Kanal

Norma Good Corporate Governance Seharusnya Jadi Hukum Positif Dalam Hukum Perusahaan di Indonesia

Secara teoritis konsep Good Corporate Governance (GCG) merupakan konsep yang sedang berkembang bagi manajemen korporasi, di Indonesia semenjak pasca krisis tahun 1997 sampai dengan saat ini awal tahun 2023 merupakan fenomena yang berkembang dalam tata kelola korporasi. Disatu sisi, kita sedang menghadapi era global dan disisi lain kita sedang dalam masa reformasi yang sudah 26 tahun pasca lepas dari zaman orde baru yang hampir 50 tahun. Dalam situasi demikian, muncullah kesadaran untuk menyusun dan mengembangkan suatu struktur, piranti, dan mekanisme tata kelola korporasi yang baik untuk mencapai tujuan dan kepentingan korporasi dan pemegang saham serta stakeholders lainnya.

Struktur, piranti, dan mekanisme tata kelola korporasi yang baik untuk mencapai goal korporasi itulah yang dikenal dengan Good Corporate Governance (GCG), yaitu suatu sistem pengelolaan korporasi yang mencerminkan hubungan yang sinergis antara manajemen dan pemegang saham, kreditur, pemerintah, supplier, dan stakeholders lainnya.

Tujuan utama perusahaan adalah meningkatkan nilai perusahaan melalui peningkatan pemakmuran ekonomi para pemegang saham. Nilai perusahaan sangat dipengaruhi oleh kinerja perusahaan, terutama kinerja keuangan. Persepsi pelaku pasar saham atas rasio-rasio keuangan perusahaan menjadi salah satu penentu terpenting naik turunnya harga saham perusahaan. Harga saham ini menjadi komponen pokok dalam penetapan nilai perusahaan. Untuk itulah pentingnya keharmonisan dari para pemangku kepentingan untuk secara bersama-sama meningkatkan nilai perusahaan dengan menjaga peranan dan fungsinya masing-masing.

Seperti diketahui bahwa menilai keberhasilan suatu perusahaan dari kacamata hukum bisnis tidak cukup hanya menilai hasil kinerja keuangan dan peningkatan nilai pemegang saham (share holder value) saja, namun lebih dari itu dewasa ini orang mulai mengaitkannya dengan seberapa baik perusahaan telah menerapkan prinsip “corporate governance” dengan baik.

Secara praktis historis dapat disimpulkan bahwa latar belakang munculnya GCG di Indonesia disebabkan antara lain karena :

  1. Krisis ekonomi Indonesia yang terjadi sejak 1997.
  2. Krisis keuangan dan ekonomi dunia secara umum.
  3. Kegagalan dan kecurangan yang dilakukan perusahaan internasional berskala besar di Amerika (Enron, wolrdcom,dll).
  4. Ditutupnya PT. Inti Indorayon di Sumatera Utara karena desakan masyarakat yang terusik oleh gangguan lingkungan akibat kerusakan yang ditimbulkan oleh perusahaan tersebut.
  5. Maraknya aksi demonstrasi oleh karyawan atau serikat pekerja terhadap perusahaan mereka.

Secara teoritis akademis, latar belakang munculnya GCG di Indonesia dapat disebutkan sebagai berikut :

  1. Agency Theory, yaitu karena adanya perbedaan kepentingan antara pemilik perusahaan (pemegang saham) dengan pengelola (direksi).
  2. Adanya posisi pemegang saham (pemilik) mayoritas yang dalam posisi mengendalikan sehingga dapat merugikan kepentingan saham minoritas, karyawan, dan kreditur.

Adapun norma-norma GCG dapat disimpulkan sebagai berikut :

  1. Transparansi (Transparancy)
  2. Akuntabilitas (Accountability)
  3. Pertanggungjawaban (Responsibility)
  4. Kemandirian (Independency)
  5. Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness).

Semua norma-norma diatas berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan nilai-nilai etika.

Praktik tata kelola perusahaan konsisten dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip dasar GCG. Transparansi yaitu ketersediaan informasi yang handal dan relevan dengan kemudahan akses yang adil bagi seluruh pemangku kepentingan. Akuntabilitas yaitu kejelasan fungsi, peran, dan pertanggungjawaban pengelola dan pengawas perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Pertanggungjawaban yaitu pengelolaan berdasarkan prinsip-prinsip korporasi yang sehat dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Kemandirian pengelolaan perusahaan secara professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Kewajaran dan kesetaraan yaitu perlakuan yang adil dan setara kepada para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk pemegang saham minoritas.

Setelah kita memahami norma-norma GCG diatas, maka menurut penulis norma-norma tersebut harus menjadi hukum positif yang sifatnya memaksa, sebab menurut ilmu hukum norma sifatnya tidak memaksa, tidak ada sanksi. Norma adalah nilai-nilai yang terkandung dalam hukum positif. Hukum positif adalah hukum yang berlaku, jika tidak dilakukan maka ada sanksinya, maka hukum positif harus sejalan dengan norma-norma yang melandasi hukum positif tersebut, demikian juga sebaliknya norma-norma harus dituangkan dalam hukum positif agar lebih memaksa dan ada sanksinya. Sampai dengan saat ini, sepanjang yang penulis ketahui, norma-norma tersebut belum dituangkan dalam hukum positif, sehingga perusahaan yang tidak menerapkan norma-norma GCG tidak menerima sanksi hukum apapun.

Penulis : Dedy Felandry, SH., LL.M. Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER