BEDELAU.COM --Dua pria residivis kembali berurusan dengan hukum setelah nekat membobol rumah seorang kakek penjual gorengan di Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Aksi keduanya bukan sekadar mencuri, tetapi juga memutus mata pencaharian korban yang sehari-hari bergantung pada sepeda motor dan alat dagangnya.
Aksi pencurian itu terjadi subuh hari, Selasa (25/06/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Pebatuan.
Kedua pelaku, Rahmat Supardi (21) dan Zulfikar alias Revil (30), diketahui pernah terlibat kasus penggelapan dan narkoba.
"Pelaku mengambil sepeda motor, dua tabung gas elpiji, dan satu unit mesin air milik korban. Barang-barang itu sangat penting bagi korban untuk berjualan," ungkap Iptu Santo Morlando, Kanit Reskrim Polsek Binawidya saat konferensi pers, Rabu (02/07/2025).
Korban, Pardi (63), mengaku kehilangan barang-barang tersebut membuatnya tak bisa berdagang seperti biasa bersama istrinya.
Pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Binawidya pada Jumat (27/06/2025), ketika hendak menjual motor hasil curian di Jalan Air Hitam, Kelurahan Sungai Sibam.
Dari tangan mereka, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2015 tanpa pelat nomor.
Iptu Santo mengungkapkan, hasil pencurian digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi online.
"Keduanya mengaku menggunakan uang hasil penjualan barang curian untuk beli sabu dan judi online. Kami juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus lainnya," jelasnya.
Lebih lanjut, Iptu Santo menjelaskan kronologi pencurian. Saat itu, pelaku melihat pintu rumah korban tertutup namun sedikit terbuka.
Merasa ada kesempatan, Rahmat masuk lewat pintu belakang dan mengambil barang-barang milik korban, sementara Zulfikar berjaga di luar.
"Modus mereka tergolong nekat, memanfaatkan situasi lengah. Kami imbau masyarakat lebih waspada, terutama saat malam dan subuh," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Sumber: Riauaktual.com