• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Dicecar Soal Dana CSR PT SPRH

Redaksi

Kamis, 12 Maret 2026 23:02:17 WIB
Cetak
Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Dicecar Soal Dana CSR PT SPRH

BEDELAU.COM --Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong, diperiksa auditor Badan Pemeriksa (BPK) RI. Sintong dicecar terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Perseroda (PT SPRH).

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kamis (12/3/2026). Auditor BPK dilibatkan untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Afrizal dimintai keterangan sekitar lima jam mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Pemeriksaan terkait posisinya sebagai salah satu pemegang saham di PT SPRH.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Ade Kuncoro Ridwan membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Menurut Ade, pihaknya hanya menyediakan fasilitas tempat untuk pemeriksaan.

“Pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK. Kami hanya memfasilitasi ruangan untuk kegiatan pemeriksaan tersebut," kata Ade.

Ia menambahkan, permintaan audit tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan guna memastikan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara yang sedang ditangani.

Usai menjalani pemeriksaan, Afrizal menjelaskan bahwa dirinya dimintai keterangan terkait posisinya sebagai pemegang saham PT SPRH ketika menjabat sebagai kepala daerah.

Ia menyebut status tersebut melekat karena jabatannya sebagai Bupati yang bertindak sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) pada perusahaan daerah tersebut. “Kebetulan saya mantan pemegang saham di PT SPRH, BUMD Kabupaten Rokan Hilir,” ujarnya.

Menurut Afrizal, pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan tidak terlalu banyak dan lebih berkaitan dengan kewenangan KPM dalam perusahaan daerah.

“Yang ditanyakan mengenai sampai di mana kewenangan KPM sebagai pemilik modal. Artinya saya mewakili pemilik perusahaan karena jabatan,” katanya.

Ia menegaskan, posisinya sebagai pemegang saham merupakan konsekuensi dari jabatan sebagai kepala daerah pada saat itu.

“Karena jabatan, jadi wajar saya diperiksa. Tidak mungkin pemegang saham tidak dimintai keterangan, sementara pihak lain sudah diperiksa,” kata Afrizal.

Afrizal juga menyatakan, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan auditor negara.

“Kalau soal kerugian negara tentu kewenangan BPK. Sementara mengenai proses penyidikan, itu ranah penyidik,” ucapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana CSR yang menjadi perhatian penyidik berasal dari PT Riau Petroleum sebagai bagian dari bagi hasil kerja sama dengan PT Pertamina Hulu Rokan untuk tahun anggaran 2024.

Total dana yang disalurkan mencapai sekitar Rp19.527.000.000 dan diberikan kepada berbagai pihak di 18 kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir.

Penerima bantuan mencakup organisasi masyarakat, yayasan sosial, kelompok tani, mahasiswa, sekolah, masjid, hingga rumah tahfiz. Namun dalam pelaksanaannya diduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses distribusi bantuan tersebut.

Beberapa penerima hibah mengaku hanya menerima sebagian kecil dari nilai bantuan yang tercantum dalam dokumen penyaluran.

Salah satu contoh terjadi pada sebuah yayasan di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Yayasan tersebut disebut hanya menerima Rp75 juta dari total Rp300 juta yang tercatat dalam dokumen resmi.*

 

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:27:27 WIB

BEDELAU.COM --Hutan mangrove di pesisir Riau ternyat.

Hukrim

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:25:31 WIB

BEDELAU.COM --Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana .

Hukrim

Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:22:22 WIB

BEDELAU.COM --Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, Erw.

Hukrim

Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:47:33 WIB

BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.

Hukrim

Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10:04 WIB

BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.

Hukrim

Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:57:47 WIB

BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Agung Nugroho Lantik 39 ASN, 18 Lurah Baru Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat
24 Juli 2026
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
24 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
24 Juli 2026
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
24 Juli 2026
Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
24 Juli 2026
Polsek Sukajadi: Kasus Tiga Eks Karyawan PT Asyifa Diduga Gelapkan Uang Perusahaan
24 Juli 2026
Wako Agung Minta RT dan RW di Pekanbaru Aktif Laporkan Persoalan Lingkungan
24 Juli 2026
Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung
24 Juli 2026
Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
24 Juli 2026
Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru
23 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Polisi Selidiki Kericuhan di DPRD Riau, Rekaman CCTV Jadi Bukti Utama
  • 2 Serang Pakai Sajam Saat Disergap, Polisi Tembak Pengedar Ekstasi di Pekanbaru
  • 3 Resahkan Warga, Wako Pekanbaru Perintahkan Satpol PP Segera Tertibkan Tenda Biru di Air Hitam
  • 4 Ditlantas Polda Riau dan BPTD Intensifkan Ramp Check Demi Keselamatan
  • 5 Prabowo Bocorkan Motor Listrik Nasional Segera Meluncur
  • 6 Konflik Parisman dan Eet, BK DPRD Riau Proses Sesuai Kode Etik
  • 7 Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Kasus Korupsi Dana PI SPRH

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved