BEDELAU.COM --Jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini, Tim Mata Elang Satresnarkoba menangkap tiga orang pelaku dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025.
Penangkapan dilakukan di Simpang Empat Lampu Merah Sawah, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Kuansing, AKBP R. Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hasan Basri, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba menggunakan mobil Toyota Agya warna hitam.
Tim segera melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya menemukan kendaraan yang dimaksud melaju dari arah Pangean menuju Teluk Kuantan.
Saat tiba di Simpang Empat Beringin Taluk, petugas menghentikan mobil tersebut dan mengamankan tiga orang di dalamnya.
Ketiga pelaku yakni D (33, wiraswasta asal Desa Pisang Berebus, Kecamatan Gunung Toar), IB (30, mahasiswa asal Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik), dan LS (34, ibu rumah tangga atau IRT asal Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik).
"Mereka diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkoba," kata Iptu Hasan, Jumat (12/9/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu kotak rokok berisi paket plastik bening berisi shabu seberat kotor 25,70 gram yang disimpan di dashboard mobil.
Selain itu, diamankan pula tiga unit telepon genggam, satu unit mobil Toyota Agya bernomor polisi BM 1254 KZ, serta uang tunai Rp100.000.
"Hasil interogasi menyebutkan bahwa barang haram tersebut milik tersangka D (33). Ia mengaku mendapat shabu dari seseorang berinisial E yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan senilai Rp13,5 juta, namun baru dibayar Rp8 juta," ungkapnya.
Tes urine terhadap ketiga pelaku menunjukkan hasil positif amphetamine. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Kuansing untuk pemeriksaan lanjutan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati serta denda maksimal Rp10 miliar.
Iptu Hasan Basri menegaskan, Polres Kuansing tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba.
"Penindakan akan terus dilakukan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor bila mengetahui adanya indikasi peredaran narkotika," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres AKBP Ricky Pratidiningrat menyampaikan apresiasi atas kerja cepat tim di lapangan.
"Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Kuansing untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkotika," ujarnya.
Sumber: Riauaktual.com