Kanal

Modus Donatur Umrah, Pasutri di Kampar Tipu Korban Rp500 Juta dengan Surat Tanah Palsu

BEDELAU.COM --Polres Kampar mengungkap kasus penipuan berkedok donatur jemaah umrah dengan kerugian mencapai Rp 500 juta.

Dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri (pasutri), AI (40) dan RS (41), berhasil diamankan polisi.

Kasus ini bermula pada Januari 2024, saat korban berinisial EM bertemu dengan RS di sebuah kantor travel umrah di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Dalam pertemuan itu, RS meminta bantuan korban mencarikan donatur atau sejumlah dana untuk keperluan pembelian tiket jemaah umrah.

"Terlapor memperlihatkan surat tanah yang diakui sebagai miliknya dan menjadikannya agunan apabila korban memberikan pinjaman,” jelas Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (23/10/2025).

Tergiur dengan jaminan surat tanah, korban menyerahkan uang Rp500 juta di hadapan notaris.

Tersangka berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu satu bulan.

Namun, setelah sebulan berlalu, janji itu tak ditepati. Korban kemudian mengecek surat tanah yang dijadikan agunan dan terkejut setelah mengetahui tanah tersebut bukan milik tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang cukup, AI ditangkap, Senin (20/10/2025) sekitar pukul 21.15 WIB.

Sementara RS sempat mangkir dua kali dari panggilan penyidik hingga akhirnya ikut diamankan.

"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Gian.

Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER