Kanal

Dugaan Malaadministrasi Pengelolaan Parkir di Pekanbaru

BEDELAU.COM -- Pasca memberi waktu untuk mengevaluasi hasil kajian terhadap potensi malaadministrasi pelayanan parkir di Kota Pekanbaru, Ombudsman Riau telah menurunkan tim untuk monitoring dua kali ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. 

Kepala Ombudsman Riau, Bambang Pratama mengatakan, bahwa sebelumnya pihaknya telah memberikan saran evualuasi perbaikan ke UPT Parkir Dinas Perhubungan Pekanbaru. Antara lain melakukan evaluasi terhadap kebijakan penarikan retribusi parkir sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 11 Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 148 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Sebagai Badan Layanan Umum Daerah, karena bertentangan dengan Pasal 8 Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum.

Kemudian, melakukan pemenuhan standar pelayanan publik seperti yang diamanahkan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru yaitu maklumat layanan, moto layanan, dan sarana penilaian kinerja secara elektronik (website/media sosial/aplikasi) dan nonelektronik serta memperkuat pengelolaan pengaduan dengan menunjuk petugas penanggungjawab pengelola pengaduan serta membuat mekanisme pengelolaan pengaduan.

Selanjutnya, melakukan pelatihan dan/atau membuat buku saku untuk juru parkir sebagai panduan informasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam penyelenggaraan pelayanan perparkiran. Menyusun perencanaan anggaran dalam menyediakan fasilitas parkir yaitu sarana dan prasarana rambu dan marka parkir pada Ruang Milik Jalan (Rumija).

Dan terakhir melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan petugas juru parkir melakukan tugas sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran kegiatan juru parkir liar, tidak mengunakan atribut dan tidak memberikan karcis parkir.

"Kita sekarang wanti-wanti, Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kota Pekanbaru itu yang akan diundangkan, kalau di Januari tidak juga dilakukan, maka kita minta Perwako itu dicabut," tegasnya, Selasa (12/12/2023).

Bambang mengatakan, hasil dari monitoring tersebut, UPT Parkir memang sudah mulai menjalankan saran perbaikan dari Ombudsman, antara lain untuk pelatihan dan membuat buku saku Jukir.

"Dari hasil monitoring juga kita minta mereka meningkatkan fungsi pengawasan. Karena mengenai pengawasan itu lemah, dan di kantong-kantong yang kecil yang di mana ada unit-unit UKM seperti jualan goreng dan segala macam itu masih di pungut parkir. Mereka harus menunjukkan diri untuk meningkatkan pengawasan dengan menindak langsung jukir atau pengelola yang ada di sana, dan itu harus diberikan sanksi bukan administratif apabila masuk ke dalam itu yang sebenarnya harus pidana," tegasnya.

Kemudian juga, dari saran perbaikan, yang belum UPT Parkir lakukan adalah membuat plang,  UPT harusnya membuat plang dan disampaikan ke masyarakat terkait masalah tarif.

"Dia  masuk zona berapa kemudian pengaduannya ke mana, pengelolaannya siapa  ini belum belum mereka lakukan," katanya.

"Dari saran perbaikan kita tidak semuanya mereka penuhi, tapi sebagian sudah, mudah-mudahan saja nanti kedepannya bisa memenuhi semuanya, tapi kita kejar itu ada legal standing itu karena itu penting," katanya.

Ombudsman akan lebih tegas lagi pada Januari 2024, kata Bambang, akan dimonitoring secara periodik, sampai UPT bisa melakukan pemenuhan saran perbaikan.

"Masih ada waktu mereka untuk sekitar satu-dua bulan. Nanti kita akan coba evaluasi dan akan melakukan kajian mendalam terkait hal-hal lain. Kita fokus dengan 6 sarana itu mereka harus melakukan perbaikan," tukasnya.***

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER