• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka

Redaksi

Jumat, 24 Juli 2026 19:27:27 WIB
Cetak
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyampaikan keterangan pers terkait kasus perusakan hutan Mangrove di Rokan Hilir. (sumber: istimewa)

BEDELAU.COM --Hutan mangrove di pesisir Riau ternyata tidak tumbang sendirian. Jejak alat berat membuka jalan panjang yang mengubah benteng alami menjadi lahan kosong. Polisi akhirnya menghentikan operasi tersebut dan menyeret dua orang ke proses hukum.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap dugaan perusakan hutan mangrove seluas 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir. Dua tersangka berinisial AF dan SA telah ditetapkan. Penyidikan dilakukan bersama Polres Rokan Hilir setelah menerima laporan pemerhati lingkungan.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan turun langsung ke lokasi. Ia memimpin konferensi pers di kawasan mangrove yang rusak. Langkah tersebut menegaskan penanganan perkara tidak berhenti pada penangkapan pelaku.

Irjen Herry menegaskan kejahatan lingkungan akan ditindak tanpa kompromi. Penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berkelanjutan. Langkah itu juga menjadi bagian dari program Green Policing.

"Hukum harus berjalan seiring penyelamatan alam dan pemulihan ekosistem," ujar Irjen Herry Heryawan, Jumat, 24 Juli 2026.

Menurut Kapolda, mangrove bukan sekadar deretan pohon pesisir. Kawasan itu menjadi habitat berbagai satwa. Ekosistem tersebut menjaga keseimbangan kehidupan di wilayah pantai.

Mangrove juga berfungsi menahan abrasi. Akar-akar rapat meredam gelombang pasang. Kawasan itu menyerap karbon dalam jumlah besar.

Irjen Herry menilai kerusakan mangrove memberi dampak jauh melampaui luas lahan. Garis pantai kehilangan perlindungan alami. Kehidupan masyarakat pesisir ikut menghadapi ancaman.

"Kerusakan mangrove berarti benteng alami masyarakat pesisir ikut terkikis," kata Herry Heryawan.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat peduli lingkungan. Informasi tersebut ditindaklanjuti penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di dua lokasi berbeda.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan penyidik memeriksa saksi dan ahli. Hasil penyidikan mengarah kepada dua pelaku. Bukti-bukti lapangan menguatkan dugaan tindak pidana.

Tersangka AF diduga membuka lahan mangrove seluas tiga hektare. Lokasinya berada di Teluk Piyai, Kecamatan Kubu. Kawasan tersebut masuk Hutan Produksi Konversi.

Kasus kedua memiliki skala jauh lebih besar. Polisi menetapkan SA sebagai tersangka. Aktivitasnya ditemukan di Pasir Limau Kapas.

Penyidik menduga pembukaan lahan dimulai sejak November 2025. Luasan yang dipetakan mencapai sekitar 115,21 hektare. Jalan pembatas dibuat menggunakan alat berat.

Sebanyak 7,63 hektare berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas. Area seluas 77,73 hektare masuk Hutan Produksi Konversi. Sisanya berada di Areal Penggunaan Lain.

Menurut penyidik, tersangka memakai ekskavator untuk membuka kawasan mangrove. Pepohonan dibabat hingga membentuk hamparan lahan terbuka. Aktivitas itu meninggalkan kerusakan luas.

"Pembukaan kawasan dilakukan menggunakan alat berat sehingga kerusakan meluas," ujar Kombes Ade Kuncoro Ridwan.

Padahal, aktivitas tersebut telah dilarang pemerintah kepenghuluan setempat. Surat larangan diterbitkan sejak Januari 2026. Kelompok masyarakat hutan juga telah menyampaikan penolakan.

Polisi menemukan kawasan itu memiliki izin pengelolaan hutan kemasyarakatan. Hak pengelolaan diberikan kepada Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir. Luas areanya sekitar 650 hektare.

Penyidik telah memeriksa 12 saksi. Sejumlah ahli kehutanan dan lingkungan turut dimintai pendapat. Pemeriksaan memperkuat konstruksi perkara.

Selain menetapkan tersangka, polisi menyita dua unit ekskavator. Kedua alat berat diduga dipakai membuka lahan. Barang bukti kini diamankan penyidik.

AF dan SA dijerat berbagai ketentuan pidana lingkungan hidup. Penyidik menerapkan aturan perlindungan ekosistem mangrove. Undang-undang kehutanan dan pencegahan perusakan hutan juga digunakan.

Kapolda menegaskan Green Policing tidak berhenti pada penindakan. Program tersebut juga mendorong pencegahan dan pemulihan lingkungan. Restorasi mangrove segera dilakukan bersama berbagai pihak.

Menjelang Hari Mangrove Sedunia, Polda Riau menyiapkan penanaman mangrove. Kegiatan melibatkan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan. Langkah tersebut diarahkan memulihkan kawasan yang rusak.

Polda Riau juga menggandeng Kodam XIX/Tuanku Tambusai dan Kejaksaan Tinggi Riau. Sinergi lintas lembaga diperkuat. Penanganan kejahatan lingkungan dilakukan bersama.

"Tidak ada toleransi bagi pelaku perusakan hutan dan mangrove," tegas Irjen Herry Heryawan.

Kasus ini memperlihatkan pertempuran belum selesai. Penegakan hukum berjalan beriringan dengan upaya memulihkan alam. Mangrove yang tumbuh puluhan tahun kini menunggu kesempatan hidup kembali.

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:25:31 WIB

BEDELAU.COM --Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana .

Hukrim

Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:22:22 WIB

BEDELAU.COM --Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, Erw.

Hukrim

Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:47:33 WIB

BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.

Hukrim

Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10:04 WIB

BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.

Hukrim

Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:57:47 WIB

BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.

Hukrim

Polda Riau Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rohil

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:43:10 WIB

BEDELAU.COM --Polda Riau kembali berhasil bongkar pr.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Agung Nugroho Lantik 39 ASN, 18 Lurah Baru Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat
24 Juli 2026
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
24 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
24 Juli 2026
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
24 Juli 2026
Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
24 Juli 2026
Polsek Sukajadi: Kasus Tiga Eks Karyawan PT Asyifa Diduga Gelapkan Uang Perusahaan
24 Juli 2026
Wako Agung Minta RT dan RW di Pekanbaru Aktif Laporkan Persoalan Lingkungan
24 Juli 2026
Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung
24 Juli 2026
Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
24 Juli 2026
Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru
23 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Polisi Selidiki Kericuhan di DPRD Riau, Rekaman CCTV Jadi Bukti Utama
  • 2 Serang Pakai Sajam Saat Disergap, Polisi Tembak Pengedar Ekstasi di Pekanbaru
  • 3 Resahkan Warga, Wako Pekanbaru Perintahkan Satpol PP Segera Tertibkan Tenda Biru di Air Hitam
  • 4 Ditlantas Polda Riau dan BPTD Intensifkan Ramp Check Demi Keselamatan
  • 5 Prabowo Bocorkan Motor Listrik Nasional Segera Meluncur
  • 6 Konflik Parisman dan Eet, BK DPRD Riau Proses Sesuai Kode Etik
  • 7 Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Kasus Korupsi Dana PI SPRH

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved