• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah

Kolaborasi Kanwil Kemenkum Riau-LPKSM RMRB, Dukung Sertifikasi Paralegal

Redaksi

Rabu, 28 Oktober 2026 12:27:30 WIB
Cetak
Kolaborasi Kanwil Kemenkum Riau-LPKSM RMRB, Dukung Sertifikasi Paralegal

BEDELAU.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau menyatakan kesiapan menjalin sinergi dengan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (LPKSM RMRB), terutama dalam penguatan kapasitas paralegal dan pelaksanaan penyuluhan hukum bagi masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Edison Manik, S.H., M.Si., saat menerima audiensi Ketua Umum LPKSM RMRB, Putra Rezeky, S.Pd.I., bersama jajaran pengurus di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Selasa (27/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, LPKSM RMRB mengusulkan fasilitasi sertifikasi paralegal bagi anggotanya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan anggota dalam memberikan edukasi, pendampingan, serta membantu masyarakat memahami dan menyelesaikan persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan konsumen.

Edison Manik menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan dukungan terhadap program-program LPKSM RMRB.

“Kementerian Hukum mendukung program-program LPKSM RMRB dan bersedia memfasilitasi sertifikasi paralegal anggota LPKSM RMRB,” ujar Edison.

Menurutnya, keberadaan lembaga yang bergerak di bidang perlindungan konsumen memiliki peran penting dalam membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum. Penyelesaian masalah melalui pendekatan kekeluargaan juga perlu dikedepankan sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tidak semua perkara hukum harus diselesaikan secara hukum. Akan lebih baik jika diselesaikan secara kekeluargaan. Di sinilah letak pentingnya peran paralegal,” tambahnya.

Selain membahas sertifikasi paralegal, pertemuan tersebut turut membuka peluang kolaborasi dalam kegiatan penyuluhan hukum. Kerja sama ini diharapkan dapat memperluas pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban hukum, sekaligus meningkatkan kesadaran terhadap perlindungan konsumen.

Sementara itu, terkait sertifikasi mediator, Edison menjelaskan bahwa kewenangan tersebut berada pada Mahkamah Agung. Oleh karena itu, LPKSM RMRB diarahkan untuk melakukan koordinasi dengan Pengadilan Tinggi guna menindaklanjuti kebutuhan sertifikasi tersebut.

Ketua Umum LPKSM RMRB, Putra Rezeky, menyampaikan apresiasi atas respons dan dukungan Kanwil Kemenkum Riau terhadap rencana penguatan kapasitas organisasi.

“Kami mengapresiasi Kementerian Hukum Riau di bawah kepemimpinan Kakanwil yang baru, Edison Manik. LPKSM berkomitmen menjadi mitra bagi Kemenkum Riau. Sertifikat yang nanti diberikan akan kami pergunakan sebaik mungkin, dan kami akan menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada Kemenkum Riau,” ujarnya.

Putra menegaskan, LPKSM RMRB berkomitmen menjalankan program perlindungan konsumen secara bertanggung jawab serta membangun koordinasi dengan instansi terkait dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan konsumen di Provinsi Riau, LPKSM RMRB menjalankan peran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.

Peran tersebut mencakup edukasi konsumen, penerimaan pengaduan, advokasi, serta pendampingan masyarakat dalam menghadapi permasalahan terkait hak-hak konsumen.

Melalui rencana sinergi ini, LPKSM RMRB berharap kapasitas anggotanya semakin meningkat sehingga dapat berkontribusi dalam memperluas akses informasi hukum dan memperkuat perlindungan konsumen di tengah masyarakat.

Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan terkait persoalan konsumen dapat menghubungi hotline LPKSM RMRB di nomor 0822-8991-2230.***(CR)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

JDIH Bawaslu Rohul Gelar Diskusi Hukum, Bedah Rekontruksi Pengawasan dan Antisipasi Kerawanan Pemilu di MK

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:57:35 WIB

BEDELAU.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu men.

Daerah

Kecelakaan Libatkan Dua Truk dan Motor di Bandar Sei Kijang Pelalawan, Sejumlah Orang Luka-luka

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:57:16 WIB

BEDELAU.COM --Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan.

Daerah

Cek Jadwal Pemadaman Listrik Pekanbaru Malam Ini

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:49:46 WIB

BEDELAU.COM --PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelaya.

Daerah

Evaluasi TRC Pemko Pekanbaru, 80 Persen Laporan Warga Sudah Ditindaklanjuti

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:42:58 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meng.

Daerah

Capaian PBB dan SPPT di Pekanbaru Melonjak, Realisasi Tembus Rp178,97 miliar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:40:11 WIB

BEDELAU.COM --Capaian pembayaran Pajak Bumi dan Bang.

Daerah

Komisi III DPRD Meranti Soroti Pelayanan RSUD, Ambulans Laut hingga Optimalisasi Rumah Sakit Pratama

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:30:00 WIB

SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Komisi III Dewan Perwakil.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Nilai Putusan Komisi Informasi Riau Kontradiktif, Warga Gugat ke PTUN Pekanbaru
28 Oktober 2026
Kolaborasi Kanwil Kemenkum Riau-LPKSM RMRB, Dukung Sertifikasi Paralegal
28 Oktober 2026
JDIH Bawaslu Rohul Gelar Diskusi Hukum, Bedah Rekontruksi Pengawasan dan Antisipasi Kerawanan Pemilu di MK
28 Oktober 2026
Kecelakaan Libatkan Dua Truk dan Motor di Bandar Sei Kijang Pelalawan, Sejumlah Orang Luka-luka
27 Oktober 2026
Pekerja Prioritas Penerima BSU Rp 900.000, Ini Syarat dan Ketentuannya
27 Oktober 2026
Cek Jadwal Pemadaman Listrik Pekanbaru Malam Ini
27 Oktober 2026
Evaluasi TRC Pemko Pekanbaru, 80 Persen Laporan Warga Sudah Ditindaklanjuti
27 Oktober 2026
Capaian PBB dan SPPT di Pekanbaru Melonjak, Realisasi Tembus Rp178,97 miliar
27 Oktober 2026
Ayah di Bengkalis Diduga Cabuli Anak Kandung Sejak 2025
27 Oktober 2026
Oknum Anggota Polri Diduga Bunuh Ibu Kandungnya di Siak
27 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ketua PAC RMRB Kabun Ingatkan Netralitas Panitia Pilkades Giti dan Aliantan
  • 2 Kawal Instruksi Wali Kota, Kabid SD Pastikan Gotong Royong Massal Bulanan Berjalan Penuh Semangat
  • 3 Pemkab Meranti Bahas Isu LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan
  • 4 Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
  • 5 Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
  • 6 Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
  • 7 DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved