BEDELAU,COM --Kepolisian Daerah Riau berhasil bongkar aktifitas perusakan hutan mangrove di wilayah Kepulauan Meranti. Tiga orang pelaku berhasil diamankan.
Pada praktik ini, ribuan batang mangrove dijadikan sebagai bahan baku pembuatan arang ilegal dalam jumlah besar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan dalam operasi tersebut pihaknya berhasil menghentikan operasi dapur arang ilegal dengan mengamankan tiga orang tersangka. Meraka adalah BC dan AW sebagai pemilik dapur arang ilegal, serta SA yang berperan sebagai nahkoda kapal pengangkut.
Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas menemukan dua buah kapal yang mengakut ratusan karung arang bakau di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Saat dihitung ada 580 karung arang bakau yang siap jual.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah pada dua dapur arang milik BC dan AW di desa Desa Sesap dan di Desa Sokop.
“Di dua lokasi itu kita amankan sekitar 3.000 karung arang bakau dengan berat kurang lebih 100 ton. Selain itu, ditemukan juga bahan baku berupa puluhan kubik kayu mangrove,” jelas Kombes Ade.
Dari hasil pemeriksaan, aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung selama 2 hingga 3 tahun. Arang bakau tersebut rencananya akan dikirim ke Batu Pahat, Malaysia.
Polisi kini juga tengah dalami adanya jaringan antar negara yang meloloskan arang ilegal itu masuk ke negara tetangga.
Sementara kibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.*
Sumber: Riauterkini.com