Kanal

Kakek dan Anak Buahnya di Inhu Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu

BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Peranap kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap seorang pria lanjut usia berumur 66 tahun yang diduga menjadi pemasok sabu bersama anak buahnya.

Kedua tersangka diamankan di Desa Baturijal Barat, Kecamatan Peranap, Kamis (21/5/2026) malam.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, Kapolsek Peranap IPTU Yopi Ferdian langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Peranap untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sering dijadikan tempat transaksi narkotika," kata Misran.

Sekira pukul 19.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Peranap IPDA Ardison Pakpahan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RC alias Ropi alias Til (44).

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,32 gram yang dibungkus menggunakan timah rokok warna merah," terangnya.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit handphone merek Oppo warna biru milik tersangka.

Dari hasil interogasi, Ropi mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria lanjut usia berinisial GNP alias Nepo (66).

Berbekal pengakuan itu, polisi langsung melakukan pengembangan. Hanya berselang sekitar 15 menit, petugas berhasil mengamankan Nepo di rumahnya di Desa Baturijal Barat sekitar pukul 19.15 WIB.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan uang tunai Rp40 ribu yang diduga hasil penjualan sabu serta satu unit handphone merek Infinix warna putih.

"Kedua tersangka memiliki peran berbeda. Ropi bertugas mengedarkan sabu kepada masyarakat, sedangkan Nepo diduga sebagai pemasok atau bos yang menyediakan barang haram tersebut," ujar Misran.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,32 gram, satu timah rokok warna merah, dua unit handphone, dan uang tunai hasil penjualan narkotika.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Inhu guna proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Peranap.

"Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," tutup Misran.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER