BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial SO (30) diduga penyuka sesama jenis ditangkap Polsek Siak Hulu, Rabu (23/7/2025). Pasalnya pelaku dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki dibawah umur AW (12) di rumahnya sebanyak lima kali.
"Korban yang masih berstatus pelajar dan sudah 5 kali dicabuli oleh pelaku. Namun, sebelum melakukan aksinya pelaku mengajak korban untuk nonton film atau video porno," jelas Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Hendra Setiawan.
Terungkapnya kasus ini pada Rabu (7/5/2025) sekira pukul 19.00 Wib Ibu korban mengecek ponsel anaknya dan mendapat pesan dari pelaku yang tidak pantas.
"Seperti memberikan perhatian dan memberi doa agar ujian korban lancar," ujar Kapolsek, Kamis (24/7/2025).
Merasa curiga, Ibu korban menanyakan hal tersebut kepada anaknya dan mengakui bahwa pelaku sering mengajaknya menonton video porno dan mengakui pernah dicabuli oleh pelaku sebanyak 5 kali.
"Mendengarkan hal itu, Ibu korban langsung membuat laporan ke Polsek Siak Hulu," terang Kapolsek.
Setelah dilakukan penyelidikan panjang dan barang bukti sudah lengkap, Rabu (23/7/2025) Tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.
"Saat itu pelaku diketahui berada di rumahnya dan menangkap pelaku tanpa perlawanan," tambah Kapolsek.
Selanjutnya, saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya tersebut kepada korban sebanyak lima kali, dengan rincian pada bulan Februari, Maret (tiga kali), April dan Mei.
"Pelaku mengaku, sebelum mencabuli korban, ia terlebih dahulu melakukan top up saldo game on-line untuk korban," kata Kapolsek.
Kini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Siak Hulu guna penyelidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Sumber: Riauaktual.com