• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

KPK Mangkir! Drama Sidang Gugatan Rp11 Miliar Ajudan Gubernur Riau Bikin Hakim Geram

Redaksi

Kamis, 07 Mei 2026 20:05:48 WIB
Cetak
KPK Mangkir! Drama Sidang Gugatan Rp11 Miliar Ajudan Gubernur Riau Bikin Hakim Geram
Sidang perdana gugatan ajudan Gubernur Riau, Marjani, terhadap KPK dengan tuduhan melanggar hukum di PN Pekanbaru, Kamis, 7 Mei 2026. (sumber: cakaplah.com)

BEDELAU.COM --Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum terkait kasus korupsi Riau langsung menyedot perhatian publik luas, Kamis, 7 Mei 2026. Perkara bernilai miliaran rupiah ini menghadirkan ketegangan sejak awal, terutama saat tergugat utama tidak muncul. 

Majelis hakim membuka sidang dengan agenda pemeriksaan kelengkapan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Namun, kursi tergugat tampak kosong tanpa kehadiran perwakilan lembaga antirasuah maupun individu lain terkait. Situasi itu membuat jalannya sidang terasa janggal sejak menit awal pembukaan persidangan berlangsung.

Ketua majelis hakim Yofistian akhirnya memutuskan menunda sidang hingga tiga pekan ke depan. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 Juni 2026, dengan agenda yang sama. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan absennya para tergugat tanpa penjelasan resmi.

Ahmad Yusuf selaku Ketua Tim Advokasi Marjani menyuarakan kekecewaan usai sidang berakhir. Ia menilai ketidakhadiran tergugat mencerminkan sikap yang meremehkan proses hukum di pengadilan. “Kami melihat ini sebagai bentuk tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Ahmad Yusuf.

Ahmad Yusuf menyebut semua tergugat telah menerima panggilan resmi sebelum jadwal sidang digelar. Fakta itu memperkuat dugaan adanya pengabaian terhadap kewajiban hadir dalam proses peradilan terbuka. “KPK dan tergugat lain sudah dipanggil resmi, namun tidak hadir tanpa alasan jelas,” ujarnya.

Tim hukum Marjani berharap majelis hakim mengambil langkah tegas jika ketidakhadiran kembali terjadi. Menurut Ahmad, pemanggilan langsung pada sidang berikut menjadi ujian keseriusan proses hukum berjalan. “Jika tetap tidak hadir, berarti sudah berulang kali mengabaikan panggilan pengadilan,” tegas Ahmad Yusuf.

Gugatan yang diajukan Marjani bersama istrinya, Liza Meli, memiliki nilai cukup fantastis mencapai Rp11 miliar. Rinciannya terdiri dari kerugian materiel sebesar Rp1 miliar dan immateriel sebesar Rp10 miliar. Nilai gugatan itu menjadi salah satu sorotan utama dalam perkara yang kini bergulir.

Gugatan diarahkan kepada sejumlah nama yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Daftar tergugat mencakup pejabat, penyidik, hingga individu lain yang dianggap memiliki kaitan langsung. Langkah hukum ini disebut sebagai upaya mencari keadilan melalui jalur perdata.

Ahmad Yusuf menegaskan gugatan tidak bertujuan menghambat proses pidana yang sedang berjalan saat ini. Ia menilai langkah ini penting untuk menguji dugaan adanya perbuatan melawan hukum terhadap kliennya. “Ini bukan melawan proses pidana, melainkan menguji aspek hukum yang berbeda,” jelasnya.

Menurut tim advokasi, hingga saat ini belum ada bukti konkret yang mengaitkan Marjani dalam kasus tersebut. Ketiadaan bukti transaksi maupun aliran dana disebut menjadi celah penting dalam pembelaan di pengadilan. “Mana bukti rekening, mana aliran dana, semua harus dibuktikan secara objektif,” kata Ahmad Yusuf.

Marjani disebut hanya berstatus tenaga kontrak dengan perjanjian kerja waktu tertentu sebagai ajudan pribadi gubernur. Posisi tersebut dinilai tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran maupun proyek pemerintah daerah. Fakta ini menjadi salah satu dasar utama gugatan yang diajukan ke pengadilan negeri.

Tim hukum juga menyoroti adanya perbedaan keterangan dalam proses penyelidikan sebelumnya. Perbedaan itu dianggap berpotensi menimbulkan kesimpulan yang tidak akurat dalam penetapan tersangka. “Keterangan yang bertentangan perlu diuji di pengadilan terbuka,” ujar Ahmad Yusuf.

Menurutnya, proses hukum harus menjunjung tinggi prinsip keadilan serta kepastian hukum bagi semua pihak. Ia mengingatkan risiko besar jika seseorang ditetapkan tersangka tanpa dasar bukti kuat dan objektif. “Jika dibiarkan, siapa saja bisa mengalami hal serupa,” ucapnya dengan nada serius.

Kasus ini sendiri berakar dari dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR Riau tersebut. Perkara melibatkan beberapa nama besar termasuk pejabat aktif dan tenaga ahli dalam lingkup pemerintahan. Total dana yang disebut terkumpul dalam perkara ini mencapai miliaran rupiah dari berbagai sumber. 

Jaksa menyebut dana tersebut digunakan untuk kepentingan nonkedinasan yang tidak sesuai aturan berlaku. Penggunaan dana mencakup kebutuhan pribadi hingga kegiatan tertentu di luar kepentingan institusi resmi. Temuan ini menjadi dasar kuat dalam proses pidana yang kini masih berjalan paralel.

Sidang perdana yang tertunda justru menambah lapisan baru dalam dinamika kasus ini di ruang publik. Absennya tergugat memunculkan spekulasi sekaligus meningkatkan perhatian masyarakat terhadap jalannya perkara. Perkembangan selanjutnya pada Juni mendatang dipastikan akan menjadi momen krusial bagi semua pihak.

 

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:47:33 WIB

BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.

Hukrim

Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10:04 WIB

BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.

Hukrim

Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:57:47 WIB

BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.

Hukrim

Polda Riau Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rohil

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:43:10 WIB

BEDELAU.COM --Polda Riau kembali berhasil bongkar pr.

Hukrim

Diduga Usai Duel dengan Teman, Siswa SMK di Pekanbaru Meninggal

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:39:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang siswa SMK berinisial MF (17) d.

Hukrim

Bikin Situs Palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026, Dua Pria Ditangkap di Pekanbaru

Ahad, 19 Juli 2026 - 18:51:40 WIB

BEDELAU.COM --Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskri.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung
24 Juli 2026
Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
24 Juli 2026
Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru
23 Juli 2026
Dinkes Riau Catat 1.170 Kasus Positif HIV Selama 2025, Dominasi Kelompok LSL
23 Juli 2026
CPO Basahi Jalan Lintas Duri, Polantas Bengkalis Tangani Tabrakan Beruntun 4 Truk Fuso
23 Juli 2026
Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi
23 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Minta Pedagang Kosongkan Jalan Teratai
23 Juli 2026
Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita
23 Juli 2026
Didominasi LSL, Kasus HIV di Bengkalis Ditemukan Capai 35 Kasus dalam Enam Bulan
22 Juli 2026
Polda Riau Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rohil
22 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Polisi Selidiki Kericuhan di DPRD Riau, Rekaman CCTV Jadi Bukti Utama
  • 2 Serang Pakai Sajam Saat Disergap, Polisi Tembak Pengedar Ekstasi di Pekanbaru
  • 3 Resahkan Warga, Wako Pekanbaru Perintahkan Satpol PP Segera Tertibkan Tenda Biru di Air Hitam
  • 4 Ditlantas Polda Riau dan BPTD Intensifkan Ramp Check Demi Keselamatan
  • 5 Prabowo Bocorkan Motor Listrik Nasional Segera Meluncur
  • 6 Konflik Parisman dan Eet, BK DPRD Riau Proses Sesuai Kode Etik
  • 7 Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Kasus Korupsi Dana PI SPRH

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved