Kanal

Dosen FH Unilak Lakukan Penyuluhan Hukum Tentang Malpraktik di RSUD Arifin Ahmad

PEKANBARU,BEDELAU.COM –Tim Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Lancang Kuning (Unilak) terdiri dari  Dr. Mohd. Yusuf Daeng, S.H., M.H., Ph.D sebagai ketua, Olivia Anggie Johar, S.H., M.H. dan Tri Novita Sari Manihuruk, S.H., M.H. masing-masing sebagai anggota melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat  (PKM) di  RSUD Arifin Achmad Pekanbaru (4/01/2023).
 

Bertempat di ruang Rapat Hemodialisa kegiatan (PKM) diisi dalam bentuk penyuluhan hukum tentang Malpraktek. Peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah Anggota Perawat Dialis Indonesia (IPDI Riau)  berjumlah 15 orang.

Pemateri PKM diwakili oleh anggota, yaitu Tri Novita Sari Manihuruk, S.H., M.H. mengatakan kegiatan ini merupakan pelaksanaan tri darma perguruan tinggi di bidang PKM. “Dalam semester ini kami mengangkat isu hukum malpraktek. Materi ini penting diberikan kepada petugas medis agar mendapatkan pengetahuan hukum tentang malpraktek, sehingga petugas medis dapat memahami risiko hukum profesinya”. Tuturnya.

 

Untuk meningkatkan pemahaman tentang aspek hukum tentang malpraktek, kami memberikan sesi tanya jawab, sehingga kebutuhan informasi yang lebih jelas dapat digali oleh peserta. Pungkasnya. (Rls)

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER