• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Izin Bar dan Diskotik HW Live House Dicabut Tahun Lalu, Pemprov Riau Koordinasi dengan Pemko

Redaksi

Rabu, 28 Oktober 2026 19:21:56 WIB
Cetak
Izin Bar dan Diskotik HW Live House Dicabut Tahun Lalu, Pemprov Riau Koordinasi dengan Pemko

BEDELAU.COM --Tempat hiburan malam (THM) HW Live House di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, masih beroperasi meski izin bar dan diskotiknya telah dicabut oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pada 2025. Saat ini, tempat tersebut diketahui hanya mengantongi izin restoran, tetapi diduga masih untuk menjalankan aktivitas hiburan malam.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau Vera Angelica saat ditemui CAKAPLAH.COM, Selasa (27/10/2026), mengatakan, izin bar dan diskotek HW Live House telah dicabut. Namun, pihaknya menerima informasi bahwa tempat tersebut masih menjalankan aktivitas hiburan malam dengan menggunakan izin restoran.

“Izin bar dan diskotek HW Live House sudah dicabut pada 2025, kalau tidak salah. Saat ini, yang ada hanya izin restoran. Tetapi diduga disalahgunakan untuk aktivitas diskotek. Itu informasi yang kami peroleh,” cakapnya.

Pemprov Riau telah berkoordinasi dengan Pemko Pekanbaru untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Koordinasi dilakukan guna merespons aduan warga terkait aktivitas HW Live House.

Penanganan lebih lanjut perlu melibatkan Pemko Pekanbaru. Karena, perizinan yang digunakan tempat tersebut merupakan izin restoran yang menjadi kewenangan Pemko Pekanbaru.

“Penanganannya dikoordinasikan dengan Dinas Pariwisata Provinsi Riau. Dari sisi perizinan, sudah tidak ada lagi izin yang kami terbitkan terkait aktivitas tersebut. Karena, kewenangannya saat ini berada di pemko,” jelas Vera.

Sebelumnya, aktivitas HW Live House menuai protes warga sekitar. Mereka mengeluhkan suara musik dengan volume keras yang terdengar hingga dini hari, sehingga dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.

Menanggapi persoalan itu, Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri meminta pemerintah daerah mengambil tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam yang diduga menjalankan usaha tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Penggunaan izin usaha di luar peruntukannya harus menjadi perhatian serius pemerintah. Jika izin yang dimiliki hanya untuk restoran, aktivitas usaha seharusnya tidak menyimpang dari ketentuan tersebut.

“Kami minta cabut izin yang diberikan. Jelas melanggar izin yang diberikan. Kalau izinnya restoran, ya untuk restoran, bukan untuk yang lain,” tegas Edi, Selasa (20/10/2026).

Ia juga mendesak pemerintah daerah segera menghentikan aktivitas hiburan malam di tempat tersebut apabila terbukti beroperasi tanpa izin yang sesuai. Bahkan, DPRD menyatakan siap turun langsung bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melakukan penyegelan jika tidak ada tindak lanjut dari pemerintah.

“Tutup saja langsung karena yang dilakukan jelas tidak berizin. Kalau tidak juga ditindak, kami akan turun bersama tim dan OPD terkait untuk memasang garis segel,” tegas Edi.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Aman Menjangkau 200 Ribu Orang, Agung Nugroho Perkuat Layanan Darurat Terpadu untuk Warga

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:24:06 WIB

BEDELAU.COM --Aplikasi Pekanbaru Aman telah menjangk.

Daerah

Polda Riau Pasang 260 Plang, Lahan Bekas Terbakar Tak Boleh Diolah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:15:48 WIB

BEDELAU.COM --Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Ria.

Daerah

Wako Agung Minta OPD Tingkatkan Respon Cepat Tangani Persoalan Masyarakat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:09:35 WIB

BEDELAU.COM --Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugr.

Daerah

Nilai Putusan Komisi Informasi Riau Kontradiktif, Warga Gugat ke PTUN Pekanbaru

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:03:07 WIB

BEDELAU.COM – Perselisihan keterbukaan informasi p.

Daerah

Kolaborasi Kanwil Kemenkum Riau-LPKSM RMRB, Dukung Sertifikasi Paralegal

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:27:30 WIB

BEDELAU.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau menyatak.

Daerah

JDIH Bawaslu Rohul Gelar Diskusi Hukum, Bedah Rekontruksi Pengawasan dan Antisipasi Kerawanan Pemilu di MK

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:57:35 WIB

BEDELAU.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu men.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Audiensi PAC Laskar RMRB Tandun ke PT KCL, Usulkan Pengembangan UMKM dan Lapangan Kerja
28 Oktober 2026
Singapura Ancam Putus Internet RI, Komdigi Ingatkan Kabel Laut Mereka Lewat Perairan Indonesia
28 Oktober 2026
Aman Menjangkau 200 Ribu Orang, Agung Nugroho Perkuat Layanan Darurat Terpadu untuk Warga
28 Oktober 2026
Izin Bar dan Diskotik HW Live House Dicabut Tahun Lalu, Pemprov Riau Koordinasi dengan Pemko
28 Oktober 2026
Coming Soon Pekan Raya Biologi 2027 "Saintis Muda, Cerdas Berkarya"
28 Oktober 2026
Polisi Bunuh Ibu Kandung Idap Skizofrenia, Pernah Dirawat di RSJ
28 Oktober 2026
Polda Riau Pasang 260 Plang, Lahan Bekas Terbakar Tak Boleh Diolah
28 Oktober 2026
Kejari Kampar Siapkan DPO untuk Irwan Saputra dalam Kasus Korupsi KUR Rp83,9 M di Kampar
28 Oktober 2026
Wako Agung Minta OPD Tingkatkan Respon Cepat Tangani Persoalan Masyarakat
28 Oktober 2026
Nilai Putusan Komisi Informasi Riau Kontradiktif, Warga Gugat ke PTUN Pekanbaru
28 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Nilai Putusan Komisi Informasi Riau Kontradiktif, Warga Gugat ke PTUN Pekanbaru
  • 2 Ketua PAC RMRB Kabun Ingatkan Netralitas Panitia Pilkades Giti dan Aliantan
  • 3 Kawal Instruksi Wali Kota, Kabid SD Pastikan Gotong Royong Massal Bulanan Berjalan Penuh Semangat
  • 4 Pemkab Meranti Bahas Isu LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan
  • 5 Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
  • 6 Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
  • 7 Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved