• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Siak

Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual

Redaksi

Jumat, 24 Juli 2026 19:22:22 WIB
Cetak
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
Ilustrasi, foto: cakaplah.com

BEDELAU.COM --Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, Erwin Ardian, mengecam keras dugaan tindak kekerasan yang dialami wartawan Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra, saat menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Siak.

Menurut Erwin, tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya mengancam keselamatan individu wartawan, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis, termasuk dugaan pemukulan yang dialami wartawan Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra, saat menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Siak," tegas Erwin Ardian, Jumat (24/7/2026).

Ia menegaskan, setiap jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa intimidasi, ancaman, maupun kekerasan.

"Peristiwa ini bukan hanya menyangkut keselamatan seorang wartawan, tetapi juga merupakan ancaman terhadap kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Pers. Wartawan harus dapat bekerja tanpa rasa takut," ujarnya.

Erwin menyatakan Tribun Pekanbaru memberikan dukungan penuh kepada Mayonal Putra untuk menempuh seluruh proses hukum yang berlaku.

Selain itu, manajemen Tribun Pekanbaru juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk organisasi profesi wartawan, agar perkara tersebut mendapatkan perhatian serius.

"Kami memberikan dukungan penuh kepada Mayonal Putra untuk menempuh seluruh proses hukum. Kami juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak agar kasus ini mendapat perhatian serius," katanya.

Lebih lanjut, Erwin mendesak Polres Siak mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan objektif.

Ia meminta penyidik tidak hanya mengungkap pelaku di lapangan, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga berperan dalam merencanakan, memerintahkan, atau menggerakkan aksi kekerasan tersebut.

"Kami mendesak Polres Siak mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan objektif. Tidak hanya mengungkap pelaku di lapangan, tetapi juga apabila terdapat pihak lain yang diduga berperan dalam merencanakan, memerintahkan, atau menggerakkan tindakan kekerasan tersebut. Seluruh fakta harus diungkap berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Erwin menambahkan, Tribun Pekanbaru percaya aparat penegak hukum mampu bekerja secara independen sehingga kasus tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi pesan bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.

Ia juga memastikan seluruh wartawan Tribun Pekanbaru akan tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berimbang, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dan mengedepankan kepentingan publik.

"Intimidasi maupun kekerasan tidak akan menghentikan komitmen kami untuk menyampaikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Erwin berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjadikan peristiwa tersebut sebagai momentum memperkuat perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik sebagai salah satu pilar demokrasi.

Seperti diketahui, Mayonal mengalami intimidasi dan penganiayaan oleh oknum preman yang diduga dibekingi oleh politisi papan atas di Siak. Saat itu, ia hendak mengonfirmasi kabar tentang keberadaan Sekretaris DPD II Partai Golkar Siak, Robi Cahyadi, sebagai petinggi BUMD PT Permodalan Siak (Persi). Konfirmasi dilakukan kepada Direktur Utama PT Persi, Muhammad Nasir.

Nasir sendiri menyepakati untuk bertemu di sebuah warung di Jalan Raja Kecik, Siak Sri Indrapura. Saat mereka berjumpa, tiba tiba Robi Cahyadi datang bergabung disertai sejumlah orang. Seketika mereka mengintimidasi Mayonal dengan sejumlah umpatan dan akhirnya berujung dengan pemukulan, akibatnya bagian kening mengalami luka memar dan kacamata yang dikenakannya patah.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:27:27 WIB

BEDELAU.COM --Hutan mangrove di pesisir Riau ternyat.

Hukrim

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:25:31 WIB

BEDELAU.COM --Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana .

Hukrim

Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:47:33 WIB

BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.

Hukrim

Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10:04 WIB

BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.

Hukrim

Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:57:47 WIB

BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.

Hukrim

Polda Riau Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rohil

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:43:10 WIB

BEDELAU.COM --Polda Riau kembali berhasil bongkar pr.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Agung Nugroho Lantik 39 ASN, 18 Lurah Baru Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat
24 Juli 2026
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
24 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
24 Juli 2026
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
24 Juli 2026
Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
24 Juli 2026
Polsek Sukajadi: Kasus Tiga Eks Karyawan PT Asyifa Diduga Gelapkan Uang Perusahaan
24 Juli 2026
Wako Agung Minta RT dan RW di Pekanbaru Aktif Laporkan Persoalan Lingkungan
24 Juli 2026
Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung
24 Juli 2026
Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
24 Juli 2026
Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru
23 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Polisi Selidiki Kericuhan di DPRD Riau, Rekaman CCTV Jadi Bukti Utama
  • 2 Serang Pakai Sajam Saat Disergap, Polisi Tembak Pengedar Ekstasi di Pekanbaru
  • 3 Resahkan Warga, Wako Pekanbaru Perintahkan Satpol PP Segera Tertibkan Tenda Biru di Air Hitam
  • 4 Ditlantas Polda Riau dan BPTD Intensifkan Ramp Check Demi Keselamatan
  • 5 Prabowo Bocorkan Motor Listrik Nasional Segera Meluncur
  • 6 Konflik Parisman dan Eet, BK DPRD Riau Proses Sesuai Kode Etik
  • 7 Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Kasus Korupsi Dana PI SPRH

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved