Kanal

Pembunuh Toke Karet di Bengkalis Berumur 17 Tahun

BEDELAU,COM ---Dalam waktu kurang dari 48 jam, pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang pengusaha karet di Desa Berancah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Bengkalis.

Pelaku berinisial MRP masih berumur 17 tahun yang merupakan warga setempat. Ia ditangkap, Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Antara, Kecamatan Bengkalis, tepatnya di depan sebuah kafe tanpa perlawanan.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur Tim Opsnal dalam merespons laporan masyarakat.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, di rumah korban di Jalan Kartini, Dusun Makmur, Desa Berancah.

Korban berinisial WP alias A (53), seorang toke karet dan pinang, ditemukan tewas mengenaskan di dapur rumahnya dengan kondisi telungkup dan berlumuran darah.

"Korban mengalami luka serius di bagian tangan, leher, dan dada akibat senjata tajam," ungkap Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, pelaku awalnya datang ke rumah korban dengan niat mencuri. Namun aksinya diketahui korban, sehingga terjadi perkelahian.

"Pelaku sempat mengaku beraksi bersama rekannya. Namun setelah dilakukan pendalaman, ia mengakui beraksi seorang diri. Bahkan, ini merupakan aksi keempatnya," jelas Kapolres.

Lebih mengejutkan, hubungan antara pelaku dan korban ternyata cukup dekat.

Saat aksinya dipergoki, pelaku yang panik langsung menyerang korban menggunakan parang yang telah dibawanya. Serangan brutal dilakukan berulang kali hingga korban tak berdaya dan meninggal dunia di tempat.

Penemuan jasad korban pertama kali dilaporkan seorang warga yang sedang mencari rumput di sekitar lokasi.

Saksi curiga melihat pintu belakang rumah terbuka, dan saat dicek, korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa.

"Warga sempat takut mendekat karena kondisi korban sangat mengenaskan, hingga akhirnya polisi datang dan melakukan olah TKP," terang kapolres.

Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTv, polisi bergerak cepat hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang bergagang merah sepanjang 44 cm, hoodie hitam, celana jeans abu-abu, serta satu set pakaian olahraga.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap fakta lain. Tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkoba, yang diduga turut memicu aksi brutal tersebut.

"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres.

Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam KUHP.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat dan menghilangkan nyawa.

"Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan tindak kejahatan maupun penyalahgunaan narkoba melalui Call Center 110 demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," imbuh Fahrian.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER