9 M di Kampar
Mantan anggota DPRD Kabupaten Kampar, Irwan Saputra.

BEDELAU.COM --Mantan anggota DPRD Kabupaten Kampar, Irwan Saputra, belum memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang periode 2019-2023.

Kejaksaan menyiapkan langkah lanjutan, termasuk penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) jika Irwan kembali mangkir dari panggilan penyidik.

Dalam perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp83,9 miliar itu, Irwan merupakan satu dari lima tersangka baru. Sementara empat tersangka lainnya, yakni AN, AZ, NS, dan DP, telah memenuhi panggilan penyidik dan langsung ditahan selama 20 hari.

Kepala Kejari Kampar Dwianto Prihartono melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Atmariadi mengatakan, penyidik telah memanggil Irwan sesuai prosedur hukum. Bahkan, tim penyidik telah mendatangi kediaman yang bersangkutan.

"Yang bersangkutan sudah kita panggil sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum. Kita juga telah mendatangi kediamannya. Berikutnya, telah dibuatkan permohonan pencarian dan penangkapan," ujar Atmariadi, Rabu (28/10/2026).

Atmariadi menjelaskan, penyidik akan kembali memanggil Irwan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Jika panggilan berikutnya tidak dipenuhi, kejaksaan akan mempertimbangkan penerbitan DPO dan pencekalan sesuai ketentuan hukum.

"Penyidik akan memanggil ulang yang bersangkutan selaku tersangka. Bila tidak memenuhi panggilan, akan diterbitkan DPO dan pencekalan," tegasnya.

Kejari Kampar juga mengimbau Irwan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik agar proses hukum berjalan lancar.

"Kami mengimbau yang bersangkutan untuk kooperatif dan segera memenuhi panggilan," katanya.

Berbeda dengan Irwan, empat tersangka lainnya telah memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (27/10/2026). Mereka kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Atmariadi menyebutkan, AN diduga berperan sebagai tim pengumpul di wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu.

AZ bertugas sebagai tim pengumpul di Kecamatan XIII Koto Kampar, sedangkan NS merupakan tim pengumpul di Kecamatan Koto Kampar Hulu.

Adapun DP diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Gunung Bungsu periode 2018–2026. Keempat tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026. Mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang.

"Para tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Bangkinang sampai dengan 20 hari ke depan, yaitu sejak tanggal 27 Oktober 2026 sampai dengan 15 November 2026," jelas Atmariadi.

Kejari Kampar masih mendalami dugaan penyimpangan penyaluran KUR tersebut. Program pembiayaan yang seharusnya membantu pelaku usaha mikro mendapatkan akses permodalan itu kini menjadi objek penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam perkara yang sama, sebelumnya lima terdakwa dari lingkungan perbankan telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada kelima terdakwa dengan vonis tertinggi sembilan tahun penjara.

Andika Habli, pimpinan bank KCP Bangkinang periode 2021–2025, dan Unsiska Bahrul, penyelia pemasaran periode 2017–2023, masing-masing divonis sembilan tahun penjara.

Sementara itu, Sapianto Akmal, analis kredit standar periode 2020–2025, dijatuhi hukuman enam tahun tujuh bulan penjara. Adapun Adim Pambudhi Moulwi Diapari dan Fendra Pratama masing-masing divonis enam tahun penjara.

Selain pidana penjara, kelima terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polisi Bunuh Ibu Kandung Idap Skizofrenia, Pernah Dirawat di RSJ

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:17:35 WIB

BEDELAU.COM --Riwayat gangguan kejiwaan Brigadir WP,.

Hukrim

Ayah di Bengkalis Diduga Cabuli Anak Kandung Sejak 2025

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36:47 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial BS (47), warga.

Hukrim

Oknum Anggota Polri Diduga Bunuh Ibu Kandungnya di Siak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:34:49 WIB

BEDELAU.COM --Seorang oknum anggota Polri berinisial.

Hukrim

Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.

Hukrim

Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:59:37 WIB

BEDELAU.COM --Praktik dugaan perdagangan ilegal baha.

Hukrim

Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:00:07 WIB

BEDELAU.COM --Seekor kera yang masuk ke area gardu i.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Audiensi PAC Laskar RMRB Tandun ke PT KCL, Usulkan Pengembangan UMKM dan Lapangan Kerja
28 Oktober 2026
Singapura Ancam Putus Internet RI, Komdigi Ingatkan Kabel Laut Mereka Lewat Perairan Indonesia
28 Oktober 2026
Aman Menjangkau 200 Ribu Orang, Agung Nugroho Perkuat Layanan Darurat Terpadu untuk Warga
28 Oktober 2026
Izin Bar dan Diskotik HW Live House Dicabut Tahun Lalu, Pemprov Riau Koordinasi dengan Pemko
28 Oktober 2026
Coming Soon Pekan Raya Biologi 2027 "Saintis Muda, Cerdas Berkarya"
28 Oktober 2026
Polisi Bunuh Ibu Kandung Idap Skizofrenia, Pernah Dirawat di RSJ
28 Oktober 2026
Polda Riau Pasang 260 Plang, Lahan Bekas Terbakar Tak Boleh Diolah
28 Oktober 2026
Kejari Kampar Siapkan DPO untuk Irwan Saputra dalam Kasus Korupsi KUR Rp83,9 M di Kampar
28 Oktober 2026
Wako Agung Minta OPD Tingkatkan Respon Cepat Tangani Persoalan Masyarakat
28 Oktober 2026
Nilai Putusan Komisi Informasi Riau Kontradiktif, Warga Gugat ke PTUN Pekanbaru
28 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Nilai Putusan Komisi Informasi Riau Kontradiktif, Warga Gugat ke PTUN Pekanbaru
  • 2 Ketua PAC RMRB Kabun Ingatkan Netralitas Panitia Pilkades Giti dan Aliantan
  • 3 Kawal Instruksi Wali Kota, Kabid SD Pastikan Gotong Royong Massal Bulanan Berjalan Penuh Semangat
  • 4 Pemkab Meranti Bahas Isu LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan
  • 5 Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
  • 6 Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
  • 7 Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved