BEDELAU.COM --Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Rokan Hilir (Rohil) Asril Arief, akan segera menjalani sidang terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi SMPN 4 Panipahan.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21). Tersangka dan barang bukti tahap II dilaksanakan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru pada Senin (15/9/2025).
Asril ditetapkan sebagai tersangka bersama Sefrijon, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), atas penyimpangan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023 senilai Rp4.316.651.000.
“Tahap II dilaksanakan di Rutan Pekanbaru pada Senin kemarin,” ujar Kepala Seksi Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha didampingi Kasi Pidsus Misael Asarya Tambunan, Selasa (16/9/2025).
Usai tahap II, Tim JPU menyiapkan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan, serta penyusunan surat dakwaan. “Insyaallah, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan,” pungkas Yopen.
Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dilakukan secara swakelola.
Di antaranya penggelembungan harga material, laporan pertanggungjawaban fiktif dan mutu bangunan yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Akibat perbuatan itu negara dirugikan sebesar Rp1.109.304.279,90.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
Sumber: cakaplah.com