Kanal

Eks Ketua DPRD Kuansing Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Proyek Hotel Mangkrak

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kejari Kuansing) menahan, H Muslim, mantan Ketua DPRD Kuansing, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hotel Kuantan Singingi tahun anggaran 2013 - 2014.

Penahanan dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan diserahkan oleh penyidik Pidsus ke JPU Kejari Kuansing pada Senin (20/10/2025).

"Tersangka H Muslim ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21," ujar Kasi Intel Kejari Kuansing, Sunardi Ependi.

Pelimpahan tahap II dipimpin Kasi Pidsus Resky Pradhana Romly dan disaksikan langsung oleh Kajari Kuansing Sahroni.

Menurut Sunardi, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti kuat sebagaimana Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor.

"Perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar," katanya.

Kasus ini bermula dari kebijakan Bupati Kuansing saat itu, H Sukarmis, yang memindahkan lokasi proyek hotel ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa kajian kelayakan.

Proyek senilai total Rp53 miliar itu terdiri atas pembebasan lahan Rp5,3 miliar dan pembangunan fisik Rp47,7 miliar yang bersumber dari APBD.

Dalam pembahasan anggaran, H Muslim disebut berperan aktif menyetujui usulan tanpa dasar perencanaan sah. Penyidik juga menemukan dugaan rekayasa administrasi dan penyalahgunaan wewenang.

Hotel yang dibangun oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar itu rampung pada April 2015, namun tidak pernah difungsikan hingga kini karena belum memiliki dasar hukum pengelolaan.

Hasil audit BPKP dan BPK menemukan kerusakan bangunan mencapai 56,32 persen, menunjukkan kerugian nyata bagi keuangan daerah.

"Penegakan hukum ini bentuk komitmen Kejari Kuansing untuk bersih, profesional, dan berintegritas. Tidak ada tebang pilih dalam kasus korupsi," tegas Sunardi.

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER