Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Dicecar Soal Dana CSR PT SPRH
BEDELAU.COM --Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong, diperiksa auditor Badan Pemeriksa (BPK) RI. Sintong dicecar terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Perseroda (PT SPRH).
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kamis (12/3/2026). Auditor BPK dilibatkan untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Afrizal dimintai keterangan sekitar lima jam mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Pemeriksaan terkait posisinya sebagai salah satu pemegang saham di PT SPRH.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Ade Kuncoro Ridwan membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Menurut Ade, pihaknya hanya menyediakan fasilitas tempat untuk pemeriksaan.
“Pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK. Kami hanya memfasilitasi ruangan untuk kegiatan pemeriksaan tersebut," kata Ade.
Ia menambahkan, permintaan audit tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan guna memastikan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara yang sedang ditangani.
Usai menjalani pemeriksaan, Afrizal menjelaskan bahwa dirinya dimintai keterangan terkait posisinya sebagai pemegang saham PT SPRH ketika menjabat sebagai kepala daerah.
Ia menyebut status tersebut melekat karena jabatannya sebagai Bupati yang bertindak sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) pada perusahaan daerah tersebut. “Kebetulan saya mantan pemegang saham di PT SPRH, BUMD Kabupaten Rokan Hilir,” ujarnya.
Menurut Afrizal, pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan tidak terlalu banyak dan lebih berkaitan dengan kewenangan KPM dalam perusahaan daerah.
“Yang ditanyakan mengenai sampai di mana kewenangan KPM sebagai pemilik modal. Artinya saya mewakili pemilik perusahaan karena jabatan,” katanya.
Ia menegaskan, posisinya sebagai pemegang saham merupakan konsekuensi dari jabatan sebagai kepala daerah pada saat itu.
“Karena jabatan, jadi wajar saya diperiksa. Tidak mungkin pemegang saham tidak dimintai keterangan, sementara pihak lain sudah diperiksa,” kata Afrizal.
Afrizal juga menyatakan, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan auditor negara.
“Kalau soal kerugian negara tentu kewenangan BPK. Sementara mengenai proses penyidikan, itu ranah penyidik,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana CSR yang menjadi perhatian penyidik berasal dari PT Riau Petroleum sebagai bagian dari bagi hasil kerja sama dengan PT Pertamina Hulu Rokan untuk tahun anggaran 2024.
Total dana yang disalurkan mencapai sekitar Rp19.527.000.000 dan diberikan kepada berbagai pihak di 18 kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir.
Penerima bantuan mencakup organisasi masyarakat, yayasan sosial, kelompok tani, mahasiswa, sekolah, masjid, hingga rumah tahfiz. Namun dalam pelaksanaannya diduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses distribusi bantuan tersebut.
Beberapa penerima hibah mengaku hanya menerima sebagian kecil dari nilai bantuan yang tercantum dalam dokumen penyaluran.
Salah satu contoh terjadi pada sebuah yayasan di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Yayasan tersebut disebut hanya menerima Rp75 juta dari total Rp300 juta yang tercatat dalam dokumen resmi.*
Sumber: cakaplah.com
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.
Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap
BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.
Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.
Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.
Polisi Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai Kampar
BEDELAU.COM --Respon cepat dalam rangka penegakan hu.








