Kanal

Aksi Pecah Kaca Mobil di Pekanbaru Terungkap, Pelaku Asal Sumsel Ditembak

BEDELAU.COM --Dua pelaku spesialis pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang beraksi di wilayah Kota Pekanbaru akhirnya dibekuk tim gabungan dari Polsek Bukit Raya dan Dit Intelkam Polda Riau.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (2/7/2025) sekitar pukul 21.47 WIB, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif atas laporan korban.

Kedua pelaku yang diketahui berasal dari luar daerah ini masing-masing berinisial AJ alias Amin (32), warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan FA alias Daus (34), warga Kayu Agung, Sumatera Selatan.

Keduanya sempat mencoba melawan saat hendak diamankan, hingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Richardo, menjelaskan bahwa aksi kejahatan itu bermula ketika korban, seorang karyawati swasta bernama Sherin Paquita (19), sedang makan malam di sebuah warung pecel lele di Jalan Tuanku Tambusai, Marpoyan Damai, Minggu malam (29/6/2025).

"Saat kembali ke mobil, korban melihat kaca belakang kiri sudah pecah. Dua tas miliknya yang berisi laptop raib. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek," kata Kompol David, Kamis (3/7/2025).

Barang-barang berharga yang digondol pelaku antara lain satu unit laptop Asus M1403Q warna abu-abu dan satu unit Apple MacBook Air warna navy blue.

Usai menerima laporan, Unit Reskrim yang dipimpin IPDA M. Zamhur langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil olah TKP dan pengumpulan informasi dari sejumlah saksi, identitas pelaku berhasil diidentifikasi.

"Pelaku AJ berhasil kami tangkap di kawasan Jalan Cipta Karya, dekat sebuah toko makanan. Sedangkan FA kami amankan di salah satu homestay syariah di kawasan yang sama," ungkap David.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua unit laptop milik korban dan satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Kompol David menambahkan, aksi para pelaku ini dilakukan secara terencana dan menyasar mobil-mobil yang diparkir di lokasi ramai.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan. Ini bisa menjadi sasaran empuk bagi pelaku kejahatan," terangnya.

Kini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER