• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Kasus Korupsi Dana PI SPRH

Redaksi

Jumat, 17 Juli 2026 20:01:32 WIB
Cetak
Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Kasus Korupsi Dana PI SPRH
Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Kasus Korupsi Dana PI SPRH

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau membuka peluang mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

Salah satu nama yang menjadi perhatian adalah mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, setelah disebut dalam pertimbangan hukum putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Langkah tersebut menyusul putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, dalam sidang yang digelar Kamis (16/7/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan pihaknya tidak bisa teegesa-gesa. Perlu dilakukan pendalaman untuk mengertabui adanya tersangka baru.

Menurutnya, Kejati masih menunggu salinan lengkap putusan pengadilan sebagai dasar melakukan kajian yuridis terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Kami masih menunggu salinan putusan lengkap dari pengadilan terkait terdakwa sebelumnya sebagai salah satu landasan yuridis untuk mempelajari konstruksi hukum, fakta persidangan, serta peran pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka baru," ujar Zikrullah saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).

Zikrullah menegaskan, penetapan tersangka baru tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan penyebutan nama dalam putusan hakim, melainkan harus didukung alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

"Proses hukum ini memerlukan kehati-hatian ekstra guna memastikan pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum," katanya.

Menurut Zikrullah, setelah salinan putusan diterima, dokumen tersebut akan dipelajari bersama oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Tim Penyidik melalui mekanisme gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya, dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis menyatakan Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana PI 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang merugikan negara Rp64.221.484.127,60.

Selain dijatuhi hukuman penjara, Rahman juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 180 hari kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti negara sebesar Rp10.804.155.655.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian.

"Jika hasilnya tidak mencukupi, hukuman itu diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," jelas hakim.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis juga mengungkap adanya aliran dana kepada pihak lain, termasuk Afrizal Sintong.

"Turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama dan turut bertanggung jawab saksi Afrizal Sintong," kata hakim.

Majelis hakim menguraikan, Afrizal Sintong diduga menerima aliran dana melalui Rahman senilai Rp9.271.060.528.

Persidangan juga mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI, di antaranya pemberian tantiem dan bonus direksi yang tidak sesuai ketentuan, kerja sama penyusunan feasibility study.

Selain itu pembelian lahan bermasalah yang diduga disertai mark-up nilai aset, hingga penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi pegawai dan berbagai pengeluaran yang tidak sesuai peruntukannya.

Selain Rahman, perkara tersebut juga menjerat tiga terdakwa lain, yakni Zulkifli selaku kuasa hukum perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.

Hukrim

Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:59:37 WIB

BEDELAU.COM --Praktik dugaan perdagangan ilegal baha.

Hukrim

Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:00:07 WIB

BEDELAU.COM --Seekor kera yang masuk ke area gardu i.

Hukrim

Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate Disita dari Kamar Kos Perempuan di Pekanbaru

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:42:39 WIB

BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengu.

Hukrim

Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:52:26 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Reso.

Hukrim

Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:45:01 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Jumat Berkah Subuh Hadir di Masjid Madinah Japakeh, Iskandar Idris Koordinasikan Gerakan Berbagi di Pidie Jaya
23 Oktober 2026
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
21 Oktober 2026
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
21 Oktober 2026
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
20 Oktober 2026
Demo di Kantor Gubernur Riau, Mahasiswa Unilak Sampaikan Kritik Lewat Puisi
20 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Cegah Karhutla Sejak Dini, Magister Pendidikan Biologi UNRI Edukasi Santri MA Al-Munawwarah tentang Gambut
  • 2 Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih
  • 3 SF Hariyanto Sebut Asap Riau Berasal dari Karhutla Sumsel dan Jambi
  • 4 Dulu Prabowo Tegas Minta Karhutla Jadi Bencana Nasional
  • 5 Lapas Pasir Pangarayan dan Tim Gabungan Temukan Kembali Warga Binaan yang Kabur
  • 6 Kabut Asap Karhutla Selimuti Perairan, KSOP Bengkalis Imbau Kapal Waspadai Jarak Pandang
  • 7 PJJ Bukan Libur Jalan-Jalan, Anak Pekanbaru Kini Dikejar Ancaman Asap

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved