• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Kasus Korupsi Dana PI SPRH

Redaksi

Jumat, 17 Juli 2026 20:01:32 WIB
Cetak
Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Kasus Korupsi Dana PI SPRH
Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Kasus Korupsi Dana PI SPRH

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau membuka peluang mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

Salah satu nama yang menjadi perhatian adalah mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, setelah disebut dalam pertimbangan hukum putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Langkah tersebut menyusul putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, dalam sidang yang digelar Kamis (16/7/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan pihaknya tidak bisa teegesa-gesa. Perlu dilakukan pendalaman untuk mengertabui adanya tersangka baru.

Menurutnya, Kejati masih menunggu salinan lengkap putusan pengadilan sebagai dasar melakukan kajian yuridis terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Kami masih menunggu salinan putusan lengkap dari pengadilan terkait terdakwa sebelumnya sebagai salah satu landasan yuridis untuk mempelajari konstruksi hukum, fakta persidangan, serta peran pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka baru," ujar Zikrullah saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).

Zikrullah menegaskan, penetapan tersangka baru tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan penyebutan nama dalam putusan hakim, melainkan harus didukung alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

"Proses hukum ini memerlukan kehati-hatian ekstra guna memastikan pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum," katanya.

Menurut Zikrullah, setelah salinan putusan diterima, dokumen tersebut akan dipelajari bersama oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Tim Penyidik melalui mekanisme gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya, dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis menyatakan Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana PI 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang merugikan negara Rp64.221.484.127,60.

Selain dijatuhi hukuman penjara, Rahman juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 180 hari kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti negara sebesar Rp10.804.155.655.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian.

"Jika hasilnya tidak mencukupi, hukuman itu diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," jelas hakim.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis juga mengungkap adanya aliran dana kepada pihak lain, termasuk Afrizal Sintong.

"Turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama dan turut bertanggung jawab saksi Afrizal Sintong," kata hakim.

Majelis hakim menguraikan, Afrizal Sintong diduga menerima aliran dana melalui Rahman senilai Rp9.271.060.528.

Persidangan juga mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI, di antaranya pemberian tantiem dan bonus direksi yang tidak sesuai ketentuan, kerja sama penyusunan feasibility study.

Selain itu pembelian lahan bermasalah yang diduga disertai mark-up nilai aset, hingga penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi pegawai dan berbagai pengeluaran yang tidak sesuai peruntukannya.

Selain Rahman, perkara tersebut juga menjerat tiga terdakwa lain, yakni Zulkifli selaku kuasa hukum perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu

Jumat, 04 September 2026 - 21:39:57 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

Hukrim

Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:57 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.

Hukrim

Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap

Kamis, 03 September 2026 - 19:28:44 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.

Hukrim

Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon

Selasa, 01 September 2026 - 19:31:53 WIB

BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.

Hukrim

Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:29:15 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.

Hukrim

Polisi Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:23:18 WIB

BEDELAU.COM --Respon cepat dalam rangka penegakan hu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
05 September 2026
Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
05 September 2026
Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
05 September 2026
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
05 September 2026
Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
04 September 2026
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
04 September 2026
Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
04 September 2026
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
04 September 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak
04 September 2026
Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
04 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 4 Maulid Nabi di Desa Olak, Yayasan Rabbani Bersama KH. Ariful Makhali Sampaikan Pesan Dakwah dan Kepedulian Palestina
  • 5 Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
  • 6 Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
  • 7 Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Kukuhkan 75 Kades di Bengkalis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved