BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Pekanbaru.
Sebanyak 10 orang diamankan dalam pengungkapan yang bermula dari laporan warga melalui media sosial.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di kawasan Jalan Bima, Kecamatan Payung Sekaki, langsung ditindaklanjuti petugas.
"Informasi dari masyarakat di media sosial langsung kami respons. Setelah diselidiki, lokasi tersebut memang menjadi tempat transaksi narkoba," kata Kombes Putu, Senin (15/12/2025).
Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba mengamankan tiga orang berinisial MS, RU, dan ADA di sebuah pondok kayu di Jalan Bima.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita lima paket sabu seberat sekitar 1 gram, sejumlah telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Pengembangan kasus berlanjut keesokan harinya. Polisi menemukan dompet berisi 10 paket sabu dengan total berat 4,19 gram yang dibuang MS ke area rawa-rawa.
"Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku mendapatkan sabu dari ST," jelas Putu.
Berdasarkan pengakuan itu, petugas menangkap ST pada Kamis (4/12/2025) dini hari di Jalan Gabus. Saat ditangkap, ST bersama dua rekannya sedang berpesta narkoba.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan satu paket sabu, tiga butir pil ekstasi, empat unit ponsel, uang tunai Rp23,1 juta, serta satu unit mobil Pajero. Penggeledahan di rumah ST kembali menemukan alat hisap dan dua paket sabu.
Tak berhenti di situ, polisi menyisir sebuah doorsmeer di sekitar lokasi dan kembali menemukan dua paket sabu serta satu butir pil ekstasi.
"Dari rangkaian pengembangan ini, enam orang lainnya ikut diamankan, sehingga total ada 10 orang yang kami amankan," ujar Putu.
Dari 10 orang tersebut, delapan orang berinisial RU, ADA, FS, DB, A, M, ART, dan AS direhabilitasi berdasarkan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Provinsi Riau.
Sementara dua orang lainnya, MS dan ST, ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum.
"Kami masih mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok yang lebih besar. Polda Riau berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar," tegas Kombes Putu.
Sumber: Riauaktual.com