Kanal

Eks Sekretaris Dinas di Bengkalis Ditahan Kejati Riau, Kasus Aset Pabrik Sawit

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan seorang tersangka berinisial J dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset berupa pabrik kelapa sawit milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Edy Handojo, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada Rabu (1/4/2026).

"Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dengan tersangka didampingi penasihat hukum," ujarnya. 

Edy menjelaskan, tersangka sebelumnya telah ditetapkan pada 13 Februari 2026 berdasarkan surat penetapan dari Kepala Kejati Riau. Dalam proses penyidikan, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.

"Penyidik telah memeriksa 28 orang saksi dan 4 orang ahli, termasuk ahli keuangan negara, auditor dari BPKP, ahli penilai aset, serta ahli terkait aset daerah," jelasnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, negara mengalami kerugian mencapai Rp30,8 miliar lebih.

"Ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp30.875.798.000," tegas Edy.

Tersangka J diketahui merupakan mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bengkalis tahun 2015. Penyidik menilai tersangka tidak memiliki kewenangan dalam penguasaan aset tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan aset pabrik kelapa sawit tersebut seharusnya berada di bawah kewenangan pengelolaan bagian perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis.

"Tersangka ini tidak berwenang dalam menerima aset tersebut, namun tetap menguasainya," kata Zikrullah.

Ia menambahkan, terkait kemungkinan adanya aliran dana dalam kasus ini, penyidik masih melakukan pendalaman.

"Untuk aliran dana masih didalami oleh penyidik pidana khusus," imbuhnya.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka J ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 1 April hingga 20 April 2026.

"Tersangka dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru," kata Edy.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER