BEDELAU.COM --Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) anggotanya, Bripka Teguh Yona Permana, karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
Upacara pemberhentian dipimpin Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Selasa (9/9/2025).
Pemecatan terhadap Bripka Teguh dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 1076/Pid.B/2024/PN.Pbr.
Pengadilan menyatakan Bripka Teguh terbukti melakukan penipuan terhadap warga bernama Sunardi dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
“Keputusan PTDH ini diambil sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 sebagai langkah tegas Polri terhadap pelanggaran berat yang dilakukan anggota,” ujar AKBP Fahrian.
AKBP Fahrian menegaskan, tindakan pemecatan bukan dimaksudkan untuk mempermalukan anggota, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Ia berharap seluruh personel Polres Inhu dapat mengambil pelajaran agar selalu menjaga kehormatan dan amanah yang diberikan.
Upacara yang berlangsung di Lapangan Mapolres Inhu tersebut dihadiri oleh Wakapolres, pejabat utama, kapolsek jajaran, perwira, Bhayangkari, dan seluruh personel Polres Inhu.
"Pemecatan ini merupakan bukti komitmen Polres Inhu untuk menjaga integritas, disiplin, dan loyalitas sebagai harga mati bagi seluruh anggota Polri," tegas AKBP Fahrian.
Sumber: cakaplah.com