• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kronologi Mengerikan di Dalam APV, Sopir Travel Nekat Cabuli Penumpang Perempuan

Redaksi

Rabu, 06 Mei 2026 19:15:07 WIB
Cetak
Kronologi Mengerikan di Dalam APV, Sopir Travel Nekat Cabuli Penumpang Perempuan
Polisi menangkap supir travel berinisial IY (41 tahun) karena mencabuli penumpangnya di Kabupaten Agam. (antarafoto)

BEDELAU.COM --Perjalanan travel di Kabupaten Agam berubah mencekam saat sopir mencabuli penumpang perempuan muda. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026, di kawasan Jorong Panta, Kecamatan Matur. Polisi bergerak cepat menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti untuk proses hukum lanjutan.

Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena terjadi di ruang sempit kendaraan tertutup. Korban berinisial NAS mengalami perlakuan tidak senonoh saat berada di dalam mobil travel tersebut. Situasi perjalanan yang seharusnya aman berubah menjadi pengalaman traumatis bagi korban saat itu.

Kapolres Agam, AKBP Muari, mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah laporan resmi masuk ke kepolisian. Pelaku berinisial IY, usia 41 tahun, langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Agam. “Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Muari, Selasa, 6 Mei 2026.

Kasus ini bermula dari informasi awal yang diterima dari Satreskrim Polresta Bukittinggi sebelumnya. Seorang laki-laki diamankan karena dugaan tindak pidana cabul di wilayah hukum Polsek Matur. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke jajaran Polres Agam untuk penanganan sesuai lokasi kejadian.

Petugas langsung membawa pelaku ke ruang penyidikan guna menjalani pemeriksaan intensif lanjutan. Dalam proses interogasi, pelaku mengakui tindakan cabul terhadap korban yang berada dalam mobil. Pengakuan ini memperkuat bukti awal yang sebelumnya telah dikumpulkan aparat kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, menjelaskan detail tindakan pelaku terhadap korban. Pelaku meraba bagian tubuh korban secara paksa tanpa persetujuan saat perjalanan berlangsung. “Tindakan tersebut dilakukan dalam mobil saat korban berada dalam perjalanan,” kata Rinto, Selasa, 5 Mei 2026.

Kejadian berlangsung saat kendaraan melintasi kawasan Panta Pauh di Kecamatan Matur tersebut. Korban tidak mampu melawan karena situasi terbatas serta posisi dalam kendaraan tertutup rapat. Kondisi ini membuat pelaku leluasa melakukan aksi tanpa gangguan dari luar kendaraan tersebut.

Polisi kemudian menetapkan IY sebagai tersangka setelah bukti dan pengakuan dinilai cukup kuat. Pelaku langsung ditahan di rumah tahanan Polres Agam untuk menjalani proses hukum lanjutan. “Pelaku sudah ditahan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Rinto kembali.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti penting dari tangan pelaku. Barang bukti meliputi satu unit minibus APV, pakaian korban, serta telepon genggam milik pelaku. Semua barang bukti tersebut digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan kasus ini.

Kendaraan minibus yang digunakan pelaku menjadi lokasi utama terjadinya tindakan cabul tersebut. Mobil travel jurusan Padang menuju Palembayan tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik terus mendalami kemungkinan adanya kejadian lain yang belum terungkap hingga saat ini.

Kasus ini menyoroti kembali keamanan transportasi umum, khususnya travel antardaerah di Sumatera Barat. Penumpang diharapkan lebih waspada dan segera melapor jika mengalami tindakan mencurigakan selama perjalanan. Langkah cepat aparat dalam menangani kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat sekitar.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memiliki ancaman berat. Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal dalam KUHP terbaru terkait perbuatan cabul terhadap korban. Ancaman hukuman berat diharapkan memberi efek jera serta mencegah kejadian serupa di masa depan.

Peristiwa ini menjadi pengingat keras terkait pentingnya pengawasan dalam transportasi umum setiap saat. Keamanan penumpang tidak hanya bergantung pada aturan, namun juga kesadaran seluruh pengguna layanan. Kasus ini kini terus diproses hingga tahap persidangan guna memastikan keadilan bagi korban tercapai.

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Kurang dari 24 Jam, Polsek Binawidya Ringkus Pelaku Curanmor di 10 TKP

Selasa, 04 Agustus 2026 - 20:57:44 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Binawidya berhasil.

Hukrim

Polisi: Kematian Dokter PPDS di Siak karena Depresi Terlilit Utang Pinjol

Selasa, 04 Agustus 2026 - 20:51:15 WIB

BEDELAU.COM --Polres Siak memaparkan hasil penyelidi.

Hukrim

Diduga Dipicu Dendam, Pelaku Pembacokan di Kuansing Berhasil Ditangkap

Senin, 03 Agustus 2026 - 19:07:07 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) P.

Hukrim

KPK Masih Pelajari Putusan Hakim Vonis 2 Tahun Penjara Abdul Wahid

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:29:27 WIB

BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid div.

Hukrim

Sepekan, Polres Kuansing dan Polda Riau Musnahkan 48 Rakit PETI di 16 Lokasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:21:01 WIB

BEDELAU.COM --Polres Kuantan Singingi bersama Direkt.

Hukrim

Polisi Terus Sisir dan Bakar PETI di Kuansing

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:10:09 WIB

BEDELAU.COM --Komitmen dalam memberantas aktivitas P.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Polsek Tandun Bersama Warga Tanam Jagung di Tapung Jaya, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
05 Agustus 2026
Duka Konservasi Riau, Gajah Legendaris Jovi Mati Setelah 34 Hari Dirawat Intensif
04 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Seragam Gratis untuk 20.800 Siswa SD dan SMP
04 Agustus 2026
Diduga Terjatuh Dari Jembatan Rantau Berangin, Boiko Gulo Hilang di Sungai Kampar
04 Agustus 2026
Kurang dari 24 Jam, Polsek Binawidya Ringkus Pelaku Curanmor di 10 TKP
04 Agustus 2026
Dukung Iven Pacu Jalur, Menteri PU Kaji Jalan Tol Pekanbaru-Kuansing
04 Agustus 2026
Korban Serangan Monyet Liar di Inhil Capai 15 Orang
04 Agustus 2026
Polisi: Kematian Dokter PPDS di Siak karena Depresi Terlilit Utang Pinjol
04 Agustus 2026
Pemkab Kuansing Masih Menunggu Konfirmasi Pusat Terkait Pembukaan Pacu Jalur
03 Agustus 2026
Simpang SKA Akan Dirombak, Traffic Light Dihapus dan Dua U-Turn Diperluas
03 Agustus 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Bupati Asmar dan PLN UP3 Dumai Perkuat Sinergi, Pastikan Layanan Listrik Kepulauan Meranti Semakin Andal
  • 2 Pemko Pekanbaru Genjot Pengaspalan 23 Kilometer Jalan, Akses Warga Makin Lancar
  • 3 Polisi Tangkap Dukun Cabul di Inhu, Korban Diperdaya dengan Ritual Nikah Batin
  • 4 Teror Kemunculan Harimau, Kondisi Desa Danai Inhil Mendadak Mencekam
  • 5 Diduga Jadi Korban Begal, Wanita Tergeletak di Parit Binawidya Gegerkan Warga
  • 6 KPK Panggil Mantan Ketua KPID Riau Bambang Suwarno, Kasus Pemerasan di Pemprov Riau
  • 7 Kabur Usai Curi Trafo PLN di Siak, Dua Pria Ditangkap Warga di Pekanbaru

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved