Kanal

Program Pemutihan Pajak di Riau Diperpanjang Hingga Agustus

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Berdasarkan hasil evaluasi Tim Pembina Samsat, Program Pemutihan Pajak atau Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik, akhirnya diperpanjamg hingga 31 Agustus 2023 mendatang.

"Diperpanjang hingga akhir Agustus. Pemerintah Provinsi Riau berharap bagi yang belum sempat memanfaatkannya di periode pertama, agar segera ke Kantor Samsat terdekat untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya," kata Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi.

Dijelaskan Syahrial perpanjangan ini dilakukan atas pertimbangan tingginya aspirasi dan antusias masyarakat untuk membayar pajak.

Adapun 7 berkah pajak daerah tersebut, diantaranya:

1. Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan.

2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II).

3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan Kendaraan Lelang.

4. Wajib pajak Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).

5. Diskon 50 % Pajak Kendaraan Bermotor 3 Tahun Berturut-turut  Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Mutasi Masuk (khusus Kendaraan Bukan Baru dengan Tahun Pembuatan 2021 ke bawah).

6. Bebas pajak progresive.

7. Pengurangan Denda Sanksi keterlambatan dari semula 25% menjadi 2% saja (yang akan langsung diberlakukan setelah masa program 1 s/d 5 diatas berakhir).

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER