BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Kampar Kiri menindak tegas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang marak di aliran Sungai Setingkat, Desa Sungai Raja, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Dalam operasi yang digelar, Sabtu (1/11/2025), polisi berhasil menyita tujuh unit rakit mesin isap yang digunakan untuk kegiatan tambang emas ilegal.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Z Siregar, didampingi Kanit Reskrim AKP Khamry Gufron, bersama 15 personel gabungan.
"Personel berangkat menggunakan kendaraan roda dua menuju kawasan sungai yang sulit dijangkau," ujar Kompol Rusyandi, Minggu (2/11/2025).
Sekitar pukul 10.00 WIB, tim tiba di lokasi dan melakukan penyisiran. Dua rakit mesin isap ditemukan di bagian hulu sungai, sementara lima rakit lainnya berada di hilir.
Namun, saat petugas melakukan penindakan, tidak satu pun pelaku berhasil diamankan.
"Diduga kegiatan operasi ini sudah diketahui para pelaku, sehingga mereka kabur sebelum petugas tiba di lokasi," jelas Kapolsek.
Seluruh rakit kemudian ditarik ke pelabuhan dengan bantuan warga.
"Tujuh rakit beserta mesin isap dan selang kami amankan ke Mapolsek Kampar Kiri sebagai barang bukti," tambahnya.
Operasi yang berlangsung selama tujuh jam lebih ini berakhir sekitar pukul 15.30 WIB dengan situasi aman dan terkendali.
Kompol Rusyandi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku PETI yang merusak lingkungan dan mencemari sungai. Kegiatan ini akan terus kami tindak lanjuti," tegasnya.
Sumber: Riauaktual.com