BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) diisukan meminta anggaran pendampingan hukum dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di pemerintahan kabupaten setempat.
Hal itu muncul setelah adanya pemberitaan sebuah media online dengan narasumber Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhu Pradansyah Sinurat.
Disebutkan ada alokasi anggaran pendampingan hukum untuk 7 OPD strategis dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Inhu 2026. Korps Adhyaksa dengan tegas membantah.
Kepala Kejari (Kajari) Inhu Ratih Andrawina Suminar, beberapa waktu lalu telah melakukan kunjungan silaturahmi kepada Ketua DPRD Inhu.
"Hasil pertemuan kemarin kita konfirmasi saat silaturahmi, yang memberikan informasi membantah itu. Dia tidak ada mengeluarkan statemen itu," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Inhu, Hamiko, ketika dikonfirmasi, Selasa (25/11/2025).
Hamiko menegaskan, tidak pernah ada permintaan anggaran dari Kejari Inhu sebagaimana disebut dalam pemberitaan.
"Tidak ada. Kita tidak pernah minta. Itu angka dari mana? Rp60 juta per OPD? Yang bisa jawab itu sebetulnya, yang memberikan statemen atau yang menulis beritanya," tegasnya.
Hamiko menyampaikan, program pendampingan hukum dari kejaksaan merupakan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kejaksaan di bidang Datun dan Intelijen.
"Pendampingan itu merupakan kewajiban dan pelaksanaan tusi (tugas pokok dan fungsi,red) kita ada anggarannya," pungkas Hamiko.*
Sumber: cakaplah.com