BEDELAU,COM --Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Utama Desa Prapat Tunggal, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (7/2/26) malam.
Kedua terduga pelaku diamankan sekitar pukul 22.40 WIB. Mereka masing-masing berinisial DF alias Lobo (45) dan MA (35), yang diketahui berprofesi sebagai nelayan. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah menyampaikan bahwa salah satu terduga pelaku merupakan residivis kasus narkotika.
“Berdasarkan data kepolisian, terduga DF alias Lobo merupakan residivis tindak pidana narkotika, sedangkan terduga MA masih dilakukan pendalaman oleh penyidik,” ujar Aipda Juliandi, Ahad (8/2/26). Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,22 gram (berat kotor). Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa alat hisap sabu (bong), kaca pirex, korek api, tiga unit handphone Android, serta satu unit sepeda motor.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Saat dilakukan penindakan, kedua terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis.
Dari hasil interogasi awal, sabu tersebut diketahui diperoleh dari seorang pria berinisial I, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tambahnya. Hasil tes urin terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine. Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam keterangannya, Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas juga menegaskan bahwa Polres Bengkalis secara konsisten menjalankan Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika).
“Setiap terduga pelaku narkotika akan dilakukan pemeriksaan dan assessment secara intensif sesuai SOP. Apabila terbukti memenuhi unsur pidana, akan diproses hukum secara tegas dan disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi,” tegasnya.**
Sumber: Riauterkini.com