• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

KPK Mangkir! Drama Sidang Gugatan Rp11 Miliar Ajudan Gubernur Riau Bikin Hakim Geram

Redaksi

Kamis, 07 Mei 2026 20:05:48 WIB
Cetak
KPK Mangkir! Drama Sidang Gugatan Rp11 Miliar Ajudan Gubernur Riau Bikin Hakim Geram
Sidang perdana gugatan ajudan Gubernur Riau, Marjani, terhadap KPK dengan tuduhan melanggar hukum di PN Pekanbaru, Kamis, 7 Mei 2026. (sumber: cakaplah.com)

BEDELAU.COM --Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum terkait kasus korupsi Riau langsung menyedot perhatian publik luas, Kamis, 7 Mei 2026. Perkara bernilai miliaran rupiah ini menghadirkan ketegangan sejak awal, terutama saat tergugat utama tidak muncul. 

Majelis hakim membuka sidang dengan agenda pemeriksaan kelengkapan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Namun, kursi tergugat tampak kosong tanpa kehadiran perwakilan lembaga antirasuah maupun individu lain terkait. Situasi itu membuat jalannya sidang terasa janggal sejak menit awal pembukaan persidangan berlangsung.

Ketua majelis hakim Yofistian akhirnya memutuskan menunda sidang hingga tiga pekan ke depan. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 Juni 2026, dengan agenda yang sama. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan absennya para tergugat tanpa penjelasan resmi.

Ahmad Yusuf selaku Ketua Tim Advokasi Marjani menyuarakan kekecewaan usai sidang berakhir. Ia menilai ketidakhadiran tergugat mencerminkan sikap yang meremehkan proses hukum di pengadilan. “Kami melihat ini sebagai bentuk tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Ahmad Yusuf.

Ahmad Yusuf menyebut semua tergugat telah menerima panggilan resmi sebelum jadwal sidang digelar. Fakta itu memperkuat dugaan adanya pengabaian terhadap kewajiban hadir dalam proses peradilan terbuka. “KPK dan tergugat lain sudah dipanggil resmi, namun tidak hadir tanpa alasan jelas,” ujarnya.

Tim hukum Marjani berharap majelis hakim mengambil langkah tegas jika ketidakhadiran kembali terjadi. Menurut Ahmad, pemanggilan langsung pada sidang berikut menjadi ujian keseriusan proses hukum berjalan. “Jika tetap tidak hadir, berarti sudah berulang kali mengabaikan panggilan pengadilan,” tegas Ahmad Yusuf.

Gugatan yang diajukan Marjani bersama istrinya, Liza Meli, memiliki nilai cukup fantastis mencapai Rp11 miliar. Rinciannya terdiri dari kerugian materiel sebesar Rp1 miliar dan immateriel sebesar Rp10 miliar. Nilai gugatan itu menjadi salah satu sorotan utama dalam perkara yang kini bergulir.

Gugatan diarahkan kepada sejumlah nama yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Daftar tergugat mencakup pejabat, penyidik, hingga individu lain yang dianggap memiliki kaitan langsung. Langkah hukum ini disebut sebagai upaya mencari keadilan melalui jalur perdata.

Ahmad Yusuf menegaskan gugatan tidak bertujuan menghambat proses pidana yang sedang berjalan saat ini. Ia menilai langkah ini penting untuk menguji dugaan adanya perbuatan melawan hukum terhadap kliennya. “Ini bukan melawan proses pidana, melainkan menguji aspek hukum yang berbeda,” jelasnya.

Menurut tim advokasi, hingga saat ini belum ada bukti konkret yang mengaitkan Marjani dalam kasus tersebut. Ketiadaan bukti transaksi maupun aliran dana disebut menjadi celah penting dalam pembelaan di pengadilan. “Mana bukti rekening, mana aliran dana, semua harus dibuktikan secara objektif,” kata Ahmad Yusuf.

Marjani disebut hanya berstatus tenaga kontrak dengan perjanjian kerja waktu tertentu sebagai ajudan pribadi gubernur. Posisi tersebut dinilai tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran maupun proyek pemerintah daerah. Fakta ini menjadi salah satu dasar utama gugatan yang diajukan ke pengadilan negeri.

Tim hukum juga menyoroti adanya perbedaan keterangan dalam proses penyelidikan sebelumnya. Perbedaan itu dianggap berpotensi menimbulkan kesimpulan yang tidak akurat dalam penetapan tersangka. “Keterangan yang bertentangan perlu diuji di pengadilan terbuka,” ujar Ahmad Yusuf.

Menurutnya, proses hukum harus menjunjung tinggi prinsip keadilan serta kepastian hukum bagi semua pihak. Ia mengingatkan risiko besar jika seseorang ditetapkan tersangka tanpa dasar bukti kuat dan objektif. “Jika dibiarkan, siapa saja bisa mengalami hal serupa,” ucapnya dengan nada serius.

Kasus ini sendiri berakar dari dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR Riau tersebut. Perkara melibatkan beberapa nama besar termasuk pejabat aktif dan tenaga ahli dalam lingkup pemerintahan. Total dana yang disebut terkumpul dalam perkara ini mencapai miliaran rupiah dari berbagai sumber. 

Jaksa menyebut dana tersebut digunakan untuk kepentingan nonkedinasan yang tidak sesuai aturan berlaku. Penggunaan dana mencakup kebutuhan pribadi hingga kegiatan tertentu di luar kepentingan institusi resmi. Temuan ini menjadi dasar kuat dalam proses pidana yang kini masih berjalan paralel.

Sidang perdana yang tertunda justru menambah lapisan baru dalam dinamika kasus ini di ruang publik. Absennya tergugat memunculkan spekulasi sekaligus meningkatkan perhatian masyarakat terhadap jalannya perkara. Perkembangan selanjutnya pada Juni mendatang dipastikan akan menjadi momen krusial bagi semua pihak.

 

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.

Hukrim

Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:59:37 WIB

BEDELAU.COM --Praktik dugaan perdagangan ilegal baha.

Hukrim

Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:00:07 WIB

BEDELAU.COM --Seekor kera yang masuk ke area gardu i.

Hukrim

Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate Disita dari Kamar Kos Perempuan di Pekanbaru

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:42:39 WIB

BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengu.

Hukrim

Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:52:26 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Reso.

Hukrim

Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:45:01 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pemkab Meranti Bahas Isu LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan
23 Oktober 2026
Jumat Berkah Subuh Hadir di Masjid Madinah Japakeh, Iskandar Idris Koordinasikan Gerakan Berbagi di Pidie Jaya
23 Oktober 2026
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
21 Oktober 2026
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
21 Oktober 2026
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
20 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Cegah Karhutla Sejak Dini, Magister Pendidikan Biologi UNRI Edukasi Santri MA Al-Munawwarah tentang Gambut
  • 2 Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih
  • 3 SF Hariyanto Sebut Asap Riau Berasal dari Karhutla Sumsel dan Jambi
  • 4 Dulu Prabowo Tegas Minta Karhutla Jadi Bencana Nasional
  • 5 Lapas Pasir Pangarayan dan Tim Gabungan Temukan Kembali Warga Binaan yang Kabur
  • 6 Kabut Asap Karhutla Selimuti Perairan, KSOP Bengkalis Imbau Kapal Waspadai Jarak Pandang
  • 7 PJJ Bukan Libur Jalan-Jalan, Anak Pekanbaru Kini Dikejar Ancaman Asap

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved