BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Penyitaan aset itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari Blok Rokan oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) periode 2023–2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan penyitaan dilakukan tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Jumat (12/12/2025) dan dilaksanakan secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyitaan dilakukan di wilayah Kabupaten Kampar dan dilaksanakan secara terbuka serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Zikrullah, Selasa malam (16/12/2025).
Zikrullah menjelaskan, tindakan tersebut telah dilengkapi dengan dasar hukum yang sah dan bertujuan mendukung pembuktian dalam proses penyidikan.
“Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan telah mendapat penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH, Zulkifli selaku pengacara PT SPRH, MA selaku Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta DS selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.
Penetapan tersangka terhadap MA dan DS setelah penyidik melakukan pengembangan perkara terhadap Rahman dan Zulkifli pada Senin (15/12/2025). Keempat tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.484.127,60.
“Nilai kerugian tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk terus menelusuri peran para pihak serta aset-aset lain yang diduga terkait dengan perkara ini,” ungkap Zikrullah.
Kejati Riau menegaskan penyidikan masih akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan terang mengenai perkara ini,” pungkas Zikrullah.*
Sumber: cakaplah.com