BEDELAU.COM --JAKARTA – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia Yusri Usman, Kamis (27/6/2024) mempertanyakan tindakan Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan yang sengaja jauh-jauh dari Jakarta ke Kejati Riau di Pekanbaru untuk melaporkan kasus dugaan tindak pidana pada pengadaan geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan.
“Memang tak salah sih, hanya aneh saja saya pikir Kumat apa kawan ini hanya tau geombran saja? Padahal dari dulu banyak yang sudah terungkap, kawan ini ada dimana? Di dapil III dia Sumut banyak bajak lautnya kenapa dia tidak bertindak seperti di Riau ini?” tanya Yusri sambil tersenyum geli.
Yusri lantas mengutarakan, pernyataan Hinca yang telah dilansir berbagai media pada Rabu (26/6/2024), dinilai telah salah alamat dan asal bunyi alias asbun.
“Atau jangan jangan dia dapat order belakangan ya? Anehnya banyak media asal kutip menyebut nama dan salahnya fatal lagi. Sependek pengetahuan saya, boleh dikroscek ke PHR, tender geomembrane itu dimulai sekitar Maret 2022, Juni atau Juli 2022 sudah diputus pemenangnya oleh Vice President Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan Erwin Karouw dan EVP saat itu Fransjono Lazarus.
Kenapa dalam banyak media menyebut Edi Susanto dan Irfan Zainuri? Padahal kedua pejabat ini baru masuk aktif di PHR awal tahun 2023, sontoloyo kan informasinya?,” ungkap Yusri.
Lagian, kata Yusri, jika alasan Hinca Panjaitan yang berasal dari Dapil 3 Sumut khusus datang Kejati Riau karena banyak media memuat kasus tersebut, maka pertanyaan bodohnya, kemana dia selama kasus korupsi timah di Bangka Belitung yang katanya kerugian negaranya Rp 300 Triliun dan sudah 22 tersangka dan 6 TPPU?
Itu kantor Kejagung dikepung oleh pasukan Polisi dan Jampidsus dikuntit oknum Densus 88 lagi makan menurut berita banyak media nasional, mengapa si Hinca gak bersuara ?, apa lagi tidur dia, tanya Yusri heran.
“Belum lagi mencuat kasus ninja sawit yang berpotensi merugikan PTPN 2, PTPN 3 dan PTPN 4 yang bisa mencapai triliunan rupiah kerugiannya, kemana kau Hinca Panjaitan? Itu Dapil 3 Sumut loh letak kebun PTPN itu,” ucap Yusri.
“Hinca, dimana kau? Kok diam saja ketika kami sejak Juli 2023 sudah ribut soal judi online,” timpal Yusri. Sebagaimana diketahui, Hinca merupakan Anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Utara III yang meliputi Asahan, Kota Tanjung Balai, Kota Pematang Siantar, Simalungun, Pakpak Barat, Dairi, Karo, Kota Binjai, Langkat dan Batubara.
“Kita rakyat biasa, dia wakil rakyat, jika tersesat harus kita ingatkan. Kenapa dia diam saat ada dana CSR PTPN IV sekitar Rp 10 miliar mengalir ke Poldasu pada akhir 2018 untuk renovasi ruang tahanan dan perpustakaan yang telah dilaporkan DPD LSM Lasser RI Sumut ke KPK pada awal 2019, kemana Hinca?,” lanjut Yusri.
Yusri lantas mengutarakan, Edi Susanto dan Irfan Zanuri yang dituduh oleh Hinca Panjaitan itu bisa saja melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke penegak hukum.
“Wartawan Detik bisa dipidanakan karena mencemarkan nama baik orang yang tidak tau apa-apa, kasihan ya media sekelas ini bisa asal naikan berita tanpa konfirmasi, hanya mungkin nama yang disebutnya itu gak mau urusannya panjang, tapi namanya terlanjur tercemar,” pungkas Yusri.(*)
Narahubung:
Hengki Seprihadi
Sekretaris Eksekutif CERI
Hp. 082392510258