BEDELAU.COM --Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum terkait kasus korupsi Riau langsung menyedot perhatian publik luas, Kamis, 7 Mei 2026. Perkara bernilai miliaran rupiah ini menghadirkan ketegangan sejak awal, terutama saat tergugat utama tidak muncul.
Majelis hakim membuka sidang dengan agenda pemeriksaan kelengkapan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Namun, kursi tergugat tampak kosong tanpa kehadiran perwakilan lembaga antirasuah maupun individu lain terkait. Situasi itu membuat jalannya sidang terasa janggal sejak menit awal pembukaan persidangan berlangsung.
Ketua majelis hakim Yofistian akhirnya memutuskan menunda sidang hingga tiga pekan ke depan. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 Juni 2026, dengan agenda yang sama. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan absennya para tergugat tanpa penjelasan resmi.
Ahmad Yusuf selaku Ketua Tim Advokasi Marjani menyuarakan kekecewaan usai sidang berakhir. Ia menilai ketidakhadiran tergugat mencerminkan sikap yang meremehkan proses hukum di pengadilan. “Kami melihat ini sebagai bentuk tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Ahmad Yusuf.
Ahmad Yusuf menyebut semua tergugat telah menerima panggilan resmi sebelum jadwal sidang digelar. Fakta itu memperkuat dugaan adanya pengabaian terhadap kewajiban hadir dalam proses peradilan terbuka. “KPK dan tergugat lain sudah dipanggil resmi, namun tidak hadir tanpa alasan jelas,” ujarnya.
Tim hukum Marjani berharap majelis hakim mengambil langkah tegas jika ketidakhadiran kembali terjadi. Menurut Ahmad, pemanggilan langsung pada sidang berikut menjadi ujian keseriusan proses hukum berjalan. “Jika tetap tidak hadir, berarti sudah berulang kali mengabaikan panggilan pengadilan,” tegas Ahmad Yusuf.
Gugatan yang diajukan Marjani bersama istrinya, Liza Meli, memiliki nilai cukup fantastis mencapai Rp11 miliar. Rinciannya terdiri dari kerugian materiel sebesar Rp1 miliar dan immateriel sebesar Rp10 miliar. Nilai gugatan itu menjadi salah satu sorotan utama dalam perkara yang kini bergulir.
Gugatan diarahkan kepada sejumlah nama yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Daftar tergugat mencakup pejabat, penyidik, hingga individu lain yang dianggap memiliki kaitan langsung. Langkah hukum ini disebut sebagai upaya mencari keadilan melalui jalur perdata.
Ahmad Yusuf menegaskan gugatan tidak bertujuan menghambat proses pidana yang sedang berjalan saat ini. Ia menilai langkah ini penting untuk menguji dugaan adanya perbuatan melawan hukum terhadap kliennya. “Ini bukan melawan proses pidana, melainkan menguji aspek hukum yang berbeda,” jelasnya.
Menurut tim advokasi, hingga saat ini belum ada bukti konkret yang mengaitkan Marjani dalam kasus tersebut. Ketiadaan bukti transaksi maupun aliran dana disebut menjadi celah penting dalam pembelaan di pengadilan. “Mana bukti rekening, mana aliran dana, semua harus dibuktikan secara objektif,” kata Ahmad Yusuf.
Marjani disebut hanya berstatus tenaga kontrak dengan perjanjian kerja waktu tertentu sebagai ajudan pribadi gubernur. Posisi tersebut dinilai tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran maupun proyek pemerintah daerah. Fakta ini menjadi salah satu dasar utama gugatan yang diajukan ke pengadilan negeri.
Tim hukum juga menyoroti adanya perbedaan keterangan dalam proses penyelidikan sebelumnya. Perbedaan itu dianggap berpotensi menimbulkan kesimpulan yang tidak akurat dalam penetapan tersangka. “Keterangan yang bertentangan perlu diuji di pengadilan terbuka,” ujar Ahmad Yusuf.
Menurutnya, proses hukum harus menjunjung tinggi prinsip keadilan serta kepastian hukum bagi semua pihak. Ia mengingatkan risiko besar jika seseorang ditetapkan tersangka tanpa dasar bukti kuat dan objektif. “Jika dibiarkan, siapa saja bisa mengalami hal serupa,” ucapnya dengan nada serius.
Kasus ini sendiri berakar dari dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR Riau tersebut. Perkara melibatkan beberapa nama besar termasuk pejabat aktif dan tenaga ahli dalam lingkup pemerintahan. Total dana yang disebut terkumpul dalam perkara ini mencapai miliaran rupiah dari berbagai sumber.
Jaksa menyebut dana tersebut digunakan untuk kepentingan nonkedinasan yang tidak sesuai aturan berlaku. Penggunaan dana mencakup kebutuhan pribadi hingga kegiatan tertentu di luar kepentingan institusi resmi. Temuan ini menjadi dasar kuat dalam proses pidana yang kini masih berjalan paralel.
Sidang perdana yang tertunda justru menambah lapisan baru dalam dinamika kasus ini di ruang publik. Absennya tergugat memunculkan spekulasi sekaligus meningkatkan perhatian masyarakat terhadap jalannya perkara. Perkembangan selanjutnya pada Juni mendatang dipastikan akan menjadi momen krusial bagi semua pihak.
Sumber: SM News.com