• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka

Redaksi

Jumat, 24 Juli 2026 19:27:27 WIB
Cetak
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyampaikan keterangan pers terkait kasus perusakan hutan Mangrove di Rokan Hilir. (sumber: istimewa)

BEDELAU.COM --Hutan mangrove di pesisir Riau ternyata tidak tumbang sendirian. Jejak alat berat membuka jalan panjang yang mengubah benteng alami menjadi lahan kosong. Polisi akhirnya menghentikan operasi tersebut dan menyeret dua orang ke proses hukum.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap dugaan perusakan hutan mangrove seluas 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir. Dua tersangka berinisial AF dan SA telah ditetapkan. Penyidikan dilakukan bersama Polres Rokan Hilir setelah menerima laporan pemerhati lingkungan.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan turun langsung ke lokasi. Ia memimpin konferensi pers di kawasan mangrove yang rusak. Langkah tersebut menegaskan penanganan perkara tidak berhenti pada penangkapan pelaku.

Irjen Herry menegaskan kejahatan lingkungan akan ditindak tanpa kompromi. Penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berkelanjutan. Langkah itu juga menjadi bagian dari program Green Policing.

"Hukum harus berjalan seiring penyelamatan alam dan pemulihan ekosistem," ujar Irjen Herry Heryawan, Jumat, 24 Juli 2026.

Menurut Kapolda, mangrove bukan sekadar deretan pohon pesisir. Kawasan itu menjadi habitat berbagai satwa. Ekosistem tersebut menjaga keseimbangan kehidupan di wilayah pantai.

Mangrove juga berfungsi menahan abrasi. Akar-akar rapat meredam gelombang pasang. Kawasan itu menyerap karbon dalam jumlah besar.

Irjen Herry menilai kerusakan mangrove memberi dampak jauh melampaui luas lahan. Garis pantai kehilangan perlindungan alami. Kehidupan masyarakat pesisir ikut menghadapi ancaman.

"Kerusakan mangrove berarti benteng alami masyarakat pesisir ikut terkikis," kata Herry Heryawan.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat peduli lingkungan. Informasi tersebut ditindaklanjuti penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di dua lokasi berbeda.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan penyidik memeriksa saksi dan ahli. Hasil penyidikan mengarah kepada dua pelaku. Bukti-bukti lapangan menguatkan dugaan tindak pidana.

Tersangka AF diduga membuka lahan mangrove seluas tiga hektare. Lokasinya berada di Teluk Piyai, Kecamatan Kubu. Kawasan tersebut masuk Hutan Produksi Konversi.

Kasus kedua memiliki skala jauh lebih besar. Polisi menetapkan SA sebagai tersangka. Aktivitasnya ditemukan di Pasir Limau Kapas.

Penyidik menduga pembukaan lahan dimulai sejak November 2025. Luasan yang dipetakan mencapai sekitar 115,21 hektare. Jalan pembatas dibuat menggunakan alat berat.

Sebanyak 7,63 hektare berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas. Area seluas 77,73 hektare masuk Hutan Produksi Konversi. Sisanya berada di Areal Penggunaan Lain.

Menurut penyidik, tersangka memakai ekskavator untuk membuka kawasan mangrove. Pepohonan dibabat hingga membentuk hamparan lahan terbuka. Aktivitas itu meninggalkan kerusakan luas.

"Pembukaan kawasan dilakukan menggunakan alat berat sehingga kerusakan meluas," ujar Kombes Ade Kuncoro Ridwan.

Padahal, aktivitas tersebut telah dilarang pemerintah kepenghuluan setempat. Surat larangan diterbitkan sejak Januari 2026. Kelompok masyarakat hutan juga telah menyampaikan penolakan.

Polisi menemukan kawasan itu memiliki izin pengelolaan hutan kemasyarakatan. Hak pengelolaan diberikan kepada Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir. Luas areanya sekitar 650 hektare.

Penyidik telah memeriksa 12 saksi. Sejumlah ahli kehutanan dan lingkungan turut dimintai pendapat. Pemeriksaan memperkuat konstruksi perkara.

Selain menetapkan tersangka, polisi menyita dua unit ekskavator. Kedua alat berat diduga dipakai membuka lahan. Barang bukti kini diamankan penyidik.

AF dan SA dijerat berbagai ketentuan pidana lingkungan hidup. Penyidik menerapkan aturan perlindungan ekosistem mangrove. Undang-undang kehutanan dan pencegahan perusakan hutan juga digunakan.

Kapolda menegaskan Green Policing tidak berhenti pada penindakan. Program tersebut juga mendorong pencegahan dan pemulihan lingkungan. Restorasi mangrove segera dilakukan bersama berbagai pihak.

Menjelang Hari Mangrove Sedunia, Polda Riau menyiapkan penanaman mangrove. Kegiatan melibatkan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan. Langkah tersebut diarahkan memulihkan kawasan yang rusak.

Polda Riau juga menggandeng Kodam XIX/Tuanku Tambusai dan Kejaksaan Tinggi Riau. Sinergi lintas lembaga diperkuat. Penanganan kejahatan lingkungan dilakukan bersama.

"Tidak ada toleransi bagi pelaku perusakan hutan dan mangrove," tegas Irjen Herry Heryawan.

Kasus ini memperlihatkan pertempuran belum selesai. Penegakan hukum berjalan beriringan dengan upaya memulihkan alam. Mangrove yang tumbuh puluhan tahun kini menunggu kesempatan hidup kembali.

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.

Hukrim

Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:59:37 WIB

BEDELAU.COM --Praktik dugaan perdagangan ilegal baha.

Hukrim

Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:00:07 WIB

BEDELAU.COM --Seekor kera yang masuk ke area gardu i.

Hukrim

Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate Disita dari Kamar Kos Perempuan di Pekanbaru

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:42:39 WIB

BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengu.

Hukrim

Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:52:26 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Reso.

Hukrim

Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:45:01 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Jumat Berkah Subuh Hadir di Masjid Madinah Japakeh, Iskandar Idris Koordinasikan Gerakan Berbagi di Pidie Jaya
23 Oktober 2026
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
21 Oktober 2026
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
21 Oktober 2026
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
20 Oktober 2026
Demo di Kantor Gubernur Riau, Mahasiswa Unilak Sampaikan Kritik Lewat Puisi
20 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Cegah Karhutla Sejak Dini, Magister Pendidikan Biologi UNRI Edukasi Santri MA Al-Munawwarah tentang Gambut
  • 2 Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih
  • 3 SF Hariyanto Sebut Asap Riau Berasal dari Karhutla Sumsel dan Jambi
  • 4 Dulu Prabowo Tegas Minta Karhutla Jadi Bencana Nasional
  • 5 Lapas Pasir Pangarayan dan Tim Gabungan Temukan Kembali Warga Binaan yang Kabur
  • 6 Kabut Asap Karhutla Selimuti Perairan, KSOP Bengkalis Imbau Kapal Waspadai Jarak Pandang
  • 7 PJJ Bukan Libur Jalan-Jalan, Anak Pekanbaru Kini Dikejar Ancaman Asap

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved