• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Kasus Korupsi Dana PI SPRH

Redaksi

Jumat, 17 Juli 2026 20:01:32 WIB
Cetak
Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Kasus Korupsi Dana PI SPRH
Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Kasus Korupsi Dana PI SPRH

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau membuka peluang mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

Salah satu nama yang menjadi perhatian adalah mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, setelah disebut dalam pertimbangan hukum putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Langkah tersebut menyusul putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, dalam sidang yang digelar Kamis (16/7/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan pihaknya tidak bisa teegesa-gesa. Perlu dilakukan pendalaman untuk mengertabui adanya tersangka baru.

Menurutnya, Kejati masih menunggu salinan lengkap putusan pengadilan sebagai dasar melakukan kajian yuridis terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Kami masih menunggu salinan putusan lengkap dari pengadilan terkait terdakwa sebelumnya sebagai salah satu landasan yuridis untuk mempelajari konstruksi hukum, fakta persidangan, serta peran pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka baru," ujar Zikrullah saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).

Zikrullah menegaskan, penetapan tersangka baru tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan penyebutan nama dalam putusan hakim, melainkan harus didukung alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

"Proses hukum ini memerlukan kehati-hatian ekstra guna memastikan pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum," katanya.

Menurut Zikrullah, setelah salinan putusan diterima, dokumen tersebut akan dipelajari bersama oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Tim Penyidik melalui mekanisme gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya, dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis menyatakan Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana PI 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang merugikan negara Rp64.221.484.127,60.

Selain dijatuhi hukuman penjara, Rahman juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 180 hari kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti negara sebesar Rp10.804.155.655.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian.

"Jika hasilnya tidak mencukupi, hukuman itu diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," jelas hakim.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis juga mengungkap adanya aliran dana kepada pihak lain, termasuk Afrizal Sintong.

"Turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama dan turut bertanggung jawab saksi Afrizal Sintong," kata hakim.

Majelis hakim menguraikan, Afrizal Sintong diduga menerima aliran dana melalui Rahman senilai Rp9.271.060.528.

Persidangan juga mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI, di antaranya pemberian tantiem dan bonus direksi yang tidak sesuai ketentuan, kerja sama penyusunan feasibility study.

Selain itu pembelian lahan bermasalah yang diduga disertai mark-up nilai aset, hingga penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi pegawai dan berbagai pengeluaran yang tidak sesuai peruntukannya.

Selain Rahman, perkara tersebut juga menjerat tiga terdakwa lain, yakni Zulkifli selaku kuasa hukum perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polisi Gerebek Rumah Wanita di Kampar, Temukan 12 Paket Sabu, Suami Masuk Daftar Buronan

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:26:00 WIB

BEDELAU.COM --Seorang wanita berinisial MA (37) dita.

Hukrim

Polisi Ungkap Hasil Autopsi Sementara Kematian Alex Cristo Loris di Siak

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:59:01 WIB

BEDELAU.COM --Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddo.

Hukrim

Dokter Spesialis Anestesi Ditemukan Tewas di Samping RSUD Tengku Rafian Siak

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:29:09 WIB

BEDELAU.COM --Warga Kabupaten Siak digegerkan dengan.

Hukrim

Mayat Pria Tersangkut Batu di Sungai Rokan, Polisi Bergerak Bongkar Misterinya

Senin, 13 Juli 2026 - 17:16:20 WIB

BEDELAU.COM --- Suasana tenang Sungai Rokan mendadak.

Hukrim

Polisi Gulung Dua Bandar Narkoba di Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat

Senin, 13 Juli 2026 - 17:08:47 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).

Hukrim

Kakek di Dumai Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak Dibawah Umur

Senin, 13 Juli 2026 - 16:57:06 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) P.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Ditlantas Polda Riau dan BPTD Intensifkan Ramp Check Demi Keselamatan
17 Juli 2026
Prabowo Bocorkan Motor Listrik Nasional Segera Meluncur
17 Juli 2026
Konflik Parisman dan Eet, BK DPRD Riau Proses Sesuai Kode Etik
17 Juli 2026
Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Kasus Korupsi Dana PI SPRH
17 Juli 2026
Jalan Pembangunan Kini Mulus, Warga Apresiasi Gerak Cepat Wako Pekanbaru
17 Juli 2026
Suarakan Pemangkasan DBH, Bupati Siak Temui Wapres Gibran Saat Kunker di Riau
17 Juli 2026
Jumat Berkah di Mesjid Baitussattar, Wujud Kepedulian Sosial Masyarakat Meureudu
17 Juli 2026
Polisi Gerebek Rumah Wanita di Kampar, Temukan 12 Paket Sabu, Suami Masuk Daftar Buronan
16 Juli 2026
Green City Resmi Diluncurkan, Pemko Pekanbaru Wajibkan Ruang Hijau di Setiap Perumahan
16 Juli 2026
Hasil Otopsi Awal Ditemukan Memar di Jenazah Dokter RSUD Siak
16 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Polisi Ungkap Hasil Autopsi Sementara Kematian Alex Cristo Loris di Siak
  • 2 Sekda Rohil Minta OPD Ubah Pola Pikir, Bukan Sekadar Habiskan Anggaran
  • 3 Sekda Fauzi Efrizal Ingatkan OPD Rohil Kebut Administrasi Gaji ke-13
  • 4 KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan, Bupati dan Sekda Kuansing Masih Hilang
  • 5 Disdik Pekanbaru Tunda Pengumuman Hasil SPMB Tingkat SMP, Ini Alasannya
  • 6 Indro Tumbang! Gajah Legendaris Penjaga Tesso Nilo Mati Setelah 22 Tahun Hadapi Konflik
  • 7 Bupati Kuansing Suhardiman Amby Dikabarkan Diperiksa KPK

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved