• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Pekerja Prioritas Penerima BSU Rp 900.000, Ini Syarat dan Ketentuannya

Redaksi

Selasa, 27 Oktober 2026 19:53:46 WIB
Cetak
Pekerja Prioritas Penerima BSU Rp 900.000, Ini Syarat dan Ketentuannya
BSU Rp 900.000 menjadi perhatian pekerja pada 2026. Namun, syarat, penerima prioritas, dan nominal bantuan perlu dipastikan melalui pengumuman resmi pemerintah. Foto: Istimewa

BEDELAU.COM --Pekerja yang berharap menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 900.000 pada 2026 perlu memastikan persyaratan dan ketentuan resmi yang ditetapkan pemerintah. Sebab, aturan BSU 2025 belum bisa dijadikan acuan langsung untuk menentukan penerima maupun besaran bantuan tahun ini.

Salah satu regulasi yang mengatur BSU adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Aturan tersebut memuat kriteria penerima, kelompok pekerja yang diprioritaskan, pihak yang dikecualikan, hingga besaran bantuan. Namun, ketentuan itu berlaku untuk program BSU 2025. Pekerja perlu memeriksa pengumuman terbaru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memastikan aturan penyaluran BSU 2026.

Syarat Penerima BSU

Pasal 3 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 menetapkan sejumlah persyaratan bagi pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU.

Pertama, penerima harus berstatus warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).

Kedua, pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Batas waktu tersebut merupakan ketentuan untuk penyaluran BSU 2025, sehingga penerapannya pada program 2026 perlu dipastikan melalui aturan terbaru.

Ketiga, pekerja menerima upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Regulasi tersebut juga mengatur ketentuan upah minimum untuk sejumlah wilayah yang memiliki standar upah minimum di atas batas tersebut.

Batas upah dan ketentuan wilayah itu tidak otomatis berlaku untuk penyaluran BSU 2026. Karena itu, pekerja perlu menunggu atau memeriksa ketentuan resmi yang berlaku pada tahun ini.

Pekerja yang Diprioritaskan Menerima BSU

Memenuhi persyaratan dasar tidak serta-merta menjamin pekerja ditetapkan sebagai penerima bantuan. Pemerintah juga menetapkan kriteria prioritas penyaluran.

Pasal 5 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 menyebutkan bahwa BSU diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari regulasi BSU 2025. Adapun penerapannya untuk program 2026 perlu merujuk pada peraturan atau pengumuman resmi pemerintah yang terbaru.

Tiga Kelompok yang Dikecualikan

Pasal 3 ayat (3) Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 menyebutkan tiga kelompok yang tidak menerima BSU berdasarkan ketentuan tersebut, yakni:

1. Aparatur sipil negara (ASN).
2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pengecualian tersebut tercantum dalam regulasi BSU 2025. Ketentuan untuk penyaluran tahun 2026 tetap perlu diperiksa berdasarkan aturan resmi yang berlaku.

BSU Rp 600.000 atau Rp 900.000?

Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 menetapkan bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan. Pembayaran dilakukan sekaligus dengan total Rp 600.000 untuk setiap penerima yang memenuhi ketentuan.

Penyaluran juga mempertimbangkan jumlah pekerja yang memenuhi persyaratan serta ketersediaan anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kemenaker.

Dengan demikian, nominal Rp 600.000 merupakan besaran yang diatur untuk program BSU 2025. Sementara itu, informasi mengenai BSU Rp 900.000 pada 2026 perlu dipastikan melalui pengumuman resmi pemerintah sebelum dianggap sebagai nominal bantuan yang berlaku.

Cara Memeriksa Informasi BSU 2026

Pekerja dapat memantau informasi bantuan melalui laman resmi Kemenaker di https://bsu.kemnaker.go.id/. Namun, laman tersebut memuat informasi dan fasilitas pengecekan penerima BSU 2025, sehingga ketersediaan informasi khusus untuk program 2026 perlu diperiksa kembali.

Berikut langkah yang dapat dilakukan:

1. Buka laman resmi BSU Kemenaker melalui https://bsu.kemnaker.go.id/.
2. Periksa pengumuman terbaru mengenai persyaratan, jadwal penyaluran, nominal bantuan, dan mekanisme pengecekan penerima.
3. Jika fitur pengecekan untuk program yang sedang berjalan tersedia, ikuti petunjuk pada laman resmi.
4. Periksa kembali status penerima secara berkala apabila proses verifikasi belum selesai atau informasi belum tersedia.

Pekerja disarankan tidak hanya mengandalkan informasi yang beredar di media sosial. Kepastian mengenai persyaratan, jadwal pencairan, dan besaran BSU harus mengacu pada pengumuman resmi Kemenaker agar ketentuan program 2025 tidak keliru dianggap sebagai aturan BSU 2026. 

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Ekonomi

Harga Cabai Pekanbaru Bikin Geleng Kepala

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:50:09 WIB

BEDELAU.COM --Belanja dapur warga Pekanbaru pekan in.

Ekonomi

IHSG dan Rupiah Hancur! Airlangga Tagih Bukti Reformasi BEI di Tengah Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:52:20 WIB

BEDELAU.COM --Pasar saham Indonesia sedang meminta j.

Ekonomi

Beras Rp60 Ribu dan Telur Rp49 Ribu, Catat 5 Lokasi Pasar Murah Pemprov Riau Pekan Ini

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:47:56 WIB

BEDELAU.COM --Belanja dapur tak harus membuat dompet.

Ekonomi

Cabai di Pekanbaru Tembus Rp110 Ribu per Kilogram

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:16:37 WIB

BEDELAU.COM --Di Pekanbaru, cabai merah keriting kin.

Ekonomi

Cabai Riau Mengamuk! Harga Merah Keriting Nyaris Rp100 Ribu, Ini Biang Keroknya

Ahad, 04 Oktober 2026 - 19:05:41 WIB

BEDELAU.COM --Harga cabai di Riau kembali membuat pa.

Ekonomi

Harga Sawit Riau Terjun Lagi, TBS Umur 9 Tahun Kini Rp3.866 per Kilogram

Selasa, 29 September 2026 - 00:26:57 WIB

BEDELAU.COM --Harga TBS sawit Riau kembali tergelinc.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Kecelakaan Libatkan Dua Truk dan Motor di Bandar Sei Kijang Pelalawan, Sejumlah Orang Luka-luka
27 Oktober 2026
Pekerja Prioritas Penerima BSU Rp 900.000, Ini Syarat dan Ketentuannya
27 Oktober 2026
Cek Jadwal Pemadaman Listrik Pekanbaru Malam Ini
27 Oktober 2026
Evaluasi TRC Pemko Pekanbaru, 80 Persen Laporan Warga Sudah Ditindaklanjuti
27 Oktober 2026
Capaian PBB dan SPPT di Pekanbaru Melonjak, Realisasi Tembus Rp178,97 miliar
27 Oktober 2026
Ayah di Bengkalis Diduga Cabuli Anak Kandung Sejak 2025
27 Oktober 2026
Oknum Anggota Polri Diduga Bunuh Ibu Kandungnya di Siak
27 Oktober 2026
Komisi III DPRD Meranti Soroti Pelayanan RSUD, Ambulans Laut hingga Optimalisasi Rumah Sakit Pratama
27 Oktober 2026
Lagi Siapkan Paket Sabu, Pria di Selatpanjang Diciduk Polsek Tebing Tinggi
26 Oktober 2026
DPRD Kepulauan Meranti Terima Kunjungan Edukasi SMPN 1 Tebing Tinggi, Bahas Tupoksi hingga Penanganan Perundungan
26 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ketua PAC RMRB Kabun Ingatkan Netralitas Panitia Pilkades Giti dan Aliantan
  • 2 Kawal Instruksi Wali Kota, Kabid SD Pastikan Gotong Royong Massal Bulanan Berjalan Penuh Semangat
  • 3 Pemkab Meranti Bahas Isu LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan
  • 4 Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
  • 5 Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
  • 6 Demo di Kantor Gubernur Riau, Mahasiswa Unilak Sampaikan Kritik Lewat Puisi
  • 7 Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved