Kanal

Daging Anjing Dibikin Sup dan Rendang, Pemilik Rumah Makan Diamankan Polisi

BEDELAU.COM --Polisi menggerebek sebuah rumah makan di Jalan Engku Raja Lela Putra, Pangkalan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan. Pemiliknya, GA (35), ditangkap karena menjual daging anjing untuk konsumsi.

GA disebut sudah lima bulan terakhir menyediakan menu daging anjing selain lauk ayam dan ikan. Daging itu diolah menjadi sup maupun rendang dengan harga Rp 35 ribu per porsi.

"Pelaku menjual daging anjing untuk dikonsumsi selama lima bulan terakhir ini. Kita amankan dari rumahnya dan ada barang bukti daging yang telah dicincang," ungkap Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Senin (15/9/2025).

Polisi menemukan seekor anjing yang sudah dicincang menjadi daging, tulang, dan kepala. Selain itu, diamankan juga barang bukti berupa parang, talenan, kayu, kompor tembak, serta tabung gas 3 kilogram.

"Dari hasil penyelidikan, tersangka GA terbukti membunuh anjing dengan cara disiksa sebelum dijual dagingnya. Barang bukti berupa potongan daging anjing seberat 12 kilogram beserta peralatan memasak berhasil kami amankan," jelas Yoga.

Menurutnya, tindakan GA tidak hanya melanggar hukum tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Kami akan terus menindak segala bentuk penyiksaan hewan, termasuk praktik perdagangan daging anjing yang jelas-jelas melanggar undang-undang," tegas Yoga.

Pelaku dijerat Pasal 91B juncto Pasal 66A Undang-undang RI nomor 41 tahun 2014 perubahan Undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kemudian dijerat pakai pasal 302 KUHP. Ancaman hukuman minimal 5 bulan dan maksimal 8 bulan penjara.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER