Kanal

Korupsi Dana PMB-RW, Jaksa Tuntut Mantan Camat Tenayan Raya 5,5 Tahun Penjara

BEDELAU.COM --Perkara korupsi dana Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) yang menjerat mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitrah. Dinyatakan jaksa secara sah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Abdimas yang terbukti melanggar dpasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Dalam amar tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Dewi Shinta Dame Siahaan SH, Lusimanmora SH dan Nuraeny Lubis SH pada sidang Jumat (25/6/21) yang digelar secara virtual. Terdakwa juga dikenakan hukuman denda serta membayar uang kerugian negara.

" Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 493 juta lebih, dan apabila tidak dibayar dapat diganti (subsider) selama 1 tahun kurungan," ucap Lusimanmora dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin majelis hakim Mahyudin SH.

Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa melalui hukumnya, berencana akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya pekan depan.

Seperti diketahui, perbuatan terdakwa itu terjadi tahun 2019 lalu. Ketika Kecamatan Tenayan Raya mendapat anggaran untuk kegiatan PMB-RW di 13 kelurahan.

Dimana terdakwa bersama Fauzan (DPO) selaku Pendamping Kelurahan Sialang Sakti dan Tuah Negeri. Melakukan pencairan pagu anggaran untuk kegiatan PMB-RW. Dan dana PMB-RW tahun 2019 itu dikelola secara langsung oleh terdakwa selaku Camat Tenayan Raya. Dana PMB RW yang masuk ke Rekening Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019.

Selanjutnya terdakwa kemudian memerintahkan Eka Saputra selaku Bendahara Pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya untuk menyerahkan dana PMB-RW Tahun 2019 kepadanya. Kemudian, terdakwa bersama Fauzan yang mencari narasumber, menentukan tempat, membeli peralatan dan bahan. Adapun Para Lurah hanya diberikan Dana/Uang Honor Peserta kegiatan dan Panitia kegiatan Non PNS (Pembaca Doa dan MC acara).

Pada tahun tersebut Kecamatan Tenayan Raya mendapat Dana Alokasi Umum Tambahan ke APBD Pekanbaru untuk Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) sebesar Rp. 665.881.920. Anggaran tersebut, semestinya dikelola oleh pihak kelurahan sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPTK untuk anggaran pelaksanaan kegiatan PMB-RW.

Dalam hal ini, Terdakwa mengumpulkan para lurah se Kecamatan Tenayan Raya dan memerintahkan untuk menyerahkan pelaksanaan kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Tahun 2019 dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat tahun 2019.

Beberapa lurah tidak setuju pengelolaan kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat dikelola oleh terdakwa. Karena seharusnya Lurah yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan dan pengelolaan anggaran PMBRW dan Dana Kelurahan.

Namun terdakwa tetap melaksanakannya dan tidak mengindahkan adanya penolakan dari beberapa lurah.

Akibar Perbuatan terdakwa yang melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri. Telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.493.486.858

 

Sumber: riauterkini.com

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER