Kanal

Perkara Ajudan Sekwan Pekanbaru Dilimpahkan ke Pengadilan

BEDELAU.COM --Berkas perkara dugaan perintangan penyidikan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan kegiatan makan minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru dengan tersangka Jhonny Andrean telah dilimpahkan ke pengadilan.

Mantan tenaga honorer sekaligus ajudan Sekretaris DPRD Pekanbaru Hambali Nanda Manurung itu segera disidangkan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada Selasa (17/3/2026).

"Itu (berkas perkara tersangka Jhonny Andrean, red) sudah dilimpahkan ke pengadilan pada Senin (9/3) kemarin," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Kepala Seksi Intelijen Mey Ziko, Minggu (15/3/2026).

Ia menambahkan, pihak pengadilan telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili tersangka, termasuk menjadwalkan sidang perdana dengan agenda dakwaan.

"Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Selasa, 17 Maret (2026)," ungkap Mey Ziko.

Mey mengatakan, lima jaksa telah ditunjuk sebagai penuntut umum dan akan membuktikan perbuatan tersangka di pengadilan nanti. Hal ini sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menangani kasus.

Diberitakan sebelumnya, penetapan Jhonny Andrean sebagai tersangka bermula dari penggeledahan di Sekretariat DPRD Pekanbaru pada Jumat (12/12/2025).

Ia diduga menghambat proses penyidikan yang sedang dilakukan tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru.

Dari sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di kantor, penyidik menemukan 38 stempel instansi pemerintahan, termasuk dari Provinsi Sumatra Barat, Kabupaten Batusangkar, dan Kota Batam.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, mengatakan berdasarkan alat bukti, jaksa penyidik melakukan gelar perkara. Jhonny Andrean resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari bukti yang didapat, tim penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka JA sebagai orang yang merintangi penyidikan SPPD fiktif dan makan minum Setwan Pekanbaru," kata Niky.

Ia dijerat Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

 

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER