Kanal

Meresahkan, Wakil Ketua DPRD Riau Desak Pemprov Bentuk Perda LGBT

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho, mendesak Pemerintah Provinsi Riau untuk segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) sebagai regulasi yang mengatur LGBT.

Dikatakan Agung, perbuatan LGBT ini merupakan tindakan penyimpangan yang sudah meresahkan masyarakat namun hingga saat ini tidak bisa ditindak karena tidak adanya payung hukum yang mengatur hal tersebut.

"Karena itu DPRD Riau meminta pemerintah daerah, Pemprov, untuk segera membahas bersama-sama dan mengusulkan agar segera dibentuk Perda Anti LGBT," kata dia, Senin (5/6/2023).

Ketua DPD Demokrat Riau tersebut menegaskan agar hal ini jangan ditunda-tunda. Jika Pemprov Riau tidak bisa, maka DPRD Riau yang akan mengambil langkah awal.

"Ini adalah hak yang mendesak. Paling lama bulan depan DPRD sudah menginisiasi terkait Perda LGBT ini. Kita akan dorong melalui Fraksi Demokrat," tegasnya.

Harapannya, dengan Perda ini tentu dapat memusnahkan LGBT di Provinsi Riau. Agung menganggap bahwa LGBT merupakan hal yang bisa menular sehingga berbahaya jika tidak segera dituntaskan.

"Harusnya Pemprov Riau sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) sebagai langkah pencegahan. Janganlah sampai ada hal-hal yang seperti itu lagi di Riau, karena memang hal itu kan sangat dilarang oleh agama kita," ujarnya.

 

 

Sumber: riauaktual.com

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER